Perairan Natuna kembali menjadi sorotan tajam setelah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, dalam wawancara eksklusif dengan Antara mengupas tuntas kesiapan hukum Indonesia menghadapi aktivitas asing di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Dengan pendekatan hukum humaniter dan keamanan nasional, Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh lagi hanya mengandalkan diplomasi tanpa landasan hukum yang tegas. Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah instrumen hukum domestik kita sudah cukup kuat untuk menegakkan martabat hukum di perbatasan maritim? Di tengah meningkatnya tensi dengan negara tetangga yang kerap mengirimkan kapal patroli dan nelayan ke wilayah Natuna, kegagalan hukum berarti pengkhianatan terhadap kedaulatan.
Kesiapan Hukum Domestik di Bawah UNCLOS: Antara Norma dan Realitas
Menurut Prof. Hikmahanto, penguatan hukum laut nasional harus selaras dengan UNCLOS 1982. Indonesia perlu memiliki mekanisme yang jelas dan proporsional dalam menindak pelanggaran kapal asing di ZEE. Beberapa poin krusial yang disorot meliputi:
- Penangkapan kapal asing: Harus didasari bukti kuat dan prosedur hukum transparan, bukan sekadar reaksi diplomatik yang reaktif.
- Penuntutan pidana: Diperlukan payung hukum yang mengkriminalisasi pelanggaran di ZEE, termasuk illegal fishing dan pelanggaran jalur navigasi – sebuah celah yang masih menganga dalam sistem hukum Indonesia.
- Prinsip proporsionalitas: Penggunaan kekuatan dalam penindakan harus sesuai dengan hukum humaniter, tidak boleh melampaui batas yang diperlukan, namun kerap diabaikan demi citra ketegasan.
Tanpa kesiapan hukum yang matang, Indonesia rentan kehilangan kedaulatan de facto atas ZEE Natuna. Ini bukan lagi soal diplomasi, melainkan kegagalan struktural yang mencederai martabat hukum laut dan kewajiban internasional kita.
Etika Perang dan Martabat Manusia dalam Penegakan Hukum di Laut
Prof. Hikmahanto juga mengingatkan bahwa dalam setiap bentuk penegakan hukum di laut, prinsip-prinsip hukum humaniter internasional harus dijunjung tinggi. Salah satu aspek etis paling sensitif adalah perlindungan terhadap nelayan tradisional. Ia menekankan bahwa penggunaan kekuatan harus proporsional dan tidak boleh melanggar martabat manusia, sekalipun terhadap warga asing yang melanggar batas. Dari perspektif etika perang, setiap tindakan penangkapan atau pengusiran harus mempertimbangkan dampak kemanusiaan, termasuk akses terhadap kebutuhan dasar dan keselamatan jiwa. Ini adalah garis tipis antara penegakan kedaulatan dan pelanggaran hak asasi manusia—sebuah dilema yang kerap disederhanakan oleh retorika nasionalisme.
Dalam konteks keamanan nasional, analis hukum menilai bahwa Indonesia perlu memperkuat koordinasi antara TNI AL, Kementerian Kelautan, dan Kejaksaan Agung untuk memastikan setiap langkah hukum di Natuna tidak hanya tegas, tetapi juga etis dan sesuai norma internasional. Jika tidak, Indonesia berisiko dikritik di forum internasional karena dianggap melanggar hukum laut atau humaniter. Nyawa nelayan dan integritas wilayah tidak boleh dijadikan taruhan dalam permainan kekuasaan.
Apakah kita rela martabat hukum dikorbankan demi kepentingan jangka pendek, atau siap membangun sistem hukum laut yang tidak hanya kuat tetapi juga berperikemanusiaan? Di Natuna, jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah Indonesia mampu menjadi subjek hukum yang berdaulat di atas prinsip keadilan, atau sekadar objek kekuasaan yang tunduk pada tekanan asing. Aktivis hukum, inilah saatnya mengambil sikap—bukan sekadar berdebat, tetapi menuntut transformasi hukum yang berani dan etis.