Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Prof. Hikmahanto Juwana Bicara Etika Perang dan Relevansi Hukum Humaniter di Era Drone

Wawancara eksklusif Prof. Hikmahanto Juwana mengungkap bahwa penggunaan drone dalam operasi militer menggerus prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam hukum humaniter, serta memicu ketidakadilan antara negara maju dan berkembang. Pelanggaran sistematis terhadap Konvensi Jenewa dan lemahnya akuntabilitas menuntut revisi aturan perang global. Implikasi etisnya: teknologi tidak boleh dibiarkan mengabaikan martabat hukum dan perlindungan masyarakat sipil.

Wawancara Eksklusif: Prof. Hikmahanto Juwana Bicara Etika Perang dan Relevansi Hukum Humaniter di Era Drone

Wawancara eksklusif Area dengan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, membuka tabir gelap penerapan hukum humaniter di era drone. Dalam perbincangan yang kritis dan mendalam, ia mengungkapkan bahwa penggunaan sistem persenjataan tanpa awak justru menggerus prinsip-prinsip dasar etika perang—khususnya proporsionalitas dan pembedaan antara kombatan dan sipil. Ketidakjelasan ini bukan sekadar persoalan teknis militer, melainkan ancaman eksistensial terhadap martabat hukum yang selama ini menjadi pilar peradaban dunia.

Prinsip Proporsionalitas dan Distinction Tergerus Drone

Menurut Prof. Hikmahanto, teknologi drone kerap digunakan tanpa verifikasi target yang memadai, sehingga melanggar secara sistemik Pasal 51 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 yang secara eksplisit melarang serangan yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil. Dalam praktiknya, serangan drone tidak hanya menimbulkan korban sipil yang tidak proporsional, tetapi juga mengaburkan batas antara kombatan dan non-kombatan. Berikut adalah poin-poin pelanggaran etika perang yang diidentifikasi dalam wawancara ini:

  • Pelanggaran prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan non-kombatan akibat minimnya identifikasi target.
  • Ketidakpatuhan terhadap prinsip proporsionalitas dalam setiap serangan udara, di mana kerugian sipil jauh melampaui keuntungan militer yang diharapkan.
  • Lemahnya akuntabilitas atas keputusan pembunuhan yang diambil oleh sistem otonom tanpa pengawasan manusia yang memadai.
  • Absennya rantai komando yang jelas, sehingga sulit menuntut pertanggungjawaban hukum atas kesalahan serangan.

Kritik Terhadap Hegemoni Negara Maju dan Urgensi Instrumen Hukum Baru

Prof. Hikmahanto secara tegas mengkritik negara-negara maju yang kerap mengabaikan norma perang demi efisiensi militer. Ia menilai bahwa justifikasi pengurangan risiko tentara sendiri seringkali mengesampingkan dampak jangka panjang terhadap masyarakat sipil di zona konflik. Sikap ini mencerminkan ketimpangan kekuatan yang semakin memperlebar jurang antara negara maju dan berkembang dalam penegakan hukum humaniter. Lebih lanjut, komunitas internasional, menurutnya, harus segera merumuskan instrumen hukum baru yang secara spesifik mengatur penggunaan drone dan senjata otonom. Tanpa regulasi yang jelas, ketidakpastian hukum akan semakin besar dan pelanggaran etika perang akan terus berulang tanpa pertanggungjawaban efektif. Ia mengingatkan bahwa hukum humaniter tidak boleh menjadi alat politik negara kuat, melainkan harus tetap menjadi benteng perlindungan bagi mereka yang paling rentan dalam konflik bersenjata.

Sebagai penutup, pertanyaan etis yang perlu direnungkan oleh para aktivis hukum adalah: apakah kita akan membiarkan teknologi menentukan nasib kemanusiaan, atau justru kita yang harus memastikan bahwa setiap kemajuan teknologi tetap tunduk pada prinsip-prinsip kemanusiaan? Etika perang bukanlah sekadar wacana akademis—melainkan panggilan untuk bertindak. Dalam wawancara ini, Prof. Hikmahanto Juwana telah memberikan peta jalan: revisi aturan global dan penguatan akuntabilitas adalah harga mati untuk menjaga martabat hukum di tengah hiruk-pikuk teknologi drone.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia, Area
Lokasi: Indonesia