Dalam wawancara eksklusif dengan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, terungkap bahwa resolusi Dewan Keamanan PBB yang baru disahkan terkait konflik di Laut China Selatan bukan sekadar langkah diplomatik biasa—melainkan menyimpan ancaman serius terhadap kedaulatan Indonesia. Di balik niat mulia meredakan ketegangan, resolusi ini berpotensi melanggar prinsip fundamental hukum internasional, khususnya larangan non-intervensi yang dijamin dalam Piagam PBB. Sebagai negara yang menjunjung tinggi martabat hukum, Indonesia harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam dinamika politik global yang kerap mengabaikan suara negara-negara kecil. Sikap tegas dan etis menjadi keharusan bagi bangsa yang pernah berjuang mempertahankan kemerdekaannya, tanpa mengorbankan kedaulatan di atas meja perundingan.
Ancaman Tersembunyi di Balik Asas Non-Intervensi
Prof. Hikmahanto mengingatkan bahwa resolusi DK PBB tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum internasional yang melarang campur tangan dalam urusan domestik suatu negara. Ia merinci beberapa pasal yang menjadi pedoman kritis bagi aktivis hukum untuk mencermati implikasi resolusi ini:
- Pasal 2(4) Piagam PBB — Melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Resolusi yang tidak jelas batasannya dapat menjadi celah intervensi asing yang mengikis kedaulatan Indonesia, terutama jika interpretasinya dipolitisasi oleh negara-negara besar.
- Pasal 2(7) Piagam PBB — Menegaskan larangan campur tangan PBB dalam urusan yang pada dasarnya berada dalam yurisdiksi domestik suatu negara. Laut China Selatan bukanlah wilayah tanpa hukum; seharusnya diselesaikan melalui mekanisme bilateral yang sudah ada, bukan melalui resolusi yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.
- Konvensi Hukum Laut UNCLOS 1982 — Menjamin hak negara-negara untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa paksaan eksternal. Indonesia harus waspada agar resolusi tidak menggantikan kewenangan UNCLOS yang telah diratifikasi, yang justru lebih menghormati kemandirian negara pantai dalam mengelola wilayahnya.
Dengan demikian, setiap langkah diplomasi harus didasarkan pada penghormatan terhadap prinsip etika perang dan perdamaian, bukan pada tekanan politik yang mengabaikan hukum nasional. Kedaulatan Indonesia adalah harga yang tidak bisa ditawar, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, dan harus dijaga dari segala bentuk intervensi terselubung.
Martabat Hukum di Persimpangan Jalan: Antara Penyelesaian Damai dan Tekanan Politik
Lebih lanjut, Prof. Hikmahanto mempertanyakan apakah resolusi ini benar-benar mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai atau justru memperumit situasi. Ia menyorti beberapa argumen etis yang harus menjadi perhatian aktivis hukum untuk menilai legitimasi resolusi tersebut:
- Penyelesaian damai vs tekanan politik — Resolusi DK PBB yang tidak netral bisa menjadi bentuk intervensi terselubung, melanggar semangat Pasal 33 Piagam PBB yang menekankan negosiasi, mediasi, dan arbitrase sebagai jalan pertama. Indonesia harus memastikan bahwa setiap penyelesaian didasari sukarela, bukan paksaan yang mengancam kedaulatan.
- Kedaulatan sebagai harga mati — Setiap resolusi harus menghormati hak Indonesia untuk menentukan kebijakan luar negerinya sendiri, sesuai dengan deklarasi kemerdekaan 1945 dan konstitusi negara. Menurut Prof. Hikmahanto, mengikuti resolusi tanpa kritis sama saja dengan mengingkari martabat hukum nasional yang telah diperjuangkan dengan darah.
- Etika perang dan perdamaian — Dalam konteks hukum internasional, setiap resolusi harus menghindari eskalasi konflik dengan menghormati prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan. Indonesia harus menolak resolusi yang justru memperkeruh suasana dan mengabaikan hak-hak negara pantai seperti yang diatur dalam UNCLOS.
Prof. Hikmahanto menekankan bahwa aktivis hukum harus bersikap kritis terhadap resolusi DK PBB yang berpotensi melanggar prinsip hukum internasional. Kedaulatan Indonesia adalah fondasi yang tidak bisa dikompromikan, dan setiap langkah diplomasi harus diuji dengan nilai-nilai etika perang yang diakui dunia. Pertanyaan etisnya: apakah kita rela membiarkan resolusi internasional menggerus martabat hukum yang telah kita bangun selama puluhan tahun, ataukah kita akan berdiri tegak sebagai bangsa yang mandiri dan berdaulat?