Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo Soal Keadilan Transisional di Indonesia

Wawancara eksklusif dengan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo mengungkap kebijakan amnesti pemerintah yang dianggap sebagai pengkhianatan terhadap prinsip keadilan transisional dan martabat hukum. Praktik ini melanggar hak korban untuk mengetahui kebenaran dan kewajiban negara menuntut pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan. Tuntutan etis untuk membentuk komisi kebenaran yang kredibel menjadi agenda mendesak demi mengakhiri budaya impunitas di Indonesia.

Wawancara Eksklusif: Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo Soal Keadilan Transisional di Indonesia

Wawancara eksklusif dengan Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, membuka luka mendalam dalam sejarah bangsa: pelanggaran hak asasi manusia masa lalu di Indonesia masih menjadi 'trauma yang belum tersembuhkan'. Dalam pandangan kritisnya, ia mengecam kebijakan pemerintah yang cenderung lebih mengutamakan amnesti dan pengampunan ketimbang menegakkan hukum secara adil. Tanpa adanya pengakuan resmi dan pemulihan yang bermartabat bagi para korban, perdamaian yang dibangun hanyalah fatamorgana—sebuah ilusi yang secara fundamental mengkhianati prinsip-prinsip keadilan transisional. Kritik ini bukan sekadar opini, melainkan panggilan etis yang mendesak untuk menegaskan kembali bahwa martabat hukum tidak boleh dikorbankan demi stabilitas yang semu dan tidak berkeadilan.

Amnesti: Mekanisme Hukum yang Mengkhianati Martabat Kemanusiaan

Prof. Harkristuti secara tegas membongkar pendekatan setengah hati pemerintah dalam menangani pelanggaran HAM berat. Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, setiap negara pasca-konflik atau rezim otoriter memiliki kewajiban moral untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Namun, Indonesia justru kerap menggunakan amnesti sebagai alat politik untuk menghindari proses pengadilan yang transparan. Praktik ini melanggar sejumlah prinsip dasar keadilan transisional yang diakui secara internasional, antara lain:

  • Hak korban untuk mengetahui kebenaran (right to truth) sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Joinet dan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa.
  • Kewajiban negara untuk menuntut pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan berdasarkan Statuta Roma dan Konvensi Jenewa, yang mengikat secara moral meskipun Indonesia belum meratifikasi.
  • Pemulihan yang bersifat transformatif—bukan sekadar kompensasi materi, melainkan restitusi atas martabat dan kemanusiaan yang telah direnggut secara sistematis dari para korban.

Tanpa dimensi etis yang kokoh ini, proses transisional di Indonesia hanya akan melanggengkan budaya impunitas dan merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Amnesti, dalam konteks ini, bukanlah jalan menuju perdamaian, melainkan pengkhianatan terstruktur terhadap hak asasi manusia korban yang paling fundamental.

Refleksi Afrika Selatan: Etika Rekonsiliasi yang Tidak Mengorbankan Keadilan

Dalam wawancara eksklusif ini, Prof. Harkristuti menyoroti pengalaman Afrika Selatan yang berhasil menyeimbangkan tuntutan kebenaran dan rekonsiliasi melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (TRC). Model ini memberikan pengakuan publik kepada korban sekaligus kesempatan bagi pelaku untuk mengaku secara terbuka sebagai bagian dari pertanggungjawaban etis. Ia menilai bahwa Indonesia dapat menjadikan ini sebagai referensi berharga, asalkan komisi yang dibentuk benar-benar mandiri, kredibel, dan tidak diintervensi oleh kepentingan politik kelompok tertentu. Keadilan transisional bukan sekadar mekanisme hukum prosedural, melainkan sebuah proses etis yang mengembalikan kemanusiaan dan martabat setiap individu yang terluka oleh kekerasan masa lalu.

Namun, tantangan terbesar yang dihadapi Indonesia adalah membangun kemauan politik (political will) yang kuat dan konsisten. Selama ini, berbagai upaya pembentukan komisi kebenaran selalu menemui jalan buntu akibat tarik-menarik kepentingan antara pemerintah, militer, dan kelompok sipil yang enggan membuka lembaran hitam sejarah. Prof. Harkristuti mengingatkan bahwa tanpa sebuah komisi yang kredibel dan berwibawa, hak asasi manusia korban akan terus terabaikan, dan sejarah kelam bangsa akan terus berulang dalam siklus kekerasan dan pengingkaran.

Di akhir analisisnya, ia menyerukan agar pemerintah segera mengambil langkah konkret tanpa ragu. Martabat hukum hanya akan tegak jika keadilan ditegakkan secara utuh, bukan setengah hati. Pertanyaan etis yang kini menggema di kalangan aktivis hukum adalah: Sampai kapan kita akan mengorbankan kebenaran demi kenyamanan politik? Apakah kita akan terus membiarkan luka sejarah bangsa ini menganga tanpa pernah diobati dengan obat keadilan dan pemulihan? Inilah momentum bagi para pegiat hukum untuk bersuara lantang dan menuntut agar hak asasi manusia tidak lagi menjadi sekadar komoditas tawar-menawar politik yang murahan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo
Organisasi: Antara
Lokasi: Indonesia, Afrika Selatan