Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dalam wawancara eksklusif dengan Tempo mengakui perlunya peningkatan pengawasan operasi militer di perbatasan untuk mencegah pelanggaran etika medan tempur. Namun, pengakuan ini dinilai belum cukup oleh aktivis hukum karena sistem pengawasan internal yang masih terpusat di bawah komando TNI sendiri tanpa melibatkan lembaga eksternal yang independen. Tanpa keterlibatan Komnas HAM atau Ombudsman, pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum perang dan hak asasi manusia di daerah rawan konflik seperti Papua dan perbatasan lainnya hanya akan menjadi alat legitimasi yang berpotensi menyembunyikan pelanggaran, bukan menjamin akuntabilitas. Persoalan etika medan tempur bukan sekadar prosedur teknis, melainkan ujian serius terhadap martabat hukum dalam setiap operasi militer.
Etika Medan Tempur: Antara Norma Hukum dan Realitas Operasi
Panglima TNI menegaskan bahwa setiap prajurit wajib mematuhi hukum perang dan HAM, serta akan ada sanksi tegas bagi pelanggar. Ia menyebut adanya satuan pengawas internal baru yang dibentuk khusus untuk memonitor kepatuhan terhadap etika di medan tempur. Namun, sejumlah pengamat hukum militer meragukan efektivitas satuan tersebut karena masih berada di bawah komando langsung Panglima TNI. Tanpa independensi, pengawasan internal cenderung tumpul dan tidak transparan. Berikut adalah beberapa norma yang menjadi landasan utama etika medan tempur:
- Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 — melarang kekerasan terhadap orang yang tidak ikut serta dalam permusuhan, termasuk di perbatasan.
- Pasal 7 Piagam PBB — mengatur prinsip proporsionalitas dan pembatasan penggunaan kekuatan oleh aktor bersenjata.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM — menjamin hak hidup dan perlindungan dari penyiksaan dalam situasi perang.
Kasus dugaan pelanggaran di Papua dan perbatasan kerap tidak transparan, sehingga publik sulit memverifikasi kepatuhan terhadap norma-norma tersebut. Satuan pengawas baru tanpa independensi hanya akan menjadi alat legitimasi yang berpotensi menyembunyikan pelanggaran, bukan menjamin akuntabilitas. Etika medan tempur bukan sekadar kepatuhan prosedural, melainkan refleksi dari komitmen negara hukum terhadap martabat manusia di medan perang.
Martabat Hukum: Akuntabilitas Komandan sebagai Kunci
Dari perspektif martabat hukum, pernyataan Panglima TNI harus diimbangi dengan aksi nyata. Publik menunggu adanya proses hukum terbuka terhadap oknum yang diduga melanggar, dengan prinsip tanggung jawab komando (command responsibility) yang diadopsi dalam Statuta Roma. Kepercayaan pada institusi TNI hanya dapat dibangun melalui akuntabilitas yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Konvensi Jenewa I yang menekankan tanggung jawab atasan atas tindakan bawahannya. Tanpa keterlibatan lembaga eksternal, pengawasan operasi militer di perbatasan akan tetap rentan terhadap pelanggaran etika berlapis. Apakah satuan pengawas internal baru itu mampu memutus rantai impunitas yang telah lama mengakar dalam operasi militer di Indonesia? Pertanyaan ini menjadi tantangan etis bagi aktivis hukum untuk terus mendesak reformasi pengawasan yang independen dan transparan.