Doktrin command responsibility—prinsip hukum internasional yang menempatkan pimpinan militer sebagai penanggung jawab utama atas tindakan bawahannya—kembali mengemuka dalam pernyataan publik Panglima TNI Jenderal TNI Arief Santoso. Pengakuan implisit ini mengangkat isu kritis yang selama ini menganga dalam praktik komando dan operasi militer Indonesia: pertanyaan mendasar tentang akuntabilitas pimpinan atas setiap pelanggaran yang terjadi dalam lingkup otoritasnya. Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika administratif, melainkan sebuah pengakuan bahwa persoalan etika komando dan tanggung jawab operasi masih menjadi tantangan riil dalam tubuh TNI, khususnya terkait penegakan hukum internal dan penyikapan terhadap pelanggaran masa lalu yang belum tuntas.
Command Responsibility dalam Cengkeraman Realitas Operasi: Antara Doktrin dan Praktik
Prinsip tanggung jawab komando telah lama mengkristal dalam hukum humaniter internasional, dengan landasan kuat pada Pasal 28 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Jenderal Arief menegaskan bahwa tanggung jawab seorang komando mencakup jaminan bahwa setiap tindakan operasi militer dan bawahan tetap dalam koridor hukum serta etika. Namun, pernyataan normatif ini harus dihadapkan pada realitas operasional yang kerap penuh tekanan dan ambigu. Terdapat jurang serius antara doktrin yang tertulis dengan dinamika lapangan, di mana keputusan taktis sering kali mendahului pertimbangan hukum yang matang. Pertanyaan etis mendasar yang muncul adalah: Apakah mekanisme pengawasan internal TNI—baik dari sisi doktrin, pelatihan, maupun sistem pelaporan—telah memadai untuk mencegah dan mendeteksi pelanggaran secara real-time, sebagaimana diimplikasikan oleh pernyataan Panglima? Lebih jauh, sejauh mana prinsip superior responsibility ini benar-benar dijadikan landasan penuntutan dalam proses hukum internal, terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan perwira tinggi?
Masa Lalu sebagai Ujian Martabat: Antara Penyembuhan Institusional dan Pengabaian Keadilan
Bagian paling sensitif dari wawancara ini adalah pengakuan Panglima TNI mengenai laporan-laporan pelanggaran HAM oleh personelnya di masa lalu. Ia menyebut proses hukum yang jujur dan transparan sebagai bagian dari 'penyembuhan dan pembelajaran institusi'. Pernyataan ini mengangkat dua dimensi kritis yang saling bertautan namun sering kali dipertentangkan. Pertama, dimensi keadilan dan reparasi bagi korban, yang selama ini kerap terpinggirkan dalam narasi rekonsiliasi tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas. Kedua, dimensi pembelajaran institusional yang otentik, yang harus mewujud dalam reformasi doktrin, pelatihan, dan budaya komando. Jenderal Arief menegaskan bahwa 'etika perang dan martabat hukum bukan hanya untuk musuh atau dunia internasional, tetapi pertama-tama untuk kita sendiri'. Pernyataan berani ini harus diuji dengan langkah-langkah konkret, yang minimal mencakup:
- Pembukaan akses penuh terhadap dokumen dan bukti kasus pelanggaran HAM masa lalu kepada Komnas HAM dan lembaga independen lainnya.
- Reformasi sistem pelatihan dan pendidikan militer yang menempatkan hukum humaniter internasional dan etika komando sebagai inti kurikulum, bukan sekadar pelengkap.
- Penegakan mekanisme tanggung jawab komando yang konsisten dan tidak diskriminatif dalam proses hukum internal, tanpa memandang pangkat atau posisi.
Pernyataan Jenderal Arief Santoso patut diapresiasi sebagai langkah simbolis menuju akuntabilitas. Namun, bagi komunitas aktivis hukum dan penggiat HAM, nilai sebuah pernyataan terletak pada tindak lanjutnya. Pernyataan tentang 'etika' dan 'martabat hukum' akan kehilangan maknanya jika tidak dibarengi dengan transparansi proses, keberanian membuka kasus-kasus kelam masa lalu, dan penegakan prinsip command responsibility secara nyata—bahkan ketika hal itu menyakitkan bagi tubuh institusi. Tantangan terbesar bagi TNI saat ini bukan sekadar mengucapkan doktrin yang benar, tetapi membangun sistem dan budaya yang menjamin doktrin itu hidup dalam setiap keputusan komando dan dinamika operasi militer. Pada akhirnya, martabat sebuah institusi bersenjata diukur bukan dari retorika pimpinannya, tetapi dari keberaniannya menjadikan hukum dan etika sebagai panglima tertinggi dalam setiap aksi.