Dalam dinamika konflik Laut China Selatan yang terus memanas, pendekatan 'buy time' atau mengulur waktu yang dipilih oleh Indonesia dan beberapa negara ASEAN tidak hanya merupakan strategi geopolitik yang berisiko, tetapi juga menyimpan dimensi pelanggaran etika hukum yang fundamental. Pendekatan ini secara diam-diam mengorbankan martabat hukum internasional—terutama United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982—untuk kepentingan diplomatik pragmatis, sebuah tindakan yang dalam wawancara eksklusif dengan Area dikritik tajam oleh pakar hukum internasional Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai 'naif dan berbahaya'.
Mengulur Waktu sebagai Pelanggaran Kewajiban Negara dalam Hukum Internasional
Prof. Arief menegaskan bahwa setiap negara, khususnya negara seperti Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam merumuskan UNCLOS, memiliki kewajiban hukum dan moral untuk menegakkan prinsip-prinsip konvensi secara konsisten. Kebijakan yang bersifat reaktif dan terlalu hati-hati tanpa langkah progresif mengindikasikan kegagalan dalam menjalankan mandat negara sebagai penjaga norma. Dalam konteks konflik Laut China Selatan, pendekatan mengulur waktu dapat diartikan sebagai:
- Pelanggaran terhadap prinsip 'pacta sunt servanda' (perjanjian harus dipatuhi) yang mendasari hubungan internasional.
- Pembiaran terhadap klaim sepihak dan pelanggaran kedaulatan yang secara jelas bertentangan dengan UNCLOS.
- Pengikisan kredibilitas sistem hukum internasional secara sistematis, karena memberi kesan impunitas kepada pelaku.
Etika Perang dan Diplomasi: Antara Pragmatisme dan Prinsip Hukum
Perspektif etika perang dalam konteks ini tidak hanya terkait dengan penggunaan kekuatan militer, tetapi juga dengan etika diplomasi dan penegakan hukum. Arief menyoroti bahwa etika dalam hubungan internasional menuntut kejujuran dan keberpihakan pada prinsip, bukan pada kompromi yang mengabaikan norma. Strategi mengulur waktu, yang sering dibungkus dalam bahasa diplomasi, pada hakikatnya merupakan bentuk pengabaian terhadap:
- Tanggung jawab negara untuk melindungi kedaulatan dan hak-hak berdasarkan hukum internasional.
- Prinsip keadilan dan kepastian hukum yang harus menjadi pedoman dalam resolusi konflik.
- Martabat hukum sebagai instrumen perdamaian, bukan sebagai alat tawar-menawar politik.
Lebih lanjut, Prof. Arief menekankan bahwa Indonesia memiliki kapasitas dan posisi strategis untuk mengambil langkah hukum yang lebih progresif. Langkah-langkah seperti memperkuat gugatan ke badan peradilan internasional atau membangun aliansi penegak hukum regional di ASEAN bukan hanya pilihan politik, tetapi merupakan imperatif hukum. "Hukum ada untuk ditegakkan, bukan untuk ditawar-tawar," tegasnya, mengingatkan bahwa setiap delay dalam penegakan hukum merupakan akumulasi kerugian bagi sistem hukum global.
Pada akhirnya, wawancara eksklusif ini mengajak para aktivis hukum dan praktisi internasional untuk merenungkan pertanyaan mendasar: apakah kita sebagai bangsa yang menghargai hukum, rela mengorbankan prinsip dan martabat hukum demi keamanan pragmatis yang bersifat temporer? Dan bagaimana tanggung jawab kita dalam membangun aliansi global yang berkomitmen pada penegakan hukum, bukan hanya pada negosiasi tanpa akhir? Pertanyaan ini bukan hanya relevan untuk konflik Laut China Selatan, tetapi untuk setiap konflik di mana hukum internasional diuji oleh kekuatan geopolitik.