Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Pakar Hukum Internasional Kritik Double Standard Barat di Konflik Palestina

Praktik double standard Barat dalam penegakan hukum internasional di Palestina merupakan bentuk hegemoni hukum yang mengkhianati prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Pelanggaran sistematis terhadap larangan pendudukan, perlindungan warga sipil, dan hak self-determination terus terjadi tanpa akuntabilitas karena mekanisme PBB lumpuh oleh veto politik. Kondisi ini menuntut aktivis hukum untuk mempertanyakan kembali legitimasi sistem global yang berlaku pilih kasih dan mengambil sikap tegas demi martabat hukum itu sendiri.

Wawancara Eksklusif: Pakar Hukum Internasional Kritik Double Standard Barat di Konflik Palestina

Penegakan hukum internasional kembali menjadi sorotan tajam di tengah eskalasi kekerasan di Palestina. Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, dalam wawancara eksklusif dengan Media Area, menegaskan bahwa praktik double standard negara-negara Barat dalam merespons pelanggaran hukum di Palestina versus konflik lainnya bukan sekadar inkonsistensi politik, melainkan bentuk nyata dari hegemoni hukum yang mengkhianati martabat hukum itu sendiri. Menurutnya, selective enforcement ini secara sistematis mengikis kredibilitas seluruh sistem hukum global, mengubah hukum yang seharusnya menjadi instrumen keadilan menjadi alat politik kekuatan besar. Di tengah memburuknya situasi kemanusiaan di Gaza, pertanyaan mendasar muncul: apakah hukum internasional masih memiliki ruh etika perang ketika pelaku kejahatan dibiarkan berlindung di balik kekebalan politik?

Hegemoni Hukum dan Matinya Akuntabilitas di Dewan Keamanan

Yang paling memprihatinkan dari analisis Prof. Hikmahanto adalah bagaimana mekanisme akuntabilitas hukum internasional secara sistematis dinonaktifkan. Ketika pelanggaran dilakukan oleh sekutu Barat, instrumen hukum yang seharusnya bekerja — mulai dari resolusi Dewan Keamanan PBB hingga mekanisme Dewan Hak Asasi Manusia — justru lumpuh oleh veto dan tekanan politik yang terorganisir. Praktik ini menciptakan hierarki penegakan hukum yang menempatkan beberapa negara seolah berada di atas hukum, sementara negara lain dihakimi dengan standar yang jauh lebih ketat. Konflik asimetris antara Israel dan Palestina seharusnya mendorong negara-negara dunia menegakkan aturan perang secara lebih ketat demi melindungi pihak yang lebih lemah, namun yang terjadi justru sebaliknya: hukum hanya berlaku bagi yang kalah.

Pelanggaran Prinsip Dasar Hukum Humaniter Internasional

Dalam kerangka etika perang dan martabat hukum, standar ganda ini melanggar asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) yang menjadi prasyarat mutlak bagi legitimasi sistem hukum internasional. Beberapa norma yang secara konsisten diterapkan secara selektif di Palestina meliputi:

  • Larangan pendudukan militer secara paksa dan aneksasi wilayah — melanggar Piagam PBB dan Konvensi Jenewa Keempat. Praktik pemukiman ilegal di Tepi Barat terus berlangsung tanpa sanksi berarti.
  • Kewajiban melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata, termasuk prinsip proporsionalitas dan pembedaan yang diatur dalam Hukum Humaniter Internasional. Serangan terhadap rumah sakit dan sekolah di Gaza nyaris tidak pernah mendapatkan respons hukum proporsional dari komunitas internasional.
  • Hak bangsa Palestina atas penentuan nasib sendiri (self-determination) yang dijamin oleh berbagai resolusi PBB sejak 1967. Hak ini terus diabaikan dan digerus oleh perluasan permukiman serta kebijakan diskriminatif yang sistematis.

Ketiga norma tersebut diterapkan secara pilih kasih: dihujat keras ketika dilanggar oleh negara yang tidak memiliki pengaruh politik, namun dibiarkan begitu saja ketika pelanggaran serupa dilakukan oleh sekutu Barat. Hegemoni hukum ini bukan hanya persoalan ketidakadilan prosedural, melainkan pengkhianatan terhadap esensi hukum internasional sebagai alat perdamaian dan kemanusiaan. Di titik ini, double standard menjadi racun yang melumpuhkan legitimasi seluruh tatanan global.

Jika hukum internasional hanya ditegakkan secara selektif, bukankah ia hanya menjadi topeng bagi dominasi politik? Pertanyaan etis ini harus menggema di benak setiap aktivis hukum yang meyakini bahwa martabat hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir kekuatan besar. Saatnya mengembalikan hukum pada ruhnya: keadilan tanpa pandang bulu, perlindungan bagi yang lemah, dan akuntabilitas bagi siapa pun yang melanggar — termasuk mereka yang selama ini kebal hukum.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia, Dewan Keamanan PBB, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Media Area
Lokasi: Palestina, Indonesia