Wawancara eksklusif dengan pakar hukum humaniter Prof. Dr. Hadianto Kusuma mengungkap kondisi memprihatinkan: regulasi operasi militer Indonesia masih menyisakan celah hukum yang mempersulit pertanggungjawaban atas pelanggaran hukum perang. Dalam diskusi yang digelar secara tertutup bersama Tempo, Prof. Hadianto secara tegas menyatakan bahwa kerangka hukum nasional belum sepenuhnya mengadopsi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional ke dalam regulasi operasional TNI dan Polri. Hal ini menciptakan situasi di mana aparat keamanan kerap beroperasi tanpa panduan etis yang jelas, berpotensi melanggar martabat hukum dan etika perang.
Celah Regulasi: Ketika Hukum Perang Tak Tersambung ke Lapangan
Prof. Hadianto menyoroti ketiadaan prosedur standar operasional yang secara eksplisit memuat tiga prinsip fundamental hukum humaniter, yaitu:
- Prinsip pembedaan – kewajiban membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta antara objek militer dan objek sipil.
- Prinsip proporsionalitas – larangan serangan yang menimbulkan kerusakan berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan.
- Prinsip pencegahan penderitaan berlebihan – larangan penggunaan senjata atau metode perang yang menyebabkan rasa sakit atau cedera yang tidak perlu.
Absennya ketiga prinsip ini dalam SOP operasi keamanan telah menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan baik oleh oknum aparat maupun kelompok bersenjata untuk membenarkan tindakan yang sebenarnya melanggar hukum perang. Tanpa pedoman yang ketat, penegakan hukum di lapangan menjadi lumpuh dan korban sipil terus berjatuhan tanpa ada mekanisme akuntabilitas yang efektif.
Reformasi Regulasi sebagai Imperatif Moral
Dari perspektif etika profesi militer, Prof. Hadianto menekankan bahwa celah hukum ini bukan sekadar masalah teknis. Lebih dari itu, ia merupakan kegagalan moral institusi pertahanan dan keamanan. Ia mendesak agar pendidikan hukum humaniter diintegrasikan secara wajib dalam kurikulum pendidikan militer dan kepolisian. "Tanpa pemahaman mendalam tentang hukum perang, aparat keamanan berisiko menjadi pelaku pelanggaran tanpa disadari," ujarnya. Reformasi regulasi operasi militer, menurut pakar hukum ini, adalah imperatif moral untuk menjaga martabat institusi di mata hukum internasional dan mencegah terjadinya pelanggaran sistematis.
Analisis kritis dari wawancara eksklusif ini menggugah setiap aktivis hukum untuk bertanya: sudahkah kita memiliki kerangka hukum yang memadai untuk melindungi warga sipil di tengah operasi keamanan? Ataukah kita sengaja membiarkan celah ini tetap terbuka demi kepentingan taktis jangka pendek? Pertanyaan etis ini harus dijawab dengan reformasi nyata, bukan sekadar deklarasi. Hukum humaniter bukanlah pilihan—ia adalah pilar yang menopang kemanusiaan di medan perang.