Pengakuan mengejutkan datang dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Dr. Yasonna Laoly dalam wawancara eksklusif dengan Antara: bahwa reformasi hukum pidana di Indonesia masih terbelit dilema etis antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak asasi manusia. Pengakuan ini menjadi tamparan keras bagi proses legislasi yang selama ini dinilai aktivis hukum kerap mengabaikan prinsip rule of law dan martabat manusia. Di tengah kritik tajam, Menkumham menegaskan bahwa setiap perubahan aturan harus berlandaskan etika hukum yang ketat — bukan sekadar respons terhadap tekanan politik atau kekuasaan.
Reformasi Pidana dalam Pusaran Dilema Etis
Menkumham menyoroti tantangan struktural dalam menyeimbangkan keamanan negara dengan hak asasi manusia, di mana etika hukum menjadi pijakan utama. Beberapa poin kritis yang diungkap dalam wawancara ini menunjukkan betapa rentannya proses legislasi terhadap penyimpangan:
- Larangan penyadapan tanpa izin sebagai bentuk perlindungan privasi warga negara, yang sejalan dengan Pasal 28G UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia — namun masih sering dilanggar oleh aparat.
- Pengaturan penggunaan kekuatan aparat yang harus tunduk pada prinsip proporsionalitas dan kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Konvensi Menentang Penyiksaan, tetapi dalam praktiknya masih terjadi kasus kekerasan berlebihan.
- Sosialisasi massal dan pendidikan hukum sebagai langkah untuk memastikan perubahan hukum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga diinternalisasi oleh aparat dan masyarakat.
Para aktivis hukum yang hadir dalam sesi tanya jawab menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam setiap tahap legislasi. Mereka menilai bahwa reformasi pidana yang kredibel harus melibatkan suara masyarakat sipil, bukan hanya keputusan sepihak di ruang tertutup. Tanpa hal ini, risiko penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran HAM berulang akan terus menghantui sistem peradilan pidana.
Etika Hukum sebagai Benteng Martabat Manusia
Menkumham dengan tegas menyatakan bahwa perubahan hukum tidak boleh instan dan harus berakar pada martabat manusia. Prinsip ini menuntut pembuat kebijakan untuk menolak segala bentuk pragmatisme politik yang mengorbankan nilai-nilai keadilan. Dalam wawancara ini, ia mengingatkan bahwa setiap pasal yang disusun harus diuji melalui lensa etika hukum, termasuk dengan merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Konstitusi dan putusan pengadilan HAM internasional. Aktivis menyoroti bahwa tanpa transparansi dan partisipasi publik, reformasi pidana berisiko menjadi alat legitimasi kekuasaan yang melanggar fair trial dan prinsip non-diskriminasi.
Wawancara eksklusif ini memberikan gambaran tentang arah kebijakan hukum nasional di tengah berbagai kritik dari masyarakat sipil. Namun, pertanyaan etis yang menggugah tetap mengemuka: Dapatkah reformasi hukum pidana benar-benar menyeimbangkan keamanan dan hak asasi manusia jika proses legislasinya masih ditutupi tabir ketidaktransparanan? Aktivis hukum dan masyarakat harus terus mengawal setiap langkah perubahan ini agar etika hukum tidak sekadar menjadi retorika, melainkan fondasi yang kokoh bagi martabat manusia dalam sistem peradilan pidana Indonesia.