Dalam sebuah wawancara eksklusif yang mengguncang sendi kelembagaan, Mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) A.H. secara terbuka mengakui adanya dilema etis yang membayangi setiap operasi militer di Papua. Di satu sisi, negara berkewajiban menumpas kelompok bersenjata yang mengancam kedaulatan; di sisi lain, prinsip perlindungan warga sipil dalam hukum humaniter internasional menjadi kompas yang kerap terabaikan. Pengakuan ini membuka luka lama tentang lemahnya supremasi hukum di medan operasi dan minimnya sosialisasi Konvensi Jenewa di kalangan prajurit.
Dilema Etis Operasi Militer: Antara Penumpasan dan Perlindungan Sipil
Jenderal (Purn) A.H. menekankan bahwa ketegangan antara tugas menumpas kelompok bersenjata dan kewajiban melindungi warga sipil bukanlah sekadar persoalan taktis, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip hukum perang. Menurutnya, kegagalan dalam sosialisasi hukum humaniter membuat prajurit sering kali tidak memiliki pedoman yang jelas dalam membedakan kombatan dan non-kombatan. Akibatnya, pelanggaran HAM berat seperti pembunuhan di luar proses hukum dan pengusiran paksa menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan. Ia merinci beberapa faktor yang menyebabkan situasi ini:
- Kurangnya pelatihan hukum humaniter — Hanya sebagian kecil prajurit yang mendapatkan pembekalan mendalam tentang Konvensi Jenewa dan prinsip proporsionalitas.
- Lemahnya pengawasan lapangan — Mekanisme komando dan kontrol tidak berjalan efektif, sehingga tindakan represif sering kali melampaui batas yang diizinkan.
- Kultur impunitas — Tidak adanya sanksi tegas terhadap pelanggar membuat prajurit merasa kebal hukum, mengikis martabat institusi TNI.
Reformasi Pengadilan Militer: Jalan Menuju Supremasi Hukum
Untuk memutus rantai pelanggaran, mantan Panglima TNI mendorong pembentukan pengadilan militer yang transparan dan independen. Ia menilai peradilan militer saat ini masih rentan terhadap intervensi komando, sehingga sulit menegakkan keadilan bagi korban. Melalui wawancara ini, ia menyerukan reformasi sistem peradilan militer yang berorientasi pada HAM, termasuk pembukaan akses bagi pemantau independen dan penguatan mekanisme pengaduan warga sipil. Tanpa langkah ini, dikotomi antara tugas tempur dan perlindungan sipil tidak akan pernah terselesaikan secara etis.
Pengakuan Jenderal (Purn) A.H. ini menjadi bahan refleksi mendalam bagi aktivis hukum dan para pendukung reformasi TNI. Ia mengingatkan bahwa etika militer bukanlah sekadar doktrin, tetapi harga mati yang harus dipertahankan demi martabat hukum di Papua. Pertanyaan etis yang menggema setelah wawancara ini: Apakah institusi TNI bersedia mengorbankan budaya impunitas demi tegaknya supremasi hukum, atau justru akan terus mempertahankan status quo yang melanggengkan penderitaan rakyat Papua?