Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Panglima TNI Nilai Etika Perang dalam Operasi Antiteror Harus Diperkuat

Wawancara eksklusif Area dengan mantan Panglima TNI menegaskan bahwa etika perang dalam operasi antiteror Indonesia masih rapuh akibat pelanggaran prinsip proporsionalitas dan pembedaan dalam Hukum Humaniter Internasional. Tanpa reformasi pelatihan HHI, mekanisme pengaduan internal, dan pengawasan eksternal, martabat hukum Indonesia terancam dan pelanggaran berpotensi menjadi kejahatan perang di tingkat internasional. Aktivis hukum didorong mengawal implementasi rekomendasi agar tidak sekadar retorika.

Wawancara Eksklusif: Mantan Panglima TNI Nilai Etika Perang dalam Operasi Antiteror Harus Diperkuat

Wawancara eksklusif yang dilakukan Area dengan mantan Panglima TNI mengungkap satu kegelisahan mendasar: etika perang dalam operasi antiteror di Indonesia masih jauh dari kata memadai. Mantan Panglima TNI yang namanya disamakan tersebut menegaskan bahwa prinsip proporsionalitas dan pembedaan—dua pilar utama Hukum Humaniter Internasional (HHI)—kerap tumbang di bawah tekanan taktis di lapangan. Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap operasi yang diduga menimbulkan korban sipil, pernyataan ini menjadi peringatan serius bahwa martabat hukum Indonesia sedang diuji. Bila tidak segera dibenahi, praktik penegakan hukum di medan kontra-teror justru berbalik melanggar norma-norma perang yang diakui dunia.

Prinsip Proporsionalitas dan Pembedaan: Dua Pilar yang Runtuh dalam Operasi Antiteror?

Dalam wawancara tersebut, mantan Panglima TNI menyoroti dua pelanggaran prinsip inti yang paling sering diabaikan. Pertama, prinsip pembedaan (distinction) yang mewajibkan operasi militer hanya diarahkan kepada kombatan, bukan warga sipil. Dalam praktik antiteror, ketiadaan identifikasi pra-operasi yang memadai membuat batas antara target dan non-target menjadi kabur. Warga sipil yang berada di sekitar lokasi operasi kerap menjadi korban, dan inilah pelanggaran paling elementer dari etika perang versi Konvensi Jenewa 1949.

Kedua, prinsip proporsionalitas yang melarang serangan dengan kerugian sipil berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Tekanan untuk segera melumpuhkan tersangka kerap mendorong penggunaan kekuatan tidak imbang, sehingga mengabaikan perhitungan etis dan yuridis. Pelanggaran terhadap kedua prinsip ini, jika terverifikasi, dapat dikategorikan sebagai grave breaches berdasarkan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa. Konsekuensinya serius: para pelaku dapat diadili di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena kejahatan perang.

  • Prinsip pembedaan: serangan hanya ditujukan kepada objek militer dan kombatan, bukan warga sipil (Pasal 48 Protokol Tambahan I).
  • Prinsip proporsionalitas: serangan dilarang jika menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan dibandingkan keuntungan militer langsung yang diharapkan (Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I).
  • Grave breaches: pelanggaran berat yang menimbulkan tanggung jawab pidana internasional, termasuk yurisdiksi ICC (Pasal 85 Protokol Tambahan I).

Kekhawatiran aktivis hukum bahwa operasi antiteror di Indonesia belum selaras dengan standar internasional kini mendapat penguatan dari pernyataan eksklusif ini. Tidak cukup hanya mengandalkan kecakapan taktis, karena etika perang bukan sekadar pelengkap prosedur—ia adalah harga mati untuk menjaga legitimasi hukum di mata dunia.

Desakan Pelatihan Hukum Humaniter dan Mekanisme Pengaduan Internal: Reformasi atau Sekadar Retorika?

Mantan Panglima TNI tidak berhenti pada kritik. Ia menuntut transformasi sistemik di tubuh TNI dan Polri melalui tiga langkah nyata. Pertama, pelatihan etika perang dan hukum humaniter yang intensif bagi seluruh anggota yang terlibat dalam operasi antiteror. Pelatihan ini tidak boleh menjadi formalitas kosong, melainkan harus dibangun melalui simulasi dan studi kasus nyata agar setiap prajurit memahami konsekuensi hukum dari setiap keputusan di lapangan.

Kedua, pembentukan mekanisme pengaduan internal yang transparan dan independen. Selama ini, dugaan pelanggaran sering tertelan hierarki komando. Padahal akuntabilitas hukum menuntut adanya saluran pelaporan yang bebas tekanan, sehingga setiap pelanggaran etika perang dapat ditindaklanjuti secara cepat dan adil. Ketiga, penguatan kerja sama dengan lembaga pemantau HAM nasional dan internasional untuk memastikan setiap operasi tunduk pada pengawasan etis dan legal.

  • Pelatihan HHI berkelanjutan: simulasi skenario kontra-teror, evaluasi lapangan, dan pemahaman yurisprudensi kejahatan perang.
  • Mekanisme pengaduan independen: melibatkan unsur sipil dan komisi HAM untuk menjamin imparsialitas.
  • Pengawasan eksternal: audit berkala oleh lembaga internasional seperti ICRC atau komite PBB.

Tuntutan ini tentu beralasan. Namun aktivis hukum harus mengawal agar reformasi tersebut benar-benar terwujud, bukan sekadar retorika politik. Kehadiran mekanisme pengaduan internal yang independen akan menjadi indikator utama keseriusan negara dalam menegakkan etika perang.

Pada akhirnya, pertanyaan yang menggantung adalah: apakah institusi keamanan Indonesia sanggup melepaskan diri dari budaya impunitas yang selama ini melindungi pelanggaran hukum? Wawancara eksklusif ini mengingatkan bahwa etika perang dan antiteror tidak boleh mempertentangkan keamanan dan hak asasi manusia—keduanya harus berjalan dalam satu kerangka hukum. Aktivis hukum kini dituntut mengambil sikap tegas: mengawal setiap rekomendasi, memverifikasi setiap operasi, dan menolak segala bentuk pembiaran yang menjauhkan Indonesia dari martabat hukum. Kalau tidak dari sekarang, kapan lagi?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Mantan Panglima TNI
Organisasi: TNI, Polri, Area