Wawancara eksklusif Area dengan mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn.) Gatot Nurmantyo, menguak satu problem mendasar dalam tubuh institusi pertahanan: masih adanya celah dalam pendidikan etika militer. Pengakuan ini bukan sekadar pengakuan biasa, melainkan cermin kegagalan sistemik dalam menginternalisasi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia (HAM) ke dalam setiap operasi. Padahal, sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949 dan Pasal 3 Protokol Tambahan II, setiap kekuatan bersenjata wajib memastikan setiap prajuritnya memahami dan menjalankan prinsip proporsionalitas dan pembedaan. Kekerasan, sebagaimana ditegaskan Gatot, harus selalu menjadi pilihan terakhir — sebuah norma yang kerap diabaikan dalam praktik di lapangan.
Celah Etika dan Budaya Kekerasan: Pelanggaran Norma Internasional
Gatot secara lugas menyayangkan masih adanya prajurit yang terjebak dalam budaya kekerasan. Hal ini menunjukkan bahwa etika perang — yang dijabarkan dalam jus in bello — belum menjadi darah daging setiap personel. Dalam kerangka hukum internasional, setiap penggunaan kekuatan harus memenuhi kriteria:
- Kebutuhan militer (military necessity): tindakan harus benar-benar diperlukan untuk mencapai tujuan militer yang sah.
- Proporsionalitas: dampak kerusakan tidak boleh berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan (Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I).
- Pembedaan: serangan hanya boleh ditujukan kepada kombatan dan sasaran militer, bukan warga sipil (Pasal 48 Protokol Tambahan I).
Ketika prajurit masih terjebak dalam budaya kekerasan, maka tiga prinsip ini gagal ditegakkan. Akibatnya, martabat hukum sebagai panglima tertinggi dalam setiap operasi justru dikalahkan oleh naluri kekuasaan. Inilah yang disebut Gatot sebagai 'celah' yang harus segera ditutup melalui pendidikan etika yang lebih rigid dan berbasis pada nilai-nilai kemanusiaan.
Martabat Hukum: Garda Depan Nilai Kemanusiaan, Bukan Kekuasaan
Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa militer harus menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan, bukan sebaliknya. Pernyataan ini selaras dengan doktrin TNI yang menyebutkan bahwa prajurit adalah pelindung rakyat, bukan penindas. Namun, realitas di lapangan kerap menunjukkan sebaliknya — seperti dalam kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu atau operasi-operasi yang menimbulkan korban sipil. Potensi intervensi militer yang tidak proporsional menjadi ancaman serius terhadap legitimasi institusi.
Pertanyaan etis yang muncul: Apakah pendidikan etika saat ini sudah cukup mengakomodasi semangat perikemanusiaan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI? Ataukah institusi militer masih menjalankan doktrin lama yang mengutamakan kekuatan di atas hukum? Wawancara ini memberikan perspektif langka dari dalam; seorang mantan panglima yang mengkritik anak buahnya sendiri demi martabat hukum.
Sebagai aktivis hukum, kita wajid menagih komitmen nyata: reformasi pendidikan etika di kalangan prajurit harus segera tuntas, dengan indikator jelas berupa penurunan pelanggaran HAM dan penggunaan kekuatan berlebihan. Jika tidak, celah yang disebut Gatot akan terus menganga, dan etika perang hanya akan menjadi pajangan di seminar-seminar tanpa dampak di medan tugas. Apakah TNI berani membuka seluruh data pelanggaran etika dan HAM untuk dievaluasi publik? Ataukah kita akan terus berdebat di ranah teori tanpa keberanian untuk mengakui kegagalan?