Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Rancangan UU Pertahanan yang Kontroversial

Wawancara eksklusif dengan mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengkritisi RUU Pertahanan yang memperluas kewenangan militer dalam penegakan hukum pidana, menimbulkan dualisme sistem hukum dan ancaman terhadap hak sipil. Tanpa mekanisme check and balances yang kuat, perluasan kekuasaan militer justru membuka celah pelanggaran HAM dan menggerus prinsip supremasi sipil. Pandangan ini didukung aktivis hukum yang mendesak pengkajian ulang RUU tersebut demi menjaga martabat hukum dan etika perang.

Wawancara Eksklusif: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Rancangan UU Pertahanan yang Kontroversial

Wawancara eksklusif mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dengan Tempo mengungkapkan kegelisahan mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang Pertahanan yang dinilai mengancam martabat hukum dan demokrasi. Jimli secara tegas mengkritisi sejumlah pasal yang memperluas kewenangan militer dalam penegakan hukum pidana, yang berpotensi menciptakan dualisme sistem hukum dan merampas hak-hak sipil warga negara. Dari perspektif etika perang dan hukum internasional, perluasan itu tanpa diimbangi mekanisme check and balances yang ketat justru membuka celah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan menggerus prinsip supremasi sipil yang menjadi pilar negara hukum.

Dualisme Sistem Hukum: Ancaman bagi Kepastian Hukum dan Hak Sipil

Dalam wawancara tersebut, Jimli menyoroti bahwa pasal-pasal yang memberi kewenangan kepada militer untuk melakukan penegakan hukum pidana secara langsung akan menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian dan kejaksaan. Hal ini tidak hanya membingungkan warga negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Dari perspektif etika hukum, setiap perluasan kewenangan alat negara harus didasari prinsip proporsionalitas dan kebutuhan yang jelas, bukan sekadar respons terhadap isu keamanan semu. Beberapa poin kritis yang diangkat dalam wawancara meliputi:

  • Ketidakjelasan batas kewenangan militer dalam penegakan hukum pidana – berpotensi menimbulkan konflik yurisdiksi dan melanggar asas due process of law.
  • Tidak adanya mekanisme pengawasan sipil yang independen – bertentangan dengan prinsip civilian control yang dianut dalam sistem demokrasi modern.
  • Ancaman terhadap hak-hak sipil – militer tidak terlatih dalam prosedur peradilan pidana yang menjunjung tinggi hak tersangka, seperti praduga tak bersalah dan akses terhadap bantuan hukum.

Ketiadaan mekanisme check and balances yang jelas dalam penggunaan kekuatan bersenjata, menurut Jimli, adalah kelemahan fundamental RUU ini. Tanpa pengawasan dari lembaga sipil yang kuat, risiko pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang menjadi semakin nyata. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang menegaskan bahwa militer harus tunduk pada supremasi hukum dan tidak boleh menjalankan fungsi peradilan atau penegakan hukum yang bersifat sipil.

Etika Perang dan Martabat Hukum: Mengapa Pengawasan Sipil Mutlak Diperlukan

Wawancara ini juga menyoroti dimensi etis dari perluasan kewenangan militer. Dalam konteks hukum internasional, khususnya Hukum Humaniter dan Prinsip-Prinsip Dasar Penggunaan Kekuatan, keterlibatan militer dalam penegakan hukum domestik harus dibatasi secara ketat dan diawasi oleh otoritas sipil. Jimli menegaskan bahwa keamanan nasional tidak boleh dijadikan tameng untuk menggerus prinsip martabat hukum. Para aktivis hukum yang mendukung pandangan Jimli mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang naskah RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik yang lebih luas. Mereka menilai bahwa tanpa pengawasan sipil yang efektif, RUU ini justru menjadi alat legalisasi tindakan represif yang melanggar HAM.

Apakah bangsa ini rela mengorbankan prinsip supremasi sipil dan hak-hak dasar warganya hanya demi dalih keamanan yang belum teruji? Ataukah kita masih percaya bahwa negara hukum yang matang harus mampu menyeimbangkan antara kekuatan pertahanan dan perlindungan hak asasi? Wawancara dengan Jimly Asshiddiqie ini menjadi pengingat bahwa etika perang dan martabat hukum tidak boleh dikompromikan, bahkan dalam situasi darurat sekalipun. Sudah waktunya para pembuat undang-undang mendengarkan suara akal sehat yang mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan di atas kepentingan kekuasaan sesaat.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Jimly Asshiddiqie
Organisasi: Tempo, Mahkamah Konstitusi