Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Etika Hukum dalam Penanganan Kasus Korupsi di Sektor Pertahanan

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengkritik penanganan kasus korupsi di sektor pertahanan yang mandek akibat tekanan politik dan oknum penegak hukum. Ia menekankan pentingnya etika hukum dan independensi lembaga seperti KPK serta Kejaksaan, seraya menolak dalih keamanan nasional sebagai tameng korupsi. Reformasi hukum di sektor pertahanan menjadi krusial untuk memperkuat martabat hukum dan keamanan nasional secara bersamaan.

Wawancara Eksklusif: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Soal Etika Hukum dalam Penanganan Kasus Korupsi di Sektor Pertahanan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie melontarkan kritik tajam terhadap praktik penanganan kasus korupsi di sektor pertahanan yang dinilainya masih setengah hati dan sarat intervensi. Dalam wawancara eksklusif dengan Tribunnews, Jimly mengungkapkan bahwa banyak kasus besar yang menyangkut dana pertahanan justru mandek di tahap penyidikan akibat tekanan politik dan keterlibatan oknum dalam lembaga penegak hukum. Kondisi ini tidak hanya melukai rasa keadilan publik, tetapi juga menggerus martabat hukum sebagai fondasi negara demokrasi. Lebih jauh, ia menilai bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika hukum yang seharusnya menjadi pedoman dalam setiap proses peradilan.

Etika Hukum dan Ancaman Intervensi dalam Kasus Pertahanan

Jimly menekankan pentingnya penegakan etika hukum sebagai pilar utama dalam proses peradilan, khususnya untuk kasus yang menyangkut keamanan nasional. Menurutnya, independensi lembaga seperti KPK dan Kejaksaan harus dijaga dari segala bentuk intervensi, baik dari kekuasaan politik maupun kepentingan internal. Beberapa poin kritis yang diangkat Jimly meliputi:

  • Praktik korupsi di sektor pertahanan sering kali ditutupi dengan dalih kerahasiaan keamanan nasional, yang justru bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum.
  • Pasokan dana pertahanan yang besar dan minim pengawasan membuka celah bagi praktik koruptif yang tidak akan tersentuh jika lembaga penegak hukum tidak memiliki integritas tinggi.
  • Menurut Jimly, etika hukum tidak hanya terkait prosedur formal, tetapi juga melibatkan integritas pribadi aparat penegak hukum dalam melawan godaan kepentingan politik dan finansial.

Ia mendorong agar KPK dan Kejaksaan secara terbuka mempublikasikan perkembangan kasus sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, serta memastikan tidak ada ruang gelap yang bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Keamanan Nasional Bukan Dalih untuk Menutupi Korupsi

Dalam analisisnya, Jimly secara eksplisit membantah anggapan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pertahanan dapat mengancam keamanan nasional. Sebaliknya, ia berpendapat bahwa martabat hukum dan keamanan nasional adalah dua hal yang saling memperkuat. Korupsi justru melemahkan pertahanan dengan mengalihkan anggaran dari kebutuhan strategis ke kantong pribadi. Jimly mengingatkan bahwa konvensi internasional, seperti Pasal 15 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, mewajibkan negara untuk menghukum setiap tindak pidana korupsi tanpa terkecuali. Ia juga menyoroti perlunya reformasi hukum di sektor pertahanan yang meliputi:

  • Penguatan pengawasan internal dan eksternal terhadap penggunaan anggaran pertahanan.
  • Penegakan sanksi tegas terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melindungi pelaku korupsi di sektor ini.
  • Optimalisasi peran presiden sebagai pemimpin tertinggi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kasus yang menyangkut keamanan nasional.

Jimly berharap presiden sebagai kepala negara mampu memberikan perhatian serius pada isu ini, bukan hanya sebagai respons publik, tetapi sebagai komitmen memperkuat martabat hukum dan etika dalam bernegara.

Di tengah tumpukan kasus yang kandas di tahap penyidikan, muncul pertanyaan etis yang menggugah nurani aktivis hukum: Apakah kita rela membiarkan sektor pertahanan—yang seharusnya menjadi tameng terakhir kedaulatan bangsa—terus ternoda oleh praktik koruptif yang terlindungi dalih keamanan nasional? Atau sudah saatnya kita menuntut agar setiap rupiah dana pertahanan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, tanpa kompromi?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Jimly Asshiddiqie
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Tribunnews, KPK, Kejaksaan