Ketimpangan regulasi keamanan nasional di era digital telah menjadi sorotan tajam mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Arief Hidayat. Dalam wawancara eksklusif, ia menegaskan bahwa tanpa kepastian hukum yang jelas dalam operasi siber, prinsip Etika Perang Siber hanya akan menjadi wacana akademis tanpa implementasi nyata. Kondisi ini tidak hanya membahayakan martabat hukum NKRI, tetapi juga membuka celah bagi aktor asing untuk melancarkan serangan siber tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang sah. Hukum humaniter internasional (HHI) yang selama ini menjadi pijakan etika perang, menurutnya, masih belum diadopsi secara formal ke dalam sistem hukum nasional Indonesia.
Ketiadaan Regulasi: Celah Hukum yang Mengekspos Keamanan Nasional
Ancaman perang hibrida yang semakin nyata tidak diimbangi dengan kerangka hukum yang komprehensif. Prof. Arief mengkritik pemerintah yang dinilai terlalu fokus pada keamanan fisik dan mengabaikan dimensi hukum etika dalam perang siber. Prinsip-prinsip fundamental HHI seperti pembedaan, proporsionalitas, dan kewajaran seharusnya tetap berlaku di ranah siber, namun implementasinya masih kabur karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengadopsi Manual Tallinn sebagai pedoman. Ketiadaan ini membuat Mahkamah Konstitusi dan lembaga peradilan lainnya kesulitan mengadili potensi pelanggaran di masa depan. Berikut adalah norma-norma yang seharusnya menjadi landasan:
- Prinsip pembedaan — target serangan harus dibatasi secara ketat pada sasaran militer, bukan infrastruktur sipil.
- Prinsip proporsionalitas — menghitung dampak luas dari serangan siber, termasuk terhadap data dan sistem yang menopang kehidupan publik.
- Manual Tallinn — telah menyusun pedoman, tetapi Indonesia belum meratifikasi atau menginternalisasikannya ke dalam hukum nasional.
Serangan Infrastruktur Kritis: Ranah Abu-Abu Hukum Perang
Dalam analisis etisnya, Prof. Arief mengingatkan bahwa serangan siber terhadap infrastruktur kritis seperti rumah sakit dan sistem pemilu bisa dikategorikan sebagai kejahatan perang jika terjadi dalam konteks konflik bersenjata. Ini menegaskan bahwa urgensi pengadopsian prinsip HHI ke dalam hukum nasional tidak bisa ditawar. Ia mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merancang undang-undang yang mengadopsi prinsip-prinsip HHI dan manual internasional, agar Keamanan Nasional tidak terusik tanpa mekanisme pemulihan yang adil. Tanpa regulasi yang jelas, para pelaku serangan siber bisa lolos dari jerat hukum, dan martabat hukum Indonesia semakin terancam.
Pertanyaan etis yang menggugah tetap mengemuka: Apakah kita rela membiarkan martabat hukum Indonesia terinjak oleh ketidakpastian norma, sementara ancaman siber semakin canggih? Etika Perang Siber bukanlah sekadar teori abstrak — ia adalah tiang penyangga kedaulatan hukum di era digital. Sudah saatnya para aktivis hukum dan legislator bersatu untuk menuntut pengesahan undang-undang perang siber yang berlandaskan etika dan HHI. Tanpa langkah nyata, Keamanan Nasional hanya akan menjadi ilusi di tengah gelombang serangan siber yang tak terkendali.