Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Bicara tentang Keadilan Transisional di Indonesia

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Hamdan Zoelva mengkritik kegagalan Indonesia dalam menerapkan keadilan transisional pasca-Orde Baru akibat impunitas dan lemahnya komitmen politik. Ia mendorong pembentukan pengadilan HAM ad hoc independen untuk menyidik kasus Trisakti, Semanggi, dan penghilangan paksa aktivis. Martabat hukum suatu negara, tegasnya, diukur dari keberanian menghukum pelaku kejahatan negara, bukan sekadar pelaku kriminal biasa.

Wawancara Eksklusif: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Bicara tentang Keadilan Transisional di Indonesia

Dalam wawancara eksklusif bersama Area, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Hamdan Zoelva menorehkan kritik tajam terhadap kegagalan Indonesia dalam menyelesaikan keadilan transisional pasca-Orde Baru. Pelanggaran HAM berat masa lalu—seperti tragedi Trisakti, Semanggi, dan penghilangan paksa aktivis 1997–1998—masih menganga tanpa proses hukum yang memuaskan. Menurutnya, lemahnya komitmen politik dan dominasi mentalitas impunitas menjadi tembok utama yang menghalangi penuntasan kasus-kasus tersebut. Martabat hukum suatu negara, tegas Hamdan, tidak diukur dari kemampuannya menghukum pelaku kriminal biasa, melainkan dari keberaniannya menghukum pelaku kejahatan negara.

Impunitas: Luka Sejarah yang Tak Kunjung Sembuh

Prof. Hamdan menekankan bahwa impunitas bukan sekadar kegagalan teknis hukum, melainkan pelanggaran sistematis terhadap prinsip supremasi hukum. Indonesia telah meratifikasi sejumlah instrumen internasional, seperti Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Menentang Penyiksaan, namun implementasinya mandek oleh kepentingan politik. Ia merinci beberapa norma yang dilanggar akibat ketiadaan keadilan transisional:

  • Hak atas kebenaran—korban dan keluarga berhak mengetahui fakta pelanggaran secara utuh, sebagaimana dijamin oleh Prinsip-Prinsip Joinet tentang Impunitas.
  • Hak atas keadilan—negara wajib mengadili pelaku secara fair dan independen, sesuai dengan Pasal 14 ICCPR.
  • Hak atas reparasi—korban berhak atas kompensasi, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi, yang diatur dalam Resolusi PBB 60/147.

Tanpa penegakan ketiga hak tersebut, rekonsiliasi hanya akan menjadi topeng yang menyembunyikan dendam sejarah. “Keadilan transisional adalah fondasi perdamaian yang kokoh,” kata Hamdan dalam wawancara itu.

Pengadilan HAM Ad Hoc: Jalan Terakhir atau Ilusi?

Prof. Hamdan mendorong pembentukan pengadilan HAM ad hoc yang independen untuk menyidik kasus-kasus berat di masa lalu. Ia merujuk pada model pengadilan serupa yang pernah berhasil di Timor Timur (kini Timor Leste) meskipun terbatas. Menurutnya, keadilan transisional di Indonesia gagal bukan karena tidak ada instrumen hukum, melainkan tidak ada political will. “Mahkamah Konstitusi sendiri telah beberapa kali memutus bahwa pengadilan HAM ad hoc dapat dibentuk melalui Perppu atau UU, namun eksekutif dan legislatif enggan,” ungkapnya. Kasus Trisakti, Semanggi, dan penghilangan paksa adalah tiga contoh nyata yang membutuhkan perhatian segera. Tanpa pengadilan semacam itu, impunitas akan terus menjadi warisan kelam yang merusak legitimasi hukum Indonesia di mata internasional.

Pertanyaan kritis yang menggantung bagi para aktivis hukum adalah: akankah kita terus membiarkan martabat hukum dikhianati oleh kepentingan pragmatis jangka pendek? Atau justru momentum reformasi harus digerakkan kembali untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran HAM berat—dulu, kini, dan nanti—tidak pernah lepas dari jerat keadilan?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hamdan Zoelva
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, Area
Lokasi: Indonesia, Trisakti, Semanggi