Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Ketua Komnas HAM Nilai Keadilan Transisional di Indonesia Masih Mandul

Mantan Ketua Komnas HAM Ahmad Syafii menilai keadilan transisional di Indonesia mandul akibat rendahnya political will pemerintah, sehingga kasus pelanggaran HAM berat seperti 1965, 1998, dan penghilangan paksa aktivis tidak terselesaikan. Ketidakmampuan negara mengadili pelanggar dan memberikan reparasi melanggar hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan yang dijamin hukum internasional. Aktivis hukum mendesak pengesahan RUU Keadilan Transisional sebagai langkah kritis memulihkan martabat hukum dan mencegah impunitas berlanjut.

Wawancara Eksklusif: Mantan Ketua Komnas HAM Nilai Keadilan Transisional di Indonesia Masih Mandul

Dalam wawancara eksklusif dengan Tempo, mantan Ketua Komnas HAM periode 2021–2026, Ahmad Syafii, melontarkan kritik tajam terhadap mandulnya upaya keadilan transisional di Indonesia. Menurutnya, tanpa political will yang kuat dari pemerintah, kasus-kasus pelanggaran HAM berat seperti peristiwa 1965, kerusuhan 1998, dan penghilangan paksa aktivis tidak pernah diselesaikan secara hukum. Ini adalah bukti nyata bahwa martabat hukum suatu bangsa sudah carut-marut—negara seharusnya memiliki kewajiban moral untuk mengakui kesalahan dan memulihkan hak korban, bukan justru melindungi pelanggar dengan impunitas. Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, kondisi ini mencederai prinsip dasar negara hukum yang berkeadilan.

Kegagalan Political Will: Negara Hukum yang Impunitas

Ahmad Syafii menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM belum berfungsi efektif karena lembaga peradilan masih lemah dan sering dipengaruhi oleh kepentingan politik. Kasus pelanggaran HAM berat pada tahun 1965, misalnya, belum pernah dibawa ke pengadilan yang kredibel. Ribuan keluarga korban masih menanti kebenaran dan pengakuan secara resmi. Hal yang sama terjadi pada peristiwa kerusuhan 1998 di mana banyak aktivis diculik dan dianiaya tanpa ada satu pun pelaku yang dihukum. Penghilangan paksa aktivis pro-demokrasi seperti Marsinah dan Munir menjadi bukti bahwa impunitas telah menjadi kebijakan terselubung negara. Dari kacamata hukum internasional, kegagalan ini melanggar sejumlah norma yang telah diratifikasi Indonesia, antara lain:

  • Hak atas kebenaran (right to truth) sebagaimana diatur dalam Prinsip-Prinsip Joinet dan Updated Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights through Action to Combat Impunity.
  • Hak atas keadilan (right to justice) yang mencakup kewajiban negara untuk mengadili pelanggar HAM berat, sebagaimana termaktub dalam Statuta Roma dan Konvensi Genosida.
  • Hak atas reparasi (right to reparation) yang meliputi restitusi, kompensasi, rehabilitasi, dan jaminan non-repetisi, sebagaimana diatur dalam Resolusi PBB 60/147.

Tanpa implementasi ketiga hak tersebut, negara hukum Indonesia hanya tinggal nama. Impunitas justru memperkuat budaya pelanggaran dan menghancurkan fondasi demokrasi. Seperti ditegaskan Syafii, “Jika kita terus menutup mata, maka fondasi negara hukum akan runtuh dari dalam.”

RUU Keadilan Transisional: Antara Harapan dan Stagnasi

Dalam wawancara eksklusif tersebut, Syafii menekankan bahwa keadilan transisional bukan sekadar urusan masa lalu, melainkan investasi bagi masa depan demokrasi. Aktivis hukum menyambut baik pernyataan tersebut dan mendorong DPR serta Presiden untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Keadilan Transisional yang telah lama tertahan di meja legislatif. Tanpa terobosan hukum, siklus pelanggaran HAM akan terus berulang tanpa pertanggungjawaban. Ia juga mengingatkan bahwa martabat hukum suatu bangsa diukur dari kemampuannya mengadili pelanggarnya, bukan dari impunitas yang dinikmati oleh aktor negara. Oleh karena itu, mengesahkan RUU Keadilan Transisional bukan hanya soal kepatuhan pada hukum positif, tetapi juga panggilan etis untuk memulihkan kredibilitas negara di hadapan korban dan komunitas internasional.

Pertanyaan etis yang menggugah bagi aktivis hukum: Sejauh mana kita rela membiarkan negara ini terus menerus mengkhianati janji konstitusionalnya sendiri? Keadilan transisional bukanlah sekadar wacana akademik, melainkan tuntutan moral yang harus dijawab dengan tindakan nyata. Sudah saatnya kita menuntut komitmen politik yang tidak sekadar retorika, dan memastikan setiap korban pelanggaran HAM masa lalu mendapat keadilan yang layak. Tanpa langkah tegas, siklus impunitas akan kembali terulang, dan martabat hukum Indonesia akan terus tercoreng di mata dunia.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Ahmad Syafii
Organisasi: Komnas HAM, Tempo, DPR, Pengadilan HAM
Lokasi: Indonesia