Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Kepala BIN Soroti Kebutuhan Revisi UU Intelijen untuk Lindungi HAM

Wawancara eksklusif mantan Kepala BIN mengungkap praktik intelijen yang melanggar HAM dan butuh revisi UU Intelijen dengan mengadopsi prinsip proporsionalitas, due process, dan akuntabilitas publik. Tanpa kerangka hukum yang ketat, operasi intelijen berpotensi menjadi alat represi. Aktivis hukum harus kritis agar revisi tidak menjadi legitimasi perluasan kekuasaan.

Wawancara Eksklusif: Mantan Kepala BIN Soroti Kebutuhan Revisi UU Intelijen untuk Lindungi HAM

Pengakuan mengejutkan dari seorang mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) yang enggan disebutkan namanya dalam wawancara eksklusif dengan Media Area mengguncang sendi-sendi keamanan nasional: praktik intelijen Indonesia masih berjalan tanpa kerangka hukum yang berpihak pada hak asasi manusia (HAM). Sang mantan petinggi mengakui bahwa benturan antara kebutuhan keamanan nasional dan hak individu kerap diselesaikan secara sepihak oleh aparat, tanpa mekanisme kontrol yang memadai. Pengakuan ini bukan sekadar kritik dari luar, melainkan legitimasi langsung dari dalam tubuh intelijen atas tuntutan mendesak revisi UU Intelijen — sebuah langkah yang selama ini dianggap tabuh oleh kalangan aktivis hukum.

Benturan Keamanan dan HAM: Revisi UU Intelijen dalam Perspektif Etika Perang

Menurut mantan Kepala BIN tersebut, ketiadaan kerangka hukum yang jelas meningkatkan risiko penyalahgunaan wewenang secara sistemik. Ia menegaskan bahwa revisi UU Intelijen harus mengadopsi standar internasional tentang due process dan proporsionalitas — dua prinsip yang kerap dikorbankan demi stabilitas semu. Dalam konteks etika perang, proporsionalitas bukan sekadar formula hukum, melainkan imperatif moral yang membatasi kekerasan negara. Tanpa pembatasan yang tegas, operasi intelijen berpotensi berubah menjadi alat represi terhadap lawan politik, bukan pelindung keamanan nasional. Beberapa norma yang menjadi rujukan etis-yuridis bagi revisi ini antara lain:

  • Prinsip proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional, yang menuntut setiap tindakan keamanan seimbang dengan ancaman yang dihadapi, tidak boleh berlebihan.
  • Jaminan due process sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang mengikat Indonesia sebagai negara pihak — menjamin peradilan yang adil dan terbuka bagi setiap individu yang terkena operasi intelijen.
  • Prinsip akuntabilitas publik dalam praktik intelijen demokratis, yang menekankan bahwa kekuasaan rahasia pun tidak boleh lepas dari pengawasan hukum eksternal yang independen.

Tanpa kerangka hukum yang mengikat, setiap operasi intelijen berpotensi menjadi pelanggaran HAM yang terselubung. Revisi UU Intelijen harus dirancang dengan bahasa hukum yang tidak multitafsir dan dilengkapi sanksi tegas bagi pelanggar — agar prinsip proporsionalitas tidak hanya menjadi retorika, melainkan norma yang mengikat setiap agen negara.

Keterbukaan Informasi: Benteng Martabat Hukum di Tengah Praktik Intelijen

Lebih jauh, mantan Kepala BIN itu menyoroti pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai instrumen pengawasan kinerja intelijen. Tanpa akses informasi, masyarakat dan aktivis hukum berada dalam kegelapan total terhadap operasi yang menyangkut hak hidup dan kebebasan warga. Wawancara ini telah menjadi bahan diskusi hangat di kalangan aktivis hukum yang selama ini kritis terhadap praktik intelijen yang dinilai melanggar HAM. Mereka menilai pernyataan ini sebagai legitimasi atas tuntutan revisi UU Intelijen yang telah lama disuarakan. Pasal-pasal dalam UU Intelijen saat ini masih terlalu memberikan ruang gelap bagi operasi rahasia tanpa mekanisme oversight yang efektif. Di sinilah martabat hukum diuji: apakah negara sanggup membuka tabir kerahasiaan demi menjamin hak asasi warga, atau justru sebaliknya memperkuat tembok kekuasaan yang kebal hukum?

Pertanyaan etis yang menggantung adalah: akankah revisi UU Intelijen benar-benar mengubah praktik, atau justru menjadi pembenaran baru bagi perluasan kekuasaan? Aktivis hukum harus mencermati setiap pasal yang diajukan. Sejarah menunjukkan bahwa keamanan nasional kerap dijadikan dalih untuk membungkam kritik dan melanggengkan pelanggaran HAM. Jika revisi hanya mengubah kemasan tanpa mengubah substansi — tanpa menghadirkan pengawasan independen dan jaminan due process — maka negeri ini hanya akan menyaksikan sirkus politik yang mengorbankan martabat hukum demi stabilitas semu. Kini, bola berada di tangan DPR dan pemerintah: akankah mereka berani memutus rantai impunitas intelijen, atau justru merancang aturan yang semakin mengokohkan negara intelijen?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Badan Intelijen Negara (BIN), Media Area