Dalam wawancara eksklusif dengan media Area, seorang mantan jaksa International Criminal Tribunal for the former Yugoslavia (ICTY) membongkar akar persoalan penuntutan kejahatan perang di konflik domestik, seperti yang berpotensi terjadi di Papua. Ia dengan tegas menyatakan bahwa hambatan paling mendasar bukanlah minimnya bukti forensik atau keterbatasan sumber daya, melainkan lemahnya political will negara untuk mengadili aparatnya sendiri. Struktur hukum nasional yang belum mengadopsi yurisdiksi universal atas kejahatan internasional menjadi celah sistemik yang membiarkan impunitas terus mengakar. Perspektif ini mengingatkan bahwa Kejahatan Perang tidak mengenal batas kedaulatan ketika martabat kemanusiaan diinjak-injak, dan bahwa Yurisdiksi internasional bukanlah ancaman, melainkan jaring pengaman terakhir saat negara gagal menegakkan hukum.
Kedaulatan sebagai Tameng atau Tanggung Jawab?
Mantan jaksa ICTY itu mengkritik doktrin 'kedaulatan' yang kerap dijadikan tameng untuk menolak intervensi atau pengawasan internasional. Padahal, dalam kerangka hukum internasional, kedaulatan tidaklah absolut. Konvensi Jenewa 1949 secara eksplisit mewajibkan negara untuk mengadili atau mengekstradisi pelaku pelanggaran berat — ini adalah kewajiban aut dedere aut judicare. Ketika negara gagal memenuhi kewajiban ini, Pengadilan Internasional dan mekanisme Keadilan Transisional harus hadir sebagai penyeimbang. Berikut adalah poin-poin kritis yang diangkat dalam Wawancara ini:
- Hambatan struktural: Sistem peradilan domestik yang tidak independen atau tidak memiliki kapasitas untuk menangani kejahatan perang yang kompleks.
- Kurangnya akomodasi hukum: Tidak diaturnya yurisdiksi universal dalam hukum nasional untuk mengadili pelanggaran HAM berat, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Budaya impunitas: Relasi kuasa yang melindungi aparat dari tuntutan hukum, mengkhianati prinsip rule of law dan martabat hukum itu sendiri.
Menyeimbangkan Keadilan dan Rekonsiliasi dalam Pusaran Hukum
Wawancara ini juga menyoroti dilema mendalam antara keadilan dan rekonsiliasi. Impunitas, menurut mantan jaksa, adalah racun jangka panjang yang menggerus legitimasi negara dan memupuk dendam turun-temurun. Namun, proses hukum yang adil harus dirancang dengan sensitivitas budaya dan melibatkan masyarakat lokal agar tidak dilihat sebagai bentuk kolonialisme hukum baru. Solusi yang ditawarkan adalah mekanisme hybrid court atau pengadilan khusus dengan komposisi hakim internasional dan nasional — sebuah model yang terbukti efektif di Timor Leste dan Sierra Leone. Tanpa akuntabilitas untuk pelanggaran hukum humaniter yang serius, klaim perdamaian dan persatuan nasional hanyalah ilusi yang rapuh. Oleh karena itu, Keadilan Transisional harus dipahami bukan sebagai pengorbanan stabilitas, melainkan sebagai fondasi untuk rekonsiliasi yang berkelanjutan.
Analisis kritis dari mantan jaksa ICTY ini menggugah kita untuk bertanya: Apakah Indonesia benar-benar siap menegakkan Keadilan Transisional di tengah konflik domestik, seperti di Papua? Atau akankah kedaulatan terus dijadikan mantra penghalang bagi Yurisdiksi internasional dan martabat hukum? Bagi aktivis hukum, ini adalah panggilan untuk mendorong reformasi hukum yang mengutamakan akuntabilitas di atas segalanya. Ketika negara gagal menjadi pelindung, maka hukum internasional harus menjadi wasit terakhir. Impunitas bukanlah pilihan — ia adalah pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang universal.