Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICC Kritik Lemahnya Dukungan Negara terhadap Penyidikan Kejahatan Perang

Wawancara eksklusif dengan mantan Jaksa ICC mengungkap kontradiksi mendasar antara komitmen normatif negara anggota dengan praktik 'diplomasi bisu' yang menghambat penyelidikan kejahatan perang. Kegagalan menerjemahkan dukungan politik menjadi tindakan substantif—seperti ekstradisi dan pembagian bukti—merupakan pelanggaran terhadap Prinsip Complementarity dan Pasal 86 Statuta Roma, yang secara etis mengorbankan korban demi kepentingan politik jangka pendek. Posisi Indonesia sebagai middle power diuji oleh pilihannya: memimpin dengan contoh dalam mendukung keadilan internasional atau terus mengkompromikan martabat hukum demi hubungan bilateral.

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa ICC Kritik Lemahnya Dukungan Negara terhadap Penyidikan Kejahatan Perang

Komitmen suatu bangsa terhadap keadilan internasional tidak diukur dalam retorika diplomatik, tetapi dalam kesediaannya menanggung biaya politik demi pertanggungjawaban hukum. Mantan Jaksa Penuntut International Criminal Court (ICC) dalam wawancara eksklusif dengan Area menegaskan kontradiksi memilukan: banyak negara—termasuk Indonesia—dengan mudah mengadopsi konvensi internasional, namun secara sistemik menahan dukungan operasional untuk penyelidikan dan penuntutan kejahatan perang. Praktik 'diplomasi bisu' yang mengutamakan hubungan bilateral di atas prinsip universal keadilan, pada hakikatnya, adalah kompromi kriminal dengan impunitas. Sikap ambivalen ini tidak hanya melemahkan institusi seperti ICC, tetapi secara fundamental merongrong martabat hukum internasional sebagai sistem yang berdaulat.

Politik Kepentingan vs Imperatif Keadilan: Ujian Bagi Prinsip Complementarity

Kritik tajam dari mantan jaksa ICC ini menyoroti kegagalan negara anggota dalam mentransformasi komitmen normatif menjadi tindakan substantif. Dukungan konkret—seperti ekstradisi tersangka, pembagian intelijen strategis, atau penerapan sanksi politik terhadap negara non-kooperatif—sering dikalahkan oleh kalkulasi kepentingan ekonomi dan strategis jangka pendek. Dalam logika etika perang dan hukum humaniter internasional, hal ini menciptakan paradoks berbahaya: negara yang secara formal mendukung penghukuman pelaku kejahatan terberat justru menjadi penghalang pasif dalam prosesnya.

Padahal, efektivitas ICC sebagai mekanisme kolektif mutlak bergantung pada political will negara-negara penandatangan Statuta Roma. Tanpa itu, kewenangan ICC akan terbatas pada yurisdiksi yang secara politis aman, bukan pada kasus-kasus yang paling membutuhkan intervensi keadilan. Pelanggaran sistematis terhadap kewajiban kerjasama ini meruntuhkan fondasi hukum ICC secara mendasar:

  • Prinsip Complementarity yang menjadi inti Statuta Roma justru mensyaratkan negara anggota untuk aktif membangun kapasitas peradilan nasional dan melakukan penyelidikan sungguh-sungguh. Kegagalan memberikan dukungan praktis adalah pengingkaran langsung terhadap prinsip ini.
  • Penghambatan ekstradisi atau pembagian bukti seringkali melanggar letter Statuta Roma, khususnya Pasal 86 mengenai kewajiban kerjasama penuh dengan ICC.
  • Pilihan 'quiet diplomacy' atas penegakan hukum mengabaikan korban sebagai rights-holders dalam kerangka hukum internasional, mengubah keadilan menjadi komoditas yang bisa ditawar.

Tanggung Jawab Moral Indonesia: Dari Klaim Middle Power ke Kepemimpinan Nyata

Posisi strategis Indonesia di Dewan HAM PBB dan klaimnya sebagai middle power dengan suara moral di kancah global membebankannya dengan tanggung jawab normatif yang lebih berat. Peran tersebut tidak hanya sekadar memberikan pernyataan dukungan retoris, tetapi untuk memimpin dengan contoh dalam mendukung mekanisme keadilan global. Namun, rekam jejak menunjukkan kecenderungan untuk memprioritaskan kepentingan bilateral dan regional di atas imperatif hukum internasional.

Dalam konteks ini, wawancara eksklusif dengan mantan jaksa ICC tersebut menjadi pengingat keras: status sebagai negara besar tidak diukur dari kemampuan menghindari kontroversi, tetapi dari keberanian membela prinsip keadilan bahkan ketika itu tidak menguntungkan secara politik. Indonesia, dengan kapasitas diplomatik dan pengaruhnya di forum global, memiliki peluang unik untuk mendorong perubahan paradigma—dari diplomasi bisu menuju advokasi vokal untuk pertanggungjawaban hukum.

Apakah bangsa ini akan memilih menjadi penonton dalam sejarah keadilan internasional, atau justru menjadi aktor yang mendefinisikan ulang standar moral dalam penuntutan kejahatan perang? Pertanyaan ini bukan sekadar refleksi politis, tetapi ujian atas integritas konstitusional kita yang menjunjung tinggi 'kemanusiaan yang adil dan beradab.' Ketika negara menghindari tanggung jawab untuk mendukung ICC, pada hakikatnya ia mengkompromikan martabat hukumnya sendiri—dan mengkhianati korban yang menanti keadilan.

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: International Criminal Court (ICC), PBB
Lokasi: Indonesia