Dalam wawancara eksklusif dengan mantan jaksa International Criminal Court (ICC), terkuak paradoks pahit yang menggerogoti martabat penuntutan internasional atas kejahatan perang di Ukraina: proses hukum yang semestinya menjadi benteng terakhir kemanusiaan justru terjebak dalam medan tempur geopolitik. Prinsip kesetaraan di depan hukum—pondasi Piagam Roma 1998—dihadapkan pada realitas brutal di mana upaya monumental mengusut kejahatan internasional berisiko direduksi menjadi alat perang naratif. Ini bukan sekadar tantangan teknis; ini adalah ujian akut bagi etika perang dan legitimasi sistem hukum global dalam menjawab pertanyaan mendasar: bisakah keadilan bertahan ketika politik lebih kuat daripada prinsip?
Dilema Penuntutan: Forensik Hukum di Bawah Bayang-Bayang Intervensi Politik
Analisis mantan jaksa ICC mengurai tantangan penuntutan kejahatan perang di Ukraina sebagai pertarungan dua dimensi yang saling menjerat. Di satu sisi, ada kendala teknis-operasional yang nyata:
- Kerapuhan rantai penyimpanan bukti (chain of custody) di zona konflik aktif, di mana bukti sangat rentan dimanipulasi atau dihancurkan
- Kesulitan mengakses saksi dan lokasi kejadian akibat intensitas pertempuran, yang mengancam integritas investigasi
- Kompleksitas pembuktian pelanggaran prinsip pembedaan (distinction) dan proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional
Namun, dimensi politik-strategis menampilkan ancaman yang lebih substansial: potensi intervensi negara-negara berpengaruh terhadap proses peradilan yang seharusnya independen. Mantan jaksa tersebut menegaskan bahwa masalah hakiki bukan pada absennya bukti kejahatan perang, melainkan pada defisit kemauan politik untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa tekanan. Situasi ini secara frontal menguji ketahanan Pasal 27 Piagam Roma yang secara tegas menyatakan bahwa kedudukan resmi—termasuk sebagai kepala negara—tidak membebaskan dari tanggung jawab pidana.
Erosi Etika Penuntutan dan Pengkhianatan Terhadap Kemanusiaan Kolektif
Setiap pelanggaran hukum humaniter yang lolos dari pertanggungjawaban bukan hanya kegagalan prosedural; ini adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan kolektif. Wawancara tersebut menyoroti dua ancaman sistemik yang menggerogoti etika penuntutan internasional:
- Lambannya proses yang sistemis berpotensi menormalkan kekejian dan mengikis harapan korban, mengingkari prinsip yurisprudensial bahwa “justice must not only be done, but must be seen to be done”
- Politik sumber daya di balik keterbatasan anggaran dan personel ICC yang sering kali mencerminkan bias geopolitik, bertentangan dengan semangat universal jurisdiction atas kejahatan terberat (core crimes)
Prinsip absolut hukum humaniter—bahwa ada batasan yang tak boleh dilanggar bahkan dalam perang—kehilangan maknanya ketika mekanisme penuntutan internasional terjebak dalam perhitungan realpolitik. Proses di ICC seharusnya menjadi manifestasi konkret norma bahwa kekejaman terhadap warga sipil, penggunaan senjata terlarang, dan penyerangan infrastruktur vital adalah pelanggaran terhadap martabat manusia yang tidak bisa dinegosiasikan.
Di tengah pusaran konflik Ukraina yang terus melahirkan penderitaan, wawancara dengan mantan jaksa ICC ini justru menampilkan gambaran suram: penuntutan internasional menghadapi risiko dikerdilkan menjadi sekadar ritual hukum tanpa gigi. Polarisasi geopolitik bukan hanya mempersulit pengumpulan bukti, tetapi lebih berbahaya lagi—mengancam untuk mengubah prinsip kesetaraan di depan hukum menjadi sekadar retorika kosong. Ketika negara-negara kuat berpotensi menggunakan veto atau tekanan diplomatik untuk melindungi pihak yang diduga terlibat, apakah sistem peradilan internasional masih pantas disebut sebagai penjaga martabat hukum? Ataukah kita sedang menyaksikan perlahan-lahan runtuhnya fondasi etika perang yang dibangun pasca Perang Dunia II—di mana keadilan bagi korban akhirnya dikalahkan oleh kalkulasi kekuasaan?