Dalam sebuah wawancara eksklusif yang menembus keheningan ruang kekuasaan, sorotan tajam mantan Jaksa Agung menguak keretakan pada fondasi hukum keamanan siber nasional. Kebijakan yang digadang-gadang untuk melindungi kedaulatan digital, justru berisiko menjadi instrumen represi ketika melangkahi prinsip due process of law dan hak privasi warga negara. Ancaman riilnya bukan hanya pada kebocoran data, melainkan pada erosi martabat hukum itu sendiri ketika negara mengaburkan batas antara pengawasan yang sah dan pelanggaran kebebasan sipil secara sistematis.
Kedaulatan Digital atau Tirani Pengawasan? Uji Proporsionalitas dalam Kerangka Hukum
Peringatan mantan Jaksa Agung ini bukanlah sekadar kekhawatiran normatif, melainkan alarm terhadap potensi pelanggaran prinsip proporsionalitas dalam hukum internasional dan domestik. Upaya pertahanan siber haruslah sejalan dengan instrumen hukum hak asasi manusia, seperti Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang menjamin hak atas privasi dan bebas dari campur tangan yang sewenang-wenang. Sebuah kebijakan nasional dikatakan etis dan konstitusional hanya jika memenuhi beberapa ukuran baku:
- Legalitas: Setiap tindakan pengawasan harus memiliki dasar hukum yang jelas, spesifik, dan dapat diakses publik.
- Tujuan yang Sah: Tindakan tersebut harus ditujukan semata untuk mencapai tujuan yang sah, seperti mencegah kejahatan serius atau ancaman terhadap keamanan nasional.
- Kebutuhan dan Proporsionalitas: Pengawasan harus benar-benar diperlukan dan sebanding dengan ancaman yang dihadapi, bukan menjadi alat pengintaian massal.
- Pengawasan Yudisial: Harus ada mekanisme pengawasan independen oleh hakim atau badan yudisial lainnya sebelum, selama, dan setelah tindakan pengawasan dilakukan.
Tanpa pilar-pilar ini, negara berjalan di tepi jurang dimana kedaulatan digital berubah wujud menjadi aparatus pengawasan otoriter yang mengikis kepercayaan publik terhadap rule of law.
Matinya Partisipasi Publik: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Etika Pemerintahan
Lebih dari sekadar persoalan teknis hukum, kebijakan keamanan siber yang dibentuk secara tertutup merupakan pelanggaran terhadap etika pemerintahan dan prinsip demokrasi deliberatif. Mantan Jaksa Agung dengan tepat menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik. Proses pembentukan kebijakan yang elitis dan tidak melibatkan pemangku kepentingan—mulai dari aktivis hukum, pakar hak digital, hingga perwakilan masyarakat sipil—berarti mengabaikan prinsip checks and balances. Dalam konteks etika perang dan konflik modern di ruang siber, prinsip jus ad bellum (hak untuk berperang) dan jus in bello (hukum dalam perang) menuntut kejelasan dan keterbukaan agar kekuasaan tidak disalahgunakan. Jika negara dapat memata-matai warganya sendiri tanpa batas dan tanpa pertanggungjawaban, maka yang terjadi bukanlah pertahanan, melainkan pendudukan terhadap ruang privat warga oleh negara itu sendiri.
Pertanyaan etis yang kemudian muncul adalah: siapakah yang akan mengawasi para pengawas? Tanpa mekanisme gugatan yang efektif dan akses terhadap pemulihan bagi warga yang dirugikan, kebijakan tersebut hanya menciptakan ketakutan dan chilling effect terhadap kebebasan berekspresi. Situasi ini mencerminkan paradoks berbahaya dimana alat yang dirancang untuk melindungi justru menjadi ancaman utama terhadap keamanan sejati—yakni keamanan hukum dan keamanan dari penyalahgunaan kekuasaan.
Analisis kritis ini memaksa kita untuk mempertanyakan kembali komitmen negara terhadap konstitusi. Apakah kita sedang menyaksikan kelahiran sebuah rezim pengawasan baru yang bersembunyi di balik jargon keamanan siber, ataukah kita memiliki keberanian kolektif untuk menuntut kerangka hukum yang menghormati martabat manusia dan prinsip due process? Bagi para aktivis hukum, tantangannya tidak hanya melakukan judicial review, tetapi juga membangun gerakan advokasi yang menempatkan etika digital dan hak privasi sebagai garda terdepan pertahanan negara hukum yang sesungguhnya.