Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bongkar Kelemahan Hukum dalam Menjerat Pelaku Kejahatan Perang

Wawancara eksklusif dengan Prof. Dr. Rudi Hartono mengungkap kegagalan sistemik penegakan hukum di Indonesia dalam menjerat pelaku kejahatan perang akibat ketiadaan undang-undang khusus dan definisi yuridis yang tidak komprehensif. Pelanggaran terhadap prinsip aut dedere aut judicare dan lemahnya implementasi Konvensi Jenewa menciptakan impunitas yang merendahkan martabat hukum. Reformasi hukum dan pembentukan pengadilan independen menjadi keharusan mendesak untuk memutus siklus ketidakadilan.

Wawancara Eksklusif: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bongkar Kelemahan Hukum dalam Menjerat Pelaku Kejahatan Perang

Wawancara eksklusif bersama Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Kejahatan Kemanusiaan, Prof. Dr. Rudi Hartono, mengungkap kegagalan struktural penegakan hukum di Indonesia dalam menjerat pelaku kejahatan perang. Pernyataan ini secara tegas membantah klaim pemerintah yang selama ini merasa telah memenuhi kewajiban internasional di bidang hukum humaniter. Menurut Prof. Rudi, ketiadaan undang-undang khusus tentang kejahatan perang menjadi celah hukum yang sistematis, memungkinkan impunitas bagi para pelanggar HAM berat di berbagai konflik bersenjata.

Celah Hukum dalam Penegakan Hukum Kejahatan Perang

Kelemahan fundamental yang dipaparkan Prof. Rudi bukan sekadar persoalan teknis yuridis, melainkan kegagalan normatif yang mendalam. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM hanya menjangkau pelanggaran HAM berat tertentu, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tanpa mengadopsi definisi kejahatan perang secara utuh dari Statuta Roma dan Konvensi Jenewa 1949. Dalam konteks konflik non-internasional, berbagai kekejaman seperti pembunuhan sistematis, penyiksaan, atau perusakan properti sipil nyaris mustahil dijerat melalui hukum nasional yang ada. Prof. Rudi merinci beberapa kelemahan utama yang menciptakan zona abu-abu hukum:

  • Ketiadaan definisi yuridis komprehensif tentang kejahatan perang, termasuk elemen serangan terhadap warga sipil dan penggunaan senjata terlarang.
  • Pembatasan UU No. 26/2000 hanya pada pelanggaran pasca-konflik tertentu, mengabaikan kejahatan dalam konflik bersenjata non-internasional.
  • Absennya pengadilan khusus yang independen dan permanen, sehingga kasus bergantung pada pengadilan umum tanpa kompetensi spesifik.

Ironisnya, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 melalui UU No. 59 Tahun 1958, yang secara eksplisit mewajibkan negara untuk menindak pelanggaran berat. Namun, implementasi hukumnya masih jauh dari memadai, menjadikan impunitas sebagai realitas yang menakutkan. Penegakan hukum yang lemah ini tidak hanya melanggar komitmen internasional, tetapi juga merendahkan martabat hukum di mata korban dan masyarakat global.

Dimensi Etis dan Kewajiban Mengadili dalam Etika Perang

Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, kondisi ini merupakan pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan yang diakui universal. Prinsip aut dedere aut judicare — kewajiban untuk mengadili atau mengekstradisi pelaku kejahatan perang — adalah tanggung jawab negara yang telah diratifikasi, namun pengabaiannya menunjukkan lemahnya komitmen politik untuk menegakkan keadilan. Setiap kejahatan yang tidak dihukum adalah pelemahan sistem hukum internasional dan pengingkaran terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan. Prof. Rudi menegaskan bahwa tanpa reformasi hukum yang serius, Indonesia akan terus menjadi surga impunitas bagi pelaku kekejaman.

Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum untuk merenung: kapankah Indonesia berhenti menjadi aktor yang pasif dalam penghukuman kejahatan perang? Sudah saatnya negara ini tidak hanya pandai beretorika tentang komitmen HAM, tetapi juga berani membenahi kerangka hukum nasional agar sejalan dengan standar internasional. Kegagalan ini bukan sekadar cacat administratif, melainkan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi peradaban hukum modern. Para aktivis dan praktisi hukum harus mengambil sikap tegas untuk mendorong pembentukan UU khusus kejahatan perang yang komprehensif dan pengadilan yang independen, demi memutus rantai impunitas yang telah lama membelenggu keadilan di negeri ini.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Rudi Hartono
Organisasi: Tempo, Pengadilan HAM
Lokasi: Indonesia