Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Mantan Hakim MK Soroti Pelemahan Kekuasaan Kehakiman

Mantan Hakim MK Prof. Dr. Soedibyo dalam wawancara eksklusif dengan Area mengungkap pelemahan kekuasaan kehakiman akibat intervensi eksekutif pada seleksi hakim dan anggaran, yang melanggar prinsip independensi yudikatif dan norma hukum internasional. Ia menyerukan pengawalan reformasi hukum serta perlawanan etis terhadap agresi struktural ini. Tanpa aksi publik, martabat hukum akan runtuh dan keadilan menjadi komoditas eksklusif.

Wawancara Eksklusif: Mantan Hakim MK Soroti Pelemahan Kekuasaan Kehakiman

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Dr. Soedibyo secara terbuka mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren pelemahan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Ia menegaskan bahwa intervensi eksekutif terhadap proses seleksi hakim dan anggaran lembaga peradilan telah mencapai titik yang mengkhawatirkan. Menurutnya, kemandirian yudikatif bukan sekadar formalitas struktural, melainkan pilar utama negara hukum yang harus dijaga dengan ketat. Jika kekuasaan kehakiman terus dilemahkan, maka martabat hukum akan runtuh dan keadilan menjadi barang mahal yang hanya bisa diakses oleh segelintir elit.

Intervensi Eksekutif: Serangan Terhadap Kemandirian Yudikatif

Prof. Soedibyo menyoroti bahwa praktik intervensi tersebut tidak hanya terjadi dalam proses rekrutmen hakim, tetapi juga dalam pengalokasian anggaran peradilan. Ia menambahkan bahwa tekanan politik terhadap putusan-putusan MK yang kontroversial semakin sering terjadi, mencederai prinsip checks and balances yang fundamental. Tindakan ini melanggar beberapa norma hukum internasional yang mengatur independensi peradilan, antara lain:

  • Prinsip Dasar PBB tentang Independensi Peradilan (1985) — Pasal 1 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan eksekutif, legislatif, maupun pihak manapun.
  • Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — Pasal 14 menjamin hak atas peradilan yang independen dan tidak memihak.
  • Yurisprudensi Mahkamah Internasional — Dalam kasus Prosecutor v. Tadić, ditegaskan bahwa independensi peradilan adalah syarat mutlak bagi tegaknya hukum internasional, termasuk ketika berhadapan dengan kepentingan politik negara.

Pelanggaran-pelanggaran ini, jika dibiarkan, akan menormalisasi pengikisan kewenangan MK dan lembaga peradilan lainnya, sehingga mengancam tatanan demokrasi itu sendiri. Reformasi hukum yang diharapkan bisa menjadi tameng justru terhambat oleh kepentingan jangka pendek eksekutif.

Etika Perang Kekuasaan: Mempertahankan Benteng Hukum

Dalam konteks etika perang — yang lazim dipahami sebagai jus in bello — pertarungan antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif dapat dianalogikan sebagai konflik non-fisik yang prinsipnya tetap sama: setiap pihak harus tunduk pada aturan main yang adil dan proporsional. Pelemahan kekuasaan kehakiman oleh eksekutif adalah bentuk agresi struktural yang melanggar prinsip proportionality, karena sasaran yang diserang adalah fondasi keadilan itu sendiri. Prof. Soedibyo menyerukan kepada publik, terutama aktivis hukum, untuk melakukan perlawanan etis dengan mengawal reformasi peradilan secara konsisten. Langkah-langkah konkret yang direkomendasikan meliputi:

  • Mendorong transparansi dalam proses seleksi hakim MK dan MA, termasuk publikasi rekam jejak kandidat.
  • Memperkuat mekanisme pengawasan terhadap putusan-putusan kontroversial tanpa mengintervensi independensi hakim.
  • Mempromosikan advokasi berbasis data untuk memonitor alokasi anggaran peradilan agar tidak menjadi alat tekanan.

Tanpa keterlibatan aktif publik, upaya reformasi hukum hanya akan menjadi jargon kosong. Seperti halnya dalam perang, netralitas bukanlah pilihan etis ketika satu pihak secara sistematis merusak landasan keadilan.

Pertanyaan etis yang menggugah bagi para aktivis hukum: Apakah kita hanya akan menjadi saksi bisu ketika kekuasaan kehakiman terus tercabik-cabik, atau kita akan mengambil sikap tegas untuk mempertahankan martabat hukum? Karena sejatinya, integritas peradilan adalah harga mati dari negara yang mengaku berdasar atas hukum. Kegagalan dalam mengawal reformasi sama saja dengan menyetujui normalisasi pelanggaran etika bernegara.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Soedibyo
Organisasi: Mahkamah Konstitusi
Lokasi: Indonesia