Dalam wawancara eksklusif dengan media nasional, Prof. Dr. Maruarar Siahaan, mantan hakim Mahkamah Konstitusi, melontarkan kritik tajam terhadap kesenjangan antara hukum humaniter internasional (IHI) dan realitas teknologi perang modern. Menurutnya, serangan jarak jauh tanpa kehadiran fisik kombatan tidak hanya menghilangkan akuntabilitas, tetapi juga menggerus prinsip dasar hukum perang: pembedaan, proporsionalitas, dan kemanusiaan. Martabat hukum, tegasnya, harus tetap menjadi kompas moral setiap negara dalam menggunakan kekuatan, bukan sekadar dokumen normatif yang usang. Wawancara ini menjadi panggilan bagi aktivis hukum untuk meninjau ulang relevansi IHI di tengah ancaman perang proxy dan dominasi drone.
Drone dan Krisis Akuntabilitas dalam Hukum Humaniter
Perkembangan teknologi militer berupa kendaraan udara nirawak (drone) dan sistem senjata otonom (LAWS) telah menciptakan celah hukum yang berbahaya. Hukum humaniter internasional, terutama Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan I, dirancang untuk medan tempur konvensional di mana kombatan hadir secara fisik. Namun, ketika serangan diputuskan oleh algoritma atau operator yang berada ribuan kilometer dari lokasi, pertanggungjawaban pidana individual menjadi kabur. Prof. Siahaan menekankan bahwa prinsip pembedaan—yang mewajibkan pihak yang bertikai membedakan antara kombatan dan sipil—sulit dipatuhi jika pengambilan keputusan dilakukan secara otomatis. Berikut adalah pelanggaran sistematis yang teridentifikasi:
- Pelanggaran prinsip pembedaan: Drone sering menyerang target yang tidak pasti status kombatan, meningkatkan risiko korban sipil secara tidak proporsional.
- Ketidakmampuan menjamin proporsionalitas: Serangan udara tanpa verifikasi langsung sulit mengukur kerugian tambahan yang tidak proporsional dengan keuntungan militer.
- Krisis akuntabilitas: Operator drone dapat melancarkan serangan tanpa risiko fisik, tetapi hukum perang tetap menuntut pertanggungjawaban pribadi bagi setiap tindakan yang melanggar IHI.
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa teknologi drone memungkinkan serangan tanpa risiko fisik bagi operator, menciptakan asimetri moral yang serius. Hukum humaniter yang dibangun di atas gagasan bahwa kombatan menghadapi risiko yang sama menjadi kehilangan relevansinya ketika satu pihak bisa menyerang tanpa berada di medan tempur. Konsekuensinya, keputusan hidup-mati seseorang kerap berada di tangan mereka yang tidak merasakan langsung dampak kekerasan yang mereka picu. Inilah yang disebut Prof. Siahaan sebagai penggerusan martabat hukum di era digital.
Perang Proxy: Tantangan bagi Martabat Hukum
Selain teknologi otonom, ancaman nyata lainnya adalah praktik perang proxy di mana negara menggunakan kelompok non-negara sebagai alat konflik. Prof. Siahaan menyoroti bahwa keterlibatan aktor non-negara sering kali mengabaikan prinsip hukum humaniter, seperti larangan langsung terhadap serangan yang tidak membedakan sasaran. Dalam banyak kasus, kelompok proksi melakukan pelanggaran sistematis terhadap Konvensi Jenewa, termasuk penyerangan terhadap fasilitas sipil dan penggunaan taktik yang tidak proporsional. Martabat hukum, menurutnya, bukan hanya tanggung jawab negara, melainkan juga kewajiban semua pihak yang terlibat dalam konflik. Prinsip pembedaan menjadi kabur ketika aktor non-negara tidak terikat secara formal pada IHI, sementara negara sponsor tetap lepas tangan dari tanggung jawab hukum.
Analisis kritis dari wawancara ini mengungkapkan bahwa kombinasi drone dan perang proxy menciptakan zona abu-abu hukum yang berbahaya. Tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, korban sipil terus berjatuhan tanpa keadilan. Prof. Siahaan mengingatkan bahwa para aktivis hukum tidak boleh diam: mereka harus menuntut revisi Protokol Tambahan I untuk mengakomodasi teknologi otonom, serta memperkuat yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap aktor non-negara. Pertanyaan etis yang menggugah: apakah kita rela membiarkan martabat hukum dikorbankan demi efisiensi militer? Ataukah kita akan berdiri tegak membela prinsip kemanusiaan yang merupakan fondasi peradaban hukum internasional?