Dalam sebuah wawancara eksklusif yang mengusung prinsip etika profesi, seorang mantan Hakim Agung membongkar krisis legitimasi mendasar yang menggerogoti kredibilitas peradilan militer Indonesia. Sorotannya bukan sekadar kritik prosedural, melainkan teguran etis terhadap esensi peradilan sebagai penjaga keadilan substantif—bukan hanya mesin penerap norma. Krisis ini mencapai titik nadir ketika independensi peradilan justru dimanipulasi menjadi tameng dari akuntabilitas sosial dan pertanggungjawaban moral, sebagaimana terlihat dalam putusan-putusan kontroversial yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat.
Dualisme Yurisdiksi: Anatomi Ketidakadilan dalam Bingkai Etika Perang dan Hukum Humaniter
Mantan hakim agung tersebut dengan tegas mengidentifikasi dualisme yurisdiksi antara pengadilan umum dan pengadilan militer sebagai sumber ketidakadilan substantif. Dalam konteks etika perang dan hukum humaniter internasional—yang juga mengikat personel militer—prinsip universalitas keadilan harus menjadi panduan utama. Setiap pelanggaran yang melibatkan aparat keamanan, khususnya yang berpotensi termasuk dalam kategori war crimes atau pelanggaran HAM berat, harus diadili dengan standar yang konsisten dengan prinsip-prinsip berikut:
- Prinsip Proporsionalitas: Berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma ICC, sanksi harus sebanding dengan gravity of the crime. Vonis ringan untuk kasus kekerasan oleh personel militer secara terang-terangan melanggar prinsip ini dan berpotensi mengikis disiplin militer itu sendiri.
- Prinsip Keadilan Substantif: Putusan harus merefleksikan living law dan semangat konstitusi, bukan hanya kepatuhan formal terhadap hukum positif. Ini adalah kewajiban moral setiap hakim, termasuk hakim militer, sebagai penjaga martabat hukum.
- Kewajiban Mempertimbangkan Dampak Sosial: Setiap putusan memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kepercayaan publik pada institusi hukum dan negara hukum. Mengabaikan ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah profesi.
Superioritas Hukum atas Kekebalan Institusi: Desakan Konstitusional bagi Mahkamah Agung
Pernyataan mantan hakim agung mengenai perlunya Mahkamah Agung (MA) mengambil peran lebih aktif merupakan tuntutan konstitusional dan etis. Sebagai puncak kekuasaan kehakiman, MA memikul tanggung jawab ultimat untuk menjamin keseragaman penerapan hukum dan menjaga martabat seluruh lingkungan peradilan, termasuk peradilan militer. Dalam kerangka etika tata kelola institusi, beberapa langkah krusial harus segera diimplementasikan:
- Supervisi Proaktif dan Bimbingan Substantif: MA harus bergerak melampaui fungsi kasasi yang reaktif, dengan memberikan pedoman hukum yang jelas dan mengawasi ketat konsistensi putusan pengadilan militer dengan standar keadilan nasional serta norma hukum humaniter internasional yang telah diratifikasi.
- Penegasan Prinsip Non-Diskriminasi dalam Peradilan: Tidak boleh ada legal impunity bagi pelanggar hukum berdasarkan status institusionalnya. Prinsip equality before the law, sebagaimana dijamin Konstitusi, harus menjadi panglima.
- Revitalisasi Peran Komisi Yudisial: Dalam pengawasan perilaku hakim militer, diperlukan mekanisme yang transparan dan independen untuk menjamin akuntabilitas etis profesi.
Wawancara eksklusif ini menempatkan kita pada persimpangan jalan yang kritis: apakah peradilan militer akan terus menjadi benteng kekebalan yang mengikis kredibilitasnya sendiri, atau berani melakukan transformasi menuju institusi yang sungguh-sungguh menjunjung tinggi martabat hukum dan etika profesi? Ketika putusan-putusan yang dianggap tak adil terus bermunculan, pertanyaan yang harus dijawab oleh setiap aktivis hukum dan penegak keadilan adalah: sampai kapankah kita akan membiarkan dualisme yurisdiksi menjadi alat pembenaran bagi ketidakadilan, dan kapan kita akan bersikap bahwa supremasi hukum harus benar-benar superior atas segala bentuk kekebalan institusi?