Dalam wawancara eksklusif yang mengguncang tembok keheningan institusi, Mantan Komandan Jenderal Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Yusuf Setiawan, melontarkan pernyataan bahwa setiap proyektil yang ditembakkan prajurit adalah representasi keputusan moral yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, atasan, dan Tuhan. Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap etika militer TNI, terutama terkait pelanggaran HAM masa lalu yang belum tuntas. Wawancara ini menjadi momentum krusial yang menguji keseriusan institusi dalam mentaati hukum humaniter internasional, namun di sisi lain, aktivis hukum tetap skeptis karena reformasi tanpa konsekuensi nyata hanya akan menjadi retorika semata.
Pertanggungjawaban Moral di Bawah Konvensi Jenewa
Yusuf Setiawan menekankan bahwa tanggung jawab moral prajurit harus dimulai sejak pendidikan dasar, bukan sekadar doktrin tempur. Hal ini sejalan dengan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang melarang kekerasan tanpa pandang bulu terhadap non-kombatan. Dalam analisis etika perang, setiap peluru yang ditembakkan di bawah komando adalah refleksi dari prinsip discrimination dan proportionality. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa budaya kekebalan masih mengakar, di mana pengawasan eksternal seringkali lemah dan reformasi internal berjalan lambat. Beberapa poin kritis yang perlu dicermati:
- Pelatihan Etika Sejak Dini: Kesadaran hukum harus dibangun sejak pendidikan militer dasar, bukan saat prajurit bertugas di daerah konflik.
- Akuntabilitas Komandan: Komandan bertanggung jawab atas setiap perintah yang melanggar hukum perang, sebagaimana diatur dalam Rome Statute Pasal 28 tentang tanggung jawab komando.
- Keterbukaan Saksi Historis: Kasus pelanggaran HAM lama harus dibuka sepenuhnya untuk memulihkan kepercayaan publik, bukan hanya sebagai retorika pembersihan nama baik.
Reformasi Militer vs Retorika Tanpa Konsekuensi
Wawancara ini menggugah kenyataan pahit bahwa meskipun tokoh senior militer mulai berani bersuara, institusi TNI belum sepenuhnya mematuhi prinsip rule of law. Aktivis HAM mencatat bahwa penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat—seperti 1965, 1998, dan Papua—masih terkatung-katung. Yusuf Setiawan mengakui bahwa budaya kekebalan harus dihapus secara bertahap melalui penguatan lembaga pengawas eksternal, seperti Komnas HAM. Namun, tanpa sanksi nyata terhadap pelanggar, etika militer TNI akan terus dipertanyakan di forum internasional. Analisis kritis pun mencuat: apakah pernyataan ini sekadar upaya memperbaiki citra publik, atau awal dari transformasi etis yang sesungguhnya?
Di tengah skeptisisme, pertanyaan etis menggugah setiap aktivis hukum: jika setiap peluru adalah pertanggungjawaban moral, kapankah TNI berani menghukum prajuritnya yang melanggar hukum perang secara terbuka? Atau akankah ini menjadi wawancara lain yang tenggelam dalam buaian reformasi tanpa aksi nyata?