Dalam wawancara eksklusif dengan Area, seorang mantan Danjen Kopassus membuka tabir gelap yang selama ini menyelimuti operasi intelijen militer Indonesia. Ia dengan terus terang mengakui bahwa garis tipis antara taktik operasional dan pelanggaran hukum perang seringkali kabur, bahkan nyaris tak terbedakan di lapangan. Pengakuan ini bukan sekadar refleksi pribadi, melainkan sebuah tamparan keras bagi sistem hukum militer yang selama ini dinilai terlalu tertutup dan kebal dari pengawasan publik. Etika operasi intelijen dan hukum perang menjadi dua pilar yang saling bertarung; dalam banyak kasus, martabat hukum justru menjadi korban dari efisiensi taktik dan doktrin kerahasiaan.
Dilema Etis di Garis Batas: Antara Kode Etik dan Praktik 'Black Operation'
Mantan Danjen Kopassus tersebut menekankan pentingnya kode etik prajurit dan kepatuhan pada perintah atasan yang sah secara hukum. Namun, ia juga melontarkan kritik tajam terhadap praktik 'black operation'—operasi yang sengaja dihilangkan dari dokumen resmi militer. Praktik semacam ini, menurutnya, menciptakan celah sistemik bagi pelanggaran hukum humaniter internasional. Untuk memahami kompleksitas dilema ini, beberapa landasan normatif perlu dicermati:
- Konvensi Jenewa 1949—khususnya Pasal 3 yang umum—melarang tindakan kekerasan terhadap kombatan yang sudah tidak berperang dan warga sipil. Operasi tanpa jejak sangat rentan melanggar ketentuan ini karena tidak ada dokumentasi yang bisa diaudit.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Pasal 123 mengatur tentang kejahatan perang, namun penerapannya sering terhambat oleh kerahasiaan operasi dan sulitnya pembuktian.
- Kode Etik Prajurit TNI mewajibkan setiap prajurit untuk menolak perintah yang melanggar hukum, tetapi dalam praktiknya, tekanan hierarki dan loyalitas unit sering mengabaikan prinsip etis ini.
Pernyataan mantan Danjen ini menjadi pengingat bahwa hukum perang bukan sekadar dokumen mati, melainkan standar moral yang harus dipertahankan bahkan di tengah tekanan operasional. Tanpa transparansi dan akuntabilitas, setiap operasi intelijen berpotensi menodai martabat hukum yang seharusnya dijunjung tinggi.
Black Operation: Ancaman Nyata bagi Martabat Hukum dan Keamanan Nasional
Kritik terhadap 'black operation' yang tidak tercatat membuka diskusi lebih dalam tentang bagaimana sistem hukum pidana militer dan hukum humaniter internasional beririsan. Dalam wawancara eksklusif ini, mantan Danjen Kopassus menyoroti bahwa tanpa dokumentasi yang jelas, mustahil bagi pengadilan militer maupun komisi hak asasi manusia untuk menegakkan akuntabilitas. Ironisnya, praktik semacam itu justru diklaim sebagai bagian dari 'keamanan nasional' yang rahasia. Padahal, keamanan nasional yang sejati justru bertumpu pada supremasi hukum, bukan di atasnya. Beberapa implikasi etis yang patut direnungkan:
- Risiko penyalahgunaan wewenang—tanpa catatan, perintah ilegal dari atasan bisa dengan mudah dihilangkan, meninggalkan prajurit di lapangan sebagai kambing hitam.
- Pelanggaran hak asasi manusia—operasi intelijen yang tidak diaudit sering kali melibatkan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, atau bahkan eksekusi di luar proses hukum.
- Melemahkan legitimasi TNI—praktik rahasia yang melanggar hukum perang justru merusak kepercayaan publik dan citra institusi militer di mata internasional.
Kita harus bertanya: apakah keamanan nasional yang dibangun di atas abu pelanggaran hukum dapat bertahan lama? Martabat hukum tidak boleh dikorbankan demi efisiensi taktik. Sudah saatnya aktivis hukum dan masyarakat sipil mendorong reformasi sistem pengawasan operasi intelijen militer, agar setiap langkah yang diambil oleh Kopassus dan satuan lainnya tetap berada dalam koridor Konvensi Jenewa dan KUHPM. Tanpa itu, setiap operasi intelijen hanyalah ancaman bagi kemanusiaan itu sendiri.