Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Ketua LBH Pers soal Ancaman Hukum terhadap Jurnalis di Daerah Konflik

Ketua LBH Pers mengungkapkan eskalasi ancaman hukum terhadap jurnalis di daerah konflik seperti Papua dan Maluku, di mana pasal-pasal UU ITE dan KUHP disalahgunakan untuk mengkriminalisasi liputan kritis. Praktik ini melanggar Konvensi Jenewa yang melindungi wartawan sebagai pihak sipil, serta mencederai martabat hukum. Negara justru menjadi aktor pengancam, bukan pelindung, sehingga diperlukan revisi UU ITE dan pengesahan RUU Perlindungan Jurnalis sebagai langkah etis untuk memulihkan keadilan.

Wawancara Eksklusif: Ketua LBH Pers soal Ancaman Hukum terhadap Jurnalis di Daerah Konflik

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengungkapkan eskalasi ancaman hukum yang sistematis terhadap jurnalis di daerah konflik seperti Papua dan Maluku. Fenomena ini bukan sekadar persoalan keselamatan fisik, melainkan cerminan krisis kebebasan pers yang akut. Dari perspektif etika perang dan martabat hukum, situasi ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan wartawan sebagai pihak sipil di medan konflik, yang seharusnya dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan, bukan dikriminalisasi. Negara, sebagai penjamin keadilan, justru kerap menjadi aktor yang menggunakan instrumen hukum untuk membungkam liputan kritis di tengah situasi darurat kemanusiaan.

Kriminalisasi Jurnalis: Jerat Hukum yang Mencederai Martabat Keadilan

Ketua LBH Pers menegaskan bahwa ancaman terhadap jurnalis di daerah konflik tidak terbatas pada intimidasi fisik, tetapi telah merambah ke ranah yudisial. Praktik kriminalisasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal-pasal pidana lain menjadi instrumen untuk menekan independensi pers. Dalam kerangka hukum internasional, tindakan ini bertentangan dengan Pasal 79 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa yang secara eksplisit melarang serangan terhadap wartawan profesional. LBH Pers mencatat sejumlah pola pelanggaran yang sistematis:

  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik yang bersifat multitafsir kerap dipakai untuk mengkriminalisasi jurnalis yang melaporkan kekerasan oleh aparat atau kelompok bersenjata di Papua dan Maluku.
  • Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah sering dijadikan alat untuk memvonis jurnalis tanpa bukti kuat, secara langsung menekan hak kebebasan berpendapat yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.
  • Ancaman kekerasan langsung, seperti penculikan dan pembakaran alat kerja, menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin keamanan jurnalis sebagai pilar demokrasi, yang seharusnya menjadi prioritas dalam situasi konflik bersenjata.

Negara sebagai Pelindung atau Pengancam? Implikasi Etis dalam Konflik

Sorotan LBH Pers terhadap kewajiban negara dalam melindungi jurnalis menjadi isu sentral. Dalam kerangka hukum Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, negara memikul tanggung jawab primer untuk menghentikan intimidasi dan kriminalisasi yang mencederai martabat hukum. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan aparat penegak hukum kerap menjadi bagian dari ancaman, bukan solusi. Hal ini memunculkan pertanyaan etis mendasar: apakah negara masih layak disebut sebagai penjamin keadilan ketika jurnalis yang membongkar kebenaran di medan konflik justru diperlakukan sebagai musuh? LBH Pers mendesak revisi UU ITE yang diskriminatif dan pengesahan RUU Perlindungan Jurnalis sebagai langkah konkret untuk mengakhiri siklus kekerasan hukum. Tanpa perubahan ini, ancaman hukum terhadap jurnalis di daerah konflik akan terus menjadi alat untuk mengebiri kebebasan pers dan mengingkari martabat hukum yang seharusnya melindungi, bukan mengintimidasi.

Analisis kritis yang muncul dari wawancara ini menggugah aktivis hukum dan masyarakat sipil untuk tidak hanya menyoroti aspek yuridis, tetapi juga dimensi moral. Ketika jurnalis dipidana karena meliput konflik, sesungguhnya yang diadili adalah martabat hukum itu sendiri. Apakah kita masih sanggup membiarkan negara menjadi algojo bagi mereka yang berjuang menegakkan kebenaran di medan perang? Ataukah kita akan mengambil sikap tegas untuk mengembalikan fungsi hukum sebagai tameng keadilan, bukan pedang yang menyerang pembawa suara rakyat?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: LBH Pers, Area
Lokasi: Papua, Maluku