Dalam wawancara eksklusif yang mengguncang ruang publik, Ketua Komnas HAM mengungkapkan realitas pahit di balik upaya investigasi pelanggaran hak asasi manusia di zona konflik seperti Papua dan wilayah bekas konflik lainnya. Keterbatasan akses, ancaman keamanan terhadap saksi, dan minimnya kooperasi dari institusi keamanan menjadi tembok tebal yang menghalangi proses pencarian fakta. Situasi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cerminan dari dilema etis mendasar antara kedaulatan negara dan kewajiban untuk menghormati serta memenuhi hak asasi manusia. Tanpa investigasi yang independen dan efektif, korban pelanggaran HAM dalam konflik akan terus terpinggirkan dari akses keadilan dan pemulihan yang layak mereka terima.
Tantangan Investigasi di Zona Konflik: Antara Kedaulatan dan Kewajiban HAM
Ketua Komnas HAM menekankan bahwa hambatan utama dalam investigasi di zona konflik bukanlah ketiadaan kapasitas teknis, melainkan ketiadaan kemauan politik dari berbagai pihak. Berdasarkan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, negara bertanggung jawab atas perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya. Beberapa tantangan yang diidentifikasi meliputi:
- Keterbatasan akses geografis dan administratif: Wilayah konflik seringkali sulit dijangkau karena alasan keamanan atau birokrasi yang tidak kooperatif.
- Ancaman terhadap saksi dan korban: Banyak saksi enggan memberikan kesaksian karena takut akan intimidasi atau kekerasan balasan, baik dari aktor negara maupun non-negara.
- Kurangnya koordinasi dengan institusi keamanan: TNI dan Polri kerap tidak memberikan data atau akses yang diperlukan, dengan dalih operasi keamanan atau kerahasiaan militer.
- Lemahnya kerangka hukum: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM belum memberikan kewenangan yang cukup bagi Komnas HAM untuk memaksa kerjasama semua pihak, termasuk aparat keamanan.
Dilema ini semakin runcing ketika dihadapkan pada prinsip kedaulatan negara yang sering dijadikan tameng untuk menghindari akuntabilitas. Dalam konteks hukum internasional, khususnya Prinsip-Prinsip Dasar PBB tentang Peran Pengacara dan Lembaga HAM, negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi investigasi yang independen. Tanpa itu, martabat hukum Indonesia di mata internasional akan terus dipertanyakan.
Akses Keadilan bagi Korban: Fondasi Rekonsiliasi dan Martabat Hukum
Akuntabilitas atas pelanggaran masa lalu bukan hanya soal keadilan retributif, tetapi merupakan fondasi untuk rekonsiliasi dan perdamaian berkelanjutan. Ketua Komnas HAM menegaskan bahwa tanpa akses keadilan yang nyata, korban pelanggaran HAM di zona konflik akan terus hidup dalam trauma dan ketidakadilan. Hal ini sejalan dengan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005, khususnya Pasal 2 ayat (3) yang menjamin hak atas pemulihan yang efektif.
Untuk itu, diperlukan kerangka hukum yang lebih kuat yang memberikan kewenangan komprehensif bagi Komnas HAM, termasuk jaminan keamanan bagi investigator dan saksi, serta kewajiban bagi semua instansi negara untuk bekerjasama secara proaktif. Revisi Undang-Undang Komnas HAM menjadi urgensi yang tidak bisa ditawar lagi. Selain itu, mekanisme pengadilan HAM ad hoc atau permanen harus diperkuat agar pelanggaran berat di zona konflik tidak terus berulang tanpa sanksi.
Di sinilah letak pertanyaan etis yang menggugah: Apakah negara kita siap menerima konsekuensi dari investigasi yang benar-benar independen? Ataukah kita akan terus membiarkan martabat hukum terkoyak demi stabilitas semu yang hanya menguntungkan segelintir pihak? Aktivis hukum dan masyarakat sipil harus bersatu mendorong penguatan Komnas HAM dan akses keadilan bagi semua korban pelanggaran HAM di zona konflik, karena tanpa itu, perdamaian sejati hanyalah ilusi.