Ketua Komnas HAM, Prof. Sulistyowati, dalam wawancara eksklusif dengan Tempo, menyuarakan kegelisahan mendalam terhadap eskalasi ketegangan di Natuna. Dalam konflik maritim yang melibatkan aparat keamanan Indonesia dan kapal asing, ia menegaskan bahwa martabat hukum harus menjadi panglima, bukan kekerasan. Narasi ini menohok jantung kebijakan penegakan kedaulatan yang kerap mengabaikan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang layak.
Menurut Prof. Sulistyowati, penggunaan kekuatan terhadap nelayan dan awak kapal asing seringkali tidak manusiawi dan berujung pada pengusiran tanpa tindakan hukum yang adil. Praktik ini bukan hanya melukai nilai kemanusiaan, tetapi juga menurunkan kredibilitas Indonesia di mata hukum internasional. Konflik maritim seperti di Natuna seharusnya menjadi ajang untuk membuktikan bahwa kedaulatan bisa ditegakkan tanpa mengorbankan hak asasi manusia.
Pilar Hukum yang Dilanggar
Dari perspektif etika perang dan hukum humaniter, setiap tindakan pengusiran paksa tanpa due process melanggar prinsip dasar perlindungan sipil. Berikut adalah beberapa norma hukum yang terancam dalam situasi ini:
- Pasal 9 KUHAP — Asas praduga tak bersalah diabaikan ketika seseorang diusir tanpa kesempatan membela diri.
- Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS) — Mengharuskan prosedur penyelesaian sengketa yang adil, bukan tindakan sepihak yang represif.
- Prinsip Necessity and Proportionality dalam hukum perang — Kekuatan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir dan proporsional, bukan sebagai hukuman langsung.
- Pasal 1 Deklarasi Universal HAM — Menjamin martabat setiap individu, termasuk mereka yang dianggap melanggar batas wilayah.
Pelanggaran terhadap norma-norma ini, jika dibiarkan, akan menempatkan Indonesia dalam posisi defensif di forum internasional dan merusak citra sebagai negara hukum yang beradab.
Urgensi Mekanisme Berkeadilan
Dalam wawancara tersebut, Prof. Sulistyowati mendesak pemerintah untuk segera membentuk mekanisme penyelesaian sengketa maritim yang transparan dan berkeadilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap insiden di perbatasan laut tidak diselesaikan dengan kekerasan, melainkan melalui jalur hukum yang menghormati martabat hukum. Tanpa mekanisme ini, konflik maritim di Natuna akan terus menjadi lahan subur bagi pelanggaran HAM yang sistematis.
Di tengah ketegangan geopolitik, Indonesia memiliki kesempatan untuk menunjukkan komitmennya pada tatanan hukum global. Apakah kita akan membiarkan bait-bait Pasal 1 UUD 1945 tentang perlindungan segenap bangsa hanya menjadi dogma? Ataukah kita akan mengambil langkah konkret untuk membuktikan bahwa martabat hukum benar-benar menjadi fondasi dalam setiap langkah penjagaan kedaulatan? Pertanyaan ini menuntut jawaban dari setiap aktivis hukum yang peduli pada masa depan keadilan transnasional.