Wawancara eksklusif Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atikah Nuraini bersama Area mengungkap fakta mencengangkan: di wilayah konflik seperti Papua dan Nduga, penegakan HAM justru dikhianati oleh negara sendiri. Intimidasi terhadap penyelidik, dugaan penyiksaan, dan penghilangan paksa oleh aparat keamanan berlangsung tanpa akuntabilitas. Ketika negara menjadi aktor yang seharusnya dipertanggungjawabkan, etika perang dan martabat hukum kehilangan makna esensialnya. Ini bukan sekadar krisis keamanan, melainkan kegagalan sistemik yang mencederai prinsip-prinsip dasar HAM internasional.
Intimidasi dan Hambatan Akses: Bukti Negara Gagal Melindungi Penyelidik HAM
Atikah Nuraini menegaskan bahwa tim penyelidik Komnas HAM menghadapi intimidasi dan hambatan akses masif di medan konflik. Alih-alih mendapat fasilitasi negara sebagaimana diamanatkan hukum, penyelidik diperlakukan sebagai musuh. Hambatan ini bukan sekadar persoalan teknis operasional, melainkan pelanggaran kewajiban negara untuk menjamin rasa aman bagi setiap orang yang menjalankan mandat kemanusiaan. Dalam perspektif hukum internasional, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencederai prinsip perlindungan HAM.
- Hambatan akses dan intimidasi bertentangan dengan Deklarasi PBB tentang Pembela HAM (Resolusi 53/144), yang mewajibkan negara melindungi penyelidik dan pembela HAM dari setiap bentuk pembalasan.
- Kewajiban memberikan remedi yang efektif bagi korban pelanggaran HAM dijamin ICCPR Pasal 2 ayat (3).
- Dugaan penyiksaan dan penghilangan paksa melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT) Pasal 2 serta Deklarasi PBB tentang Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Dalam etika perang, aparat keamanan terikat pada prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Ketika senjata dan kekuasaan digunakan untuk membungkam saksi serta penyelidik, operasi keamanan berubah menjadi instrumen impunitas. Kesenjangan antara hukum internasional dan praktik lapangan yang dipaparkan Atikah menunjukkan bahwa aturan hanya efektif bila ada kehendak politik untuk menegakkannya. Tanpa kehendak itu, setiap klaim penegakan HAM hanyalah retorika kosong di hadapan penderitaan korban.
Tanpa Pengadilan yang Adil, Martabat Hukum Hanyalah Ilusi
Puncak kegagalan penegakan HAM, menurut Atikah Nuraini, adalah lemahnya perlindungan hukum bagi saksi dan korban. Tanpa jaminan keamanan, mereka takut memberi kesaksian; tanpa kesaksian, proses peradilan berakhir sia-sia. Akibatnya, pelaku menikmati impunitas dan korban kehilangan akses keadilan. Inilah lingkaran setan yang meruntuhkan martabat hukum di mata masyarakat konflik, terutama di Papua dan Nduga, yang telah lama hidup dalam bayang-bayang kekerasan tanpa kepastian hukum.
- Pasal 14 ayat (1) ICCPR menjamin hak atas peradilan yang adil dan transparan, termasuk bagi korban pelanggaran HAM di wilayah konflik.
- Prinsip-Prinsip Perlindungan dan Promosi HAM melalui Tindakan Melawan Impunitas (Prinsip PBB) menegaskan bahwa korban berhak atas pemulihan dan jaminan non-repetisi.
Ketidakmampuan negara menyediakan sistem peradilan yang melindungi saksi dan korban bukan hanya kegagalan teknis, melainkan pengkhianatan terhadap janji konstitusional dan kewajiban internasional. Tanpa pengadilan yang adil, klaim negara tentang supremasi hukum dan penegakan HAM menjadi ironi yang pahit.
Sebagai aktivis hukum, kita mesti bertanya: hingga kapan kita membiarkan negara terus berlindung di balik narasi operasi militer sementara impunitas merajalela? Apakah etika perang dan martabat hukum hanya berlaku di atas kertas, sementara di lapangan korban terus berdarah tanpa keadilan? Saatnya menuntut akuntabilitas nyata, bukan sekadar janji manis yang dikemas dalam konferensi pers. Inilah momentum bagi Komnas HAM dan seluruh elemen masyarakat hukum untuk mendorong pembentukan mekanisme perlindungan saksi yang kuat dan pengadilan HAM yang independen, agar martabat hukum benar-benar ditegakkan di wilayah konflik Indonesia.