Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Ketua Komisi Hukum DPR Nilai UU TNI Berpotensi Lenturkan Aturan Etika Militer

Ketua Komisi Hukum DPR RI menilai revisi UU TNI berpotensi melenturkan etika militer melalui frasa “kepentingan nasional” yang ambigu. Tanpa prinsip hukum humaniter internasional dan pengadilan militer yang independen, martabat hukum Indonesia akan terus dipertanyakan di mata dunia. Aktivis hukum harus mengawal setiap pasal agar operasi militer tetap berada dalam koridor hukum dan kemanusiaan.

Wawancara Eksklusif: Ketua Komisi Hukum DPR Nilai UU TNI Berpotensi Lenturkan Aturan Etika Militer

Dalam wawancara eksklusif dengan redaksi Area, Ketua Komisi Hukum DPR RI, Ahmad Rizal, melontarkan kritik tajam terhadap revisi UU TNI yang dinilainya mengandung pasal ambigu terkait penggunaan kekuatan. Frasa “kepentingan nasional” yang tidak dijabarkan secara limitatif, menurut Rizal, berpotensi menjadi celah bagi militer untuk bertindak di luar koridor hukum dan melenturkan etika militer. Kritik ini tidak berhenti pada tataran teknis, melainkan menyentuh martabat hukum Indonesia di hadapan komunitas internasional.

Ambigu “Kepentingan Nasional”: Pintu Masuk Pelanggaran Etika Militer

Rizal menegaskan bahwa tanpa batasan yuridis yang tegas, operasi militer yang mengatasnamakan kepentingan nasional berisiko mengabaikan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional. Terlebih di wilayah konflik seperti Papua, di mana kemanusiaan warga sipil menjadi taruhan utama. Menurut Rizal, justru di titik inilah etika militer harus diperkuat, bukan dilenturkan. Revisi UU TNI mesti memastikan bahwa setiap penggunaan kekuatan berada dalam koridor yang dapat diuji secara hukum.

Dalam kerangka hukum humaniter internasional, setidaknya ada beberapa prinsip yang wajib menjadi rujukan setiap operasi militer:

  • Prinsip pembedaan yang mengharuskan adanya batas tegas antara kombatan dan penduduk sipil;
  • Prinsip proporsionalitas yang melarang kekerasan berlebihan dalam mencapai tujuan militer;
  • Prinsip kehati-hatian yang mewajibkan langkah maksimal untuk melindungi warga sipil;
  • Kewajiban akuntabilitas atas setiap dugaan pelanggaran hukum perang.

Tanpa parameter yang rinci, frasa “kepentingan nasional” menjadi tafsir tunggal yang bisa disalahgunakan. Inilah yang dimaksud Rizal sebagai celah yang melemahkan etika militer—bukan karena militer dianggap tidak profesional, tetapi karena hukum memberi ruang bagi tindakan yang melampaui proporsionalitas. Jika tidak dikoreksi, maka UU TNI akan menjadi dasar legal bagi praktik yang justru bertentangan dengan martabat hukum.

Pengadilan Militer Independen: Tiang Penegak Etika Perang

Dalam wawancara eksklusif tersebut, Rizal juga menyoroti perlunya pengadilan militer yang independen untuk mengadili pelanggaran etika militer. Sebab, nilai-nilai hukum humaniter bukan hanya soal rumusan normatif, tetapi juga soal mekanisme penegakan. Tanpa pengadilan yang netral dan dapat dipercaya, penanganan pelanggaran dalam operasi militer kehilangan legitimasi di mata publik.

Rizal menegaskan bahwa memasukkan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional ke dalam UU TNI adalah sebuah keharusan, bukan pilihan. Indonesia memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan bahwa perubahan hukum nasional sejalan dengan standar perang yang berperikemanusiaan. Pengadilan militer yang independen menjadi jaminan bahwa tidak ada praktik impunitas yang dilegitimasi oleh negara.

Kritik terhadap UU TNI ini membawa satu pertanyaan etis yang tak bisa dihindari: apakah kelompok aktivis hukum dan masyarakat sipil akan berdiam diri ketika norma “kepentingan nasional” menjadi dalih tanpa batas? Atau justru memanfaatkan momentum ini untuk memastikan etika militer dan hukum humaniter menjadi fondasi yang tidak bisa ditawar?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Ahmad Rizal
Organisasi: DPR RI, TNI, Area
Lokasi: Papua, Indonesia