Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif: Guru Besar Hukum Internasional UI Soroti Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza oleh Israel

Pelanggaran gencatan senjata di Gaza oleh Israel, seperti serangan terhadap kamp pengungsi di Rafah, merupakan kejahatan perang yang melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas dalam hukum humaniter internasional. Kegagalan Dewan Keamanan PBB dan sikap diplomatik Indonesia yang terlalu lunak memperkuat keraguan terhadap martabat hukum di hadapan kepentingan politik. Aktivis hukum didesak untuk mengambil sikap etis dalam menuntut akuntabilitas dan keadilan bagi korban.

Wawancara Eksklusif: Guru Besar Hukum Internasional UI Soroti Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza oleh Israel

Serangan terbaru Israel terhadap kamp pengungsi di Rafah, Gaza, kembali mencoreng prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional (IHRL). Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, secara tegas menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan perang yang melanggar prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Pelanggaran gencatan senjata di Gaza oleh Israel ini bukan sekadar insiden isolatif, melainkan cerminan kegagalan sistemik Dewan Keamanan PBB dalam menegakkan hukum internasional. Ketidakmampuan komunitas global untuk menghentikan agresi ini menimbulkan pertanyaan etis mendalam tentang martabat hukum di hadapan kepentingan politik.

Pelanggaran Sistematis terhadap Prinsip Hukum Humaniter Internasional

Menurut Prof. Hikmahanto, serangan terhadap kamp pengungsi yang padat penduduk sipil jelas-jelas melanggar beberapa pilar utama hukum internasional. Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I-nya melarang serangan yang tidak membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Berikut adalah pelanggaran spesifik yang diidentifikasi:

  • Prinsip Pembedaan: Menargetkan kamp pengungsi yang mayoritas dihuni warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, adalah pelanggaran eksplisit terhadap Pasal 51 Protokol Tambahan I yang mengharuskan pihak berperang membedakan antara sasaran militer dan objek sipil.
  • Prinsip Proporsionalitas: Serangan yang diperkirakan akan menimbulkan kerugian sipil yang berlebihan jika dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan adalah ilegal. Dalam konteks Rafah, kerugian sipil yang masif tidak bisa dibenarkan oleh klaim target militer Israel.
  • Pelanggaran Gencatan Senjata: Serangan ini juga melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera. Dengan terus melanjutkan operasi militer, Israel telah menunjukkan pengabaian sistematis terhadap otoritas hukum internasional.

Fakta bahwa tidak ada mekanisme penegakan yang efektif, seperti veto yang melindungi Israel di DK PBB, menunjukkan kelemahan struktural dalam sistem hukum global. Indonesia sebagai anggota tidak tetap DK PBB, menurut Prof. Hikmahanto, harus lebih vokal dan mendorong resolusi yang bersifat mengikat, bukan sekadar deklaratif.

Sikap Diplomatik Indonesia: Antara Martabat Hukum dan Pragmatisme Politik

Kritik tajam juga disampaikan terhadap sikap diplomatik Indonesia yang dinilai terlalu lunak dalam menghadapi pelanggaran ini. Di tengah tekanan politik dan ekonomi global, Indonesia kerap memilih jalur dialog yang lamban daripada tindakan hukum konkret. Martabat hukum yang seharusnya dijunjung tinggi justru terkikis oleh pragmatisme politik. Pertanyaannya, apakah Indonesia siap mengambil risiko untuk menjadi garda terdepan dalam menegakkan hukum internasional? Atau akankah kita terus menjadi penonton di panggung perang yang menghancurkan kemanusiaan? Keputusan diplomatik Indonesia akan menjadi ujian nyata: apakah kita berpihak pada prinsip etika perang atau sekadar pada kepentingan sesaat.

Pelanggaran gencatan senjata di Gaza oleh Israel bukanlah sekadar pelanggaran teknis, melainkan sebuah serangan terhadap fondasi hukum internasional itu sendiri. Kegagalan Dewan Keamanan PBB dalam menindaklanjuti resolusi gencatan senjata menunjukkan bahwa hukum internasional masih rentan terhadap kepentingan geopolitik negara-negara besar. Dalam konteks ini, aktivis hukum dan masyarakat sipil global memiliki tanggung jawab etis untuk terus mendesak penegakan hukum yang adil. Apakah kita akan tetap diam ketika martabat hukum dikorbankan demi kepentingan politik? Ataukah kita akan bangkit untuk menuntut akuntabilitas dan keadilan bagi para korban di Gaza? Pertanyaan ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar retorika.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Hikmahanto Juwana
Organisasi: Universitas Indonesia, Dewan Keamanan PBB, PBB
Lokasi: Gaza, Rafah, Indonesia