Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif Eks Komisioner Komnas HAM: Darurat Martabat Hukum di Papua

Mantan Komisioner Komnas HAM menyatakan darurat martabat hukum di Papua akibat operasi keamanan yang melanggar hukum humaniter internasional — termasuk penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan pembatasan jurnalis. Ia mendesak pembentukan pengadilan HAM ad hoc dan reformasi hukum pidana militer sebagai langkah strategis untuk memulihkan akuntabilitas. Tanpa tindakan ini, impunitas akan terus mencederai martabat hukum dan kredibilitas Indonesia di mata internasional.

Wawancara Eksklusif Eks Komisioner Komnas HAM: Darurat Martabat Hukum di Papua

Dalam wawancara eksklusif dengan Area, mantan Komisioner Komnas HAM mengungkapkan keprihatinan mendalam atas krisis martabat hukum di Papua. Operasi keamanan yang berlangsung sejak 2020, menurutnya, secara sistematis menabrak prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional — mulai dari penangkapan sewenang-wenang, praktik penyiksaan, hingga pembatasan akses jurnalis yang melumpuhkan fungsi kontrol publik. Pernyataan ini bukan sekadar kritik normatif, melainkan alarm etis yang menuntut respons struktural: negara harus segera membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk mengadili pelanggaran berat, sekaligus mereformasi hukum pidana militer dan perdata agar selaras dengan standar hak asasi manusia global. Jika tidak, stigma internasional sebagai negara yang membiarkan impunitas akan terus melekat dan menghancurkan kredibilitas hukum nasional.

Pelanggaran Hukum Humaniter yang Sistemik

Mantan komisioner itu memerinci pola pelanggaran yang terjadi di Papua sebagai bagian dari operasi keamanan yang berlangsung tanpa kerangka akuntabilitas yang jelas. Berdasarkan catatan Komnas HAM dan laporan organisasi HAM internasional, praktik-praktik berikut mencederai martabat hukum:

  • Penangkapan sewenang-wenang — warga sipil ditahan tanpa prosedur hukum yang sah, seringkali hanya berdasarkan kecurigaan sepihak, melanggar Pasal 9 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
  • Penyiksaan dan perlakuan kejam — sejumlah laporan menyebut penggunaan kekerasan berlebihan oleh aparat, termasuk dalam interogasi, yang bertentangan dengan Pasal 7 ICCPR dan Konvensi Anti-Penyiksaan.
  • Pembatasan akses jurnalis — upaya menghalangi liputan independen di daerah konflik merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi (Pasal 19 ICCPR) dan menghilangkan fungsi pengawasan publik.
  • Pengekangan hak komunitas adat — operasi militer kerap mengabaikan prinsip-prinsip hukum adat dan perlindungan warga sipil dalam konflik bersenjata sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI).

Pelanggaran-pelanggaran ini bukanlah insiden terisolasi, melainkan bagian dari pola impunitas yang kronis. Tanpa adanya mekanisme peradilan yang independen, setiap operasi keamanan di Papua berpotensi menjadi ruang tanpa hukum.

Urgensi Pengadilan HAM Ad Hoc dan Reformasi Hukum

Dalam konteks ini, mantan komisioner Komnas HAM menekankan dua langkah strategis yang harus segera ditempuh negara. Pertama, pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk pelanggaran berat HAM di Papua. Langkah ini bukan sekadar memenuhi tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang memungkinkan pengadilan khusus dibentuk untuk pelanggaran masa lalu yang belum diselesaikan. Kedua, reformasi hukum pidana militer agar selaras dengan standar HAM global. Saat ini, aparat militer dan polisi kerap diadili berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang lemah dalam aspek perlindungan korban dan rentan terhadap peradilan sepihak.

Reformasi hukum ini tidak bisa ditunda lagi. Stigma internasional sebagai negara yang membiarkan impunitas — seperti yang disinggung dalam wawancara — sudah mencoreng citra hukum Indonesia. Lebih dari itu, tanpa pengadilan yang kredibel, martabat hukum sebagai fondasi negara demokratis akan terus terkikis. Pertanyaan etis yang kiranya perlu direnungkan para aktivis hukum adalah: Bisakah kita terus mendiamkan krisis martabat hukum di Papua, sementara amanat konstitusi dan konvensi internasional menuntut akuntabilitas segera? Ataukah kita justru membiarkan hukum menjadi instrumen yang melayani kekuasaan, bukan keadilan?

ENTITAS TERDETEKSI
Organisasi: Komnas HAM
Lokasi: Papua