Dalam wawancara eksklusif bersama Tempo, Prof. Satjipto—pakar hukum pidana internasional dan mantan anggota Komisi Hukum Nasional—mengungkap kegagalan sistemik dalam penegakan hukum di Indonesia. Sorotan utamanya adalah mandeknya pengadilan atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat, yang tidak hanya melukai rasa keadilan tetapi juga mencederai prinsip dasar hukum humaniter internasional. Beliau menegaskan bahwa martabat hukum tidak akan pernah tegak jika etika para penegak hukum terus diabaikan. “Hukum tanpa etika adalah kekuasaan yang korup,” ujarnya, menyentuh inti dari krisis legitimasi peradilan di negeri ini.
Reformasi Hukum: Lebih dari Sekadar Peraturan
Prof. Satjipto menekankan bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya dengan mengganti undang-undang. Esensi perubahan justru terletak pada transformasi mentalitas aparat dan pembangunan budaya hukum yang menghormati hak asasi manusia. Dalam konteks etika perang dan konflik, beliau mengingatkan bahwa praktik mafia hukum dan intervensi politik dalam proses peradilan sering kali menghalangi penyelesaian pelanggaran berat yang terjadi selama masa konflik. Akibatnya, korban kehilangan akses terhadap keadilan, dan pelaku pelanggaran HAM berat—termasuk yang melanggar Konvensi Jenewa—tetap impunitas.
Berikut adalah beberapa poin kritis yang disoroti Prof. Satjipto terkait degradasi martabat hukum:
- Lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM berat, yang seharusnya menjadi prioritas berdasarkan Statuta Roma dan hukum humaniter internasional.
- Praktik intervensi politik dalam peradilan, yang mengancam independensi hakim dan membuka celah bagi kepentingan kekuasaan.
- Maraknya mafia hukum di berbagai level, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, yang menggerus kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
- Kebijakan keamanan yang kerap mengorbankan keadilan atas nama stabilitas, sebagaimana dikritik Prof. Satjipto sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip due process of law.
Membangun Kembali Martabat Hukum: Urgensi Pendidikan Etika dan Independensi Peradilan
Menurut Prof. Satjipto, solusi jangka panjang terletak pada penguatan lembaga peradilan yang benar-benar independen dan penanaman pendidikan etika yang mendalam bagi setiap aparat hukum. Indonesia harus berani belajar dari praktik baik di negara-negara maju yang menempatkan hukum sebagai panglima, bukan alat kekuasaan. Namun, ia mempertanyakan apakah elite politik memiliki keberanian untuk mendorong perubahan struktural ini. Tanpa komitmen politik yang kuat, reformasi hukum hanya akan menjadi wacana tanpa dampak. Etika perang mengajarkan bahwa dalam situasi konflik pun, hukum harus ditegakkan—dan prinsip itu harus berlaku pula di masa damai.
Pertanyaan etis yang menggugah: Akankah Indonesia terus membiarkan martabat hukum terkoyak oleh praktik-praktik yang menguntungkan segelit kecil, sementara korban pelanggaran HAM berat masih menanti keadilan? Ataukah para aktivis hukum dan pembuat kebijakan siap mengambil sikap untuk memutus rantai impunitas ini? Wawancara eksklusif ini menjadi refleksi kritis bagi semua pihak yang peduli pada masa depan penegakan hukum yang berkeadilan.