Wawancara eksklusif dengan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, mengungkap krisis martabat hukum yang semakin akut di Indonesia. Dalam pernyataan yang tajam dan etis, Prof. Hikmahanto menegaskan bahwa politisasi hukum telah menjadikan hukum sebagai alat kekuasaan, bukan pilar keadilan. 'Ketika hukum dijadikan alat kekuasaan, maka martabat hukum hancur. Ini bukan lagi sekadar masalah kegagalan teknis, melainkan kegagalan etis elit penguasa,' ujarnya. Pernyataan ini menjadi pukulan telak bagi klaim pemerintah yang selama ini menyatakan penegakan hukum sudah berjalan baik.
Politisasi Hukum: Pelanggaran terhadap Etika Perang dan Martabat Hukum
Menurut analisis Prof. Hikmahanto, politisasi hukum tidak hanya merusak sistem peradilan, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional, terutama dalam konteks penanganan kejahatan HAM berat. Praktik 'hukum positif' yang mengabaikan rasa keadilan masyarakat semakin memperparah krisis ini. Beberapa pelanggaran etis dan hukum yang ia soroti antara lain:
- Vonis ringan bagi pelaku kejahatan HAM: Pengabaian terhadap prinsip nullum crimen sine poena dalam Konvensi Jenewa, yang menuntut hukuman setimpal bagi pelanggar berat hak asasi manusia.
- Korupsi yang tidak tuntas: Lemahnya penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi besar menandakan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban hukum internasional untuk memberantas korupsi sebagai kejahatan serius.
- Intervensi politik dalam peradilan: Hal ini secara langsung melanggar Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menjamin supremasi hukum, serta prinsip independence of judiciary dalam hukum internasional.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa martabat hukum telah direduksi menjadi sekadar instrumen kekuasaan, yang dampaknya sangat berbahaya bagi perlindungan hak asasi manusia dan etika perang.
Reformasi Sistemik: Tuntutan Etis bagi Aktivis Hukum dan Mahkamah Agung
Prof. Hikmahanto mendesak agar reformasi hukum dilakukan secara sistemik, bukan sekadar perubahan prosedural yang hanya menyentuh permukaan. Ia menekankan bahwa aktivis hukum dan Mahkamah Agung harus mengambil peran sentral dalam mengembalikan martabat hukum. 'Reformasi tanpa perubahan etis elit adalah sia-sia. Hukum harus kembali pada fungsinya sebagai perlindungan bagi warga, bukan alat politik,' tegasnya. Analisis ini menggugah aktivis hukum untuk mendorong langkah-langkah konkret, seperti penguatan pengawasan yudisial dan pemisahan yang tegas antara kekuasaan eksekutif dan yudikatif.
Pada akhirnya, pertanyaan etis yang harus direnungkan oleh setiap aktivis hukum adalah: akankah kita membiarkan martabat hukum terus teronggok di bawah hegemoni politik? Ataukah kita berani mengambil sikap kritis dan mendorong perubahan fundamental demi tegaknya keadilan dan etika perang? Jawabannya terletak pada kesediaan untuk melawan politisasi hukum dan mengembalikan hukum pada fitrahnya sebagai penjaga martabat kemanusiaan.