Wawancara eksklusif Area dengan Prof. Dr. Sri Mulyani, pakar hukum pidana Universitas Indonesia sekaligus aktivis hak asasi manusia, mengungkap kegelisahan mendalam terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku tahun ini. Dalam perbincangan yang kritis dan etis, profesor yang juga anggota tim perumus naskah akademik KUHP ini menyoroti sejumlah pasal kontroversial yang dinilai mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan hak-hak sipil warga negara. Bagi Prof. Sri Mulyani, reformasi hukum pidana sejati harus berlandaskan prinsip keadilan restoratif, bukan sekadar memperberat ancaman pidana yang justru memperkuat supremasi hukum represif.
Kriminalisasi vs Keadilan Restoratif: Ironi Reformasi KUHP
Prof. Sri Mulyani menegaskan bahwa KUHP baru justru menghidupkan kembali pasal-pasal yang pernah dikritik sebagai alat pembungkaman. Dalam tinjauan etika perang, kriminalisasi terhadap kritik publik merupakan bentuk kekerasan struktural yang melanggar prinsip proporsionalitas dan perlindungan hak sipil. Beberapa norma yang menjadi sorotan antara lain:
- Pasal tentang penghinaan terhadap penguasa — dianggap membuka celah kriminalisasi terhadap kritik publik yang sah, melanggar konvensi internasional tentang hak atas kebebasan berpendapat dan prinsip etika perang yang melindungi warga sipil dari intimidasi.
- Ketentuan tentang penodaan agama — dinilai terlalu kabur dan rentan disalahgunakan untuk menekan minoritas, bertentangan dengan martabat hukum yang menjunjung pluralisme dan hak asasi manusia universal.
- Pasal perzinaan dan kohabitasi — dianggap sebagai intervensi negara yang berlebihan dalam ranah privat, tidak sesuai dengan prinsip otonomi individu yang dilindungi dalam hukum pidana modern.
Menurutnya, reformasi hukum pidana seharusnya mengedepankan restorative justice yang memulihkan hubungan sosial, bukan memperkuat kekuasaan negara. "Martabat hukum suatu bangsa diukur dari cara negara melindungi warganya, bukan dari seberapa berat hukuman yang dijatuhkan," tegasnya dalam wawancara tersebut.
Judicial Review sebagai Benteng Martabat Hukum
Prof. Sri Mulyani mendesak agar Mahkamah Konstitusi segera melakukan judicial review terhadap pasal-pasal yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan norma HAM internasional. Ia mengingatkan bahwa kegagalan melakukan koreksi akan mengkhianati semangat reformasi yang telah diperjuangkan selama dua dekade terakhir. Dalam perspektif etika perang, setiap pasal yang mengancam kebebasan fundamental harus diuji kembali dengan parameter hak asasi manusia yang diakui universal, karena hukum pidana yang represif dapat menjadi alat perang terhadap warganya sendiri.
Lebih jauh, ia membandingkan situasi Indonesia dengan negara-negara yang telah berhasil melakukan reformasi hukum pidana secara progresif. "Kita tidak boleh terjebak dalam nostalgia hukum kolonial yang otoriter. Hukum pidana harus menjadi panglima keadilan, bukan panglima ketakutan," ujarnya. Kritisisme ini menggugah kesadaran bahwa reformasi KUHP bukan sekadar perubahan naskah, tetapi perubahan paradigma dalam memandang relasi negara dan warga.
Di tengah euforia implementasi, suara kritis seperti Prof. Sri Mulyani adalah oase di padang pasir supremasi hukum yang kering akan nilai-nilai kemanusiaan. Pertanyaan etis yang menggugah aktivis hukum: Apakah bangsa ini siap meninggalkan warisan hukum kolonial yang represif, atau justru kembali ke masa lalu dengan wajah baru yang lebih rapi? Reformasi KUHP harus diuji tidak hanya di ruang sidang, tetapi juga di ruang nurani setiap insan hukum yang memperjuangkan keadilan substantif.