Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Prof. Dr. Hadianto: 'Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Modern sering Diabaikan oleh Negara Berkekuatan Militer'

Wawancara eksklusif dengan Prof. Dr. Hadianto mengungkap krisis penegakan hukum humaniter internasional di tengah konflik modern, di mana negara-negara dengan kekuatan militer dominan sering mengabaikannya dengan dalih keamanan nasional. Krisis ini diperparah oleh lemahnya mekanisme peradilan internasional akibat tekanan politik, menciptakan budaya impunitas. Indonesia didorong untuk mengambil peran progresif dalam advokasi dan reformasi hukum militer nasional guna memulihkan martabat hukum global.

Wawancara Eksklusif dengan Prof. Dr. Hadianto: 'Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Modern sering Diabaikan oleh Negara Berkekuatan Militer'

Dalam sebuah wawancara yang mengiris nurani hukum, Prof. Dr. Hadianto, otoritas hukum internasional, menyingkap luka yang dalam di tubuh tata kelola global: hukum humaniter internasional menjadi tawanan kekuatan. Ia memaparkan bahwa dalam dinamika konflik modern, norma-norma yang dirancang untuk melindungi martabat manusia justru sering diinjak-injak oleh negara-negara yang dibekali kekuatan militer dominan, dengan 'keamanan nasional' sebagai tameng retoris yang kosong dari etika. Praktik ini bukan hanya pelanggaran prosedural, melainkan sebuah erosi sistematis terhadap peradaban hukum itu sendiri.

Dehumanisasi dan Distorsi Etika dalam Justifikasi Keamanan

Kritik tajam Prof. Hadianto tertuju pada pola sikap dan operasi negara yang menggunakan dalih keamanan untuk melanggengkan kekerasan di luar koridor hukum humaniter. Ia menyoroti bagaimana prinsip dasar seperti distinction (pembedaan) dan proportionality (kesebandingan) dalam Protokol Tambahan Konvensi Jenewa 1977 kerap diciderai. Contoh konkret yang ia ajukan—penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, penahanan sewenang-wenang, dan penyiksaan—bukan sekadar pelanggaran prosedur militer, melainkan tindakan yang mengubur esensi etika perang. Etika perang, yang seharusnya menjadi kompas moral setiap strategi militer, justru direduksi menjadi formalitas yang bisa ditawar ketika kepentingan kekuasaan dipertaruhkan.

Krisis Penegakan dan Politik Kekuatan di Arena Global

Persoalan mendasar, menurut analisis Prof. Hadianto dalam wawancara ini, adalah krisis penegakan hukum. Institusi seperti International Criminal Court (ICC) dihadang oleh tembok tebal tekanan politik dari negara-negara besar. Situasi ini menciptakan paradoks beracun: sementara norma hukum humaniter internasional secara tekstual mengikat, dalam praktiknya, ia tidak memiliki gigi untuk menghukum pelaku dari kalangan negara kuat. Imbasnya adalah terciptanya lingkungan impunitas yang merongrong prinsip keadilan global, di mana pelanggaran berat bisa dilakukan dengan risiko hukum yang minimal. Ini merupakan krisis legitimasi bagi tatanan hukum internasional kontemporer.

Beberapa norma kunci yang sering terabaikan dalam konflik modern meliputi:

  • Prinsip Pembedaan (Pasal 48 Protokol Tambahan I): Kewajiban untuk membedakan kombatan dan objek militer dari penduduk sipil serta objek sipil.
  • Prinsip Kesebandingan (Pasal 51(5)(b) Protokol Tambahan I): Larangan melancarkan serangan yang diharapkan dapat menyebabkan kerugian incidental terhadap penduduk sipil yang berlebihan dibandingkan dengan keuntungan militer konkret yang diantisipasi.
  • Perlindungan terhadap Tahanan (Konvensi Jenewa III): Larangan atas penyiksaan, perlakuan kejam, dan penahanan tanpa proses hukum yang adil.
  • Kewajiban Negara untuk Menindak Pelanggaran (Pasal 1 Konvensi Jenewa 1949): Kewajiban untuk menghormati dan menjamin penghormatan terhadap konvensi dalam segala keadaan.

Lantas, di manakah posisi Indonesia dalam peta krisis ini? Prof. Hadianto mendorong agar Indonesia tidak sekadar menjadi penonton pasif. Sebagai anggota komunitas internasional yang memiliki kepentingan strategis pada stabilitas regional, Indonesia dituntut untuk mengambil posisi advokasi yang lebih progresif. Langkah konkret yang ia sarankan termasuk melakukan reformasi hukum militer nasional agar selaras sepenuhnya dengan standar hukum humaniter internasional dan secara aktif membangun koalisi negara-negara berpengaruh untuk mendorong mekanisme penegakan yang independen dan bebas dari intervensi politik.

Pada akhirnya, wawancara ini mengajak kita pada sebuah pertanyaan etis yang mendasar: Apakah hukum humaniter internasional hanya akan menjadi dekorasi moral bagi negara-negara berkekuatan militer untuk dinodai sesuai selera, ataukah ia dapat direbut kembali sebagai instrumen hidup yang menjamin martabat manusia bahkan di tengah kobaran konflik? Ketika mekanisme peradilan global lumpuh oleh politik kekuasaan, bukan kah tugas aktivis hukum dan negara-negara berprinsip untuk menggalang kekuatan normatif yang lebih gigih, menjadikan setiap pelanggaran bukan sebagai statistik konflik, melainkan sebagai kasus pidana yang harus diusut tuntas?