Minggu, 14 Juni 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Militer: 'Militerisasi Penegakan Hukum di Tanah Air Ancaman Serius Demokrasi'

Wawancara dengan pakar hukum militer Prof. Arief Hidayat mengungkap militerisasi penegakan hukum sebagai ancaman serius terhadap prinsip due process dan supremasi sipil, yang merupakan fondasi negara hukum dan demokrasi. Pengaburan batas fungsi militer-sipil berisiko mendegradasi institusi kepolisian dan menggeser orientasi dari keadilan prosedural ke logika kepatuhan tempur.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Militer: 'Militerisasi Penegakan Hukum di Tanah Air Ancaman Serius Demokrasi'

Bahaya distorsi konstitusional mengintai ketika garis pemisah antara fungsi militer dan sipil dalam penegakan hukum semakin kabur. Dalam wawancara eksklusif dengan Area, Prof. Dr. Arief Hidayat, pakar hukum militer, menegaskan bahwa perluasan mandat Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke ranah penegakan hukum sipil merupakan ancaman sistemik terhadap negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi yang dijamin UUD 1945. Praktik ini, yang sering disebut sebagai militerisasi, bukan sekadar efisiensi teknis, melainkan sebuah pergeseran paradigma yang menggerogoti fondasi due process of law dan menempatkan logika tempur di atas nalar keadilan.

Kekeliruan Fundamentalisasi Peran: Melampaui Mandat Konstitusional

Menurut Arief, terdapat kekeliruan paradigmatis yang mendasar. Institusi militer dibentuk dengan doktrin, pelatihan, dan struktur komando yang dirancang khusus untuk menghadapi ancaman eksternal yang bersifat kekerasan bersenjata. Doktrin ini, yang menjadi jantung hukum militer, berseberangan dengan prinsip-prinsip penegakan hukum sipil yang menekankan presumsi tak bersalah, pembatasan kewenangan yang ketat, dan akuntabilitas publik. Melibatkan TNI secara rutin dalam penanganan kasus seperti narkotika atau terorisme sipil menciptakan situasi di mana logika 'medan perang' diterapkan di ruang publik, dengan risiko pelanggaran hak asasi manusia yang tinggi. Arief mengingatkan bahwa esensi negara hukum adalah adanya pembatasan kekuasaan yang jelas, termasuk terhadap institusi bersenjata. Pengaburan batas ini merupakan langkah mundur dari pencapaian reformasi yang memisahkan TNI dan Polri.

Degradasi Institusi dan Ancaman terhadap Due Process of Law

Implikasi etis dan hukum dari militerisasi ini bersifat ganda. Pertama, terjadi degradasi kapasitas dan kewibawaan institusi penegak hukum sipil utama, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketergantungan pada kekuatan militer mengirim pesan bahwa aparatur sipil tidak mampu, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk pembenaran perluasan peran militer lebih lanjut. Kedua, dan yang lebih krusial, adalah ancaman terhadap proses hukum yang adil (due process of law). Metode kerja militer yang mengutamakan disiplin, kepatuhan vertikal, dan pencapaian misi dengan cepat, sering kali berbenturan dengan prinsip-prinsip seperti:

  • Keterbukaan dan pemeriksaan silang dalam proses peradilan.
  • Perlindungan terhadap hak tersangka untuk didampingi penasihat hukum sejak dini.
  • Larangan terhadap penyiksaan atau perlakuan kejam untuk mendapatkan pengakuan.
  • Akuntabilitas hukum yang transparan di depan pengadilan sipil.
Arief menegaskan, 'Martabat hukum hanya bisa ditegakkan oleh institusi yang berorientasi pada keadilan prosedural, bukan pada disiplin dan kepatuhan buta.' Pernyataan ini menyentuh inti etika penegakan hukum: bahwa proses yang benar sama pentingnya dengan hasil.

Tren ini juga memiliki implikasi mendalam bagi demokrasi. Partisipasi militer yang berlebihan dalam urusan domestik sipil mengikis prinsip supremasi sipil (civilian supremacy), yang menjadi penanda kedewasaan sebuah demokrasi. Dalam kerangka hukum internasional, prinsip ini juga dihormati untuk mencegah penggunaan kekuatan bersenjata terhadap warga negara sendiri di luar situasi yang sangat ekstrem dan diatur secara ketat. Militerisasi penegakan hukum, dengan demikian, bukan sekadar soal efektivitas operasional, melainkan ujian terhadap komitmen bangsa ini terhadap konstitusi dan norma-norma hak asasi manusia universal. Ia mempertanyakan apakah kita sedang membangun budaya hukum atau budaya komando.

Lantas, di manakah batas yang seharusnya tidak boleh dilewati? Kapan partisipasi militer dapat dibenarkan secara etis dan konstitusional, serta dengan mekanisme pengawasan seperti apa agar tidak terjerumus menjadi alat represi? Wawancara dengan pakar seperti Arief Hidayat mengajak para aktivis hukum untuk tidak hanya melihat gejala ini sebagai kebijakan pragmatis, tetapi sebagai sebuah persimpangan jalan yang menentukan watak negara kita ke depan: apakah akan tetap teguh sebagai negara hukum yang demokratis, atau secara perlahan bergeser menjadi negara yang dikelola dengan logika dan instrumen keamanan (security apparatus) yang berlebihan. Pertanyaan ini menuntut sikap kritis dan keberanian untuk membela martabat hukum dari segala bentuk pendegradasian, termasuk yang datang dengan dalih ketertiban dan keamanan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Arief Hidayat
Organisasi: Mahkamah Konstitusi, TNI