Dalam wawancara eksklusif dengan Area, seorang pakar hukum internasional ternama memberikan peringatan keras: temuan serius pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Papua berpotensi menjadi perkara di hadapan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Meskipun Indonesia bukan negara pihak pada Statuta Roma, pakar tersebut menegaskan bahwa yurisdiksi ICC tetap dapat diaktifkan melalui tiga jalur—kewarganegaraan pelaku, wilayah terjadinya kejahatan, atau rujukan Dewan Keamanan PBB. Situasi ini mengungkap kerentanan sistem hukum nasional dalam menghadapi tekanan peradilan global, terutama ketika penegakan hukum domestik dinilai gagal memberikan keadilan bagi korban.
Yurisdiksi ICC: Tiga Jalur yang Mengancam Kedaulatan Hukum Nasional
Pakar menjelaskan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) yang diatur dalam Statuta Roma tidak terbatas pada konflik bersenjata internasional. Tindakan sistematis atau meluas terhadap populasi sipil—seperti pembunuhan, pengusiran paksa, penyanderaan, dan kekerasan seksual—dapat memenuhi unsur-unsur yurisdiksi ICC. Meskipun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma, tiga jalur yurisdiksi tetap membuka celah hukum yang mengancam kedaulatan:
- Kewarganegaraan pelaku: Jika pelaku kejahatan memiliki kewarganegaraan negara pihak Statuta Roma, ICC dapat mengadili tanpa memandang lokasi kejadian.
- Wilayah terjadinya kejahatan: ICC berwenang jika kejahatan dilakukan di wilayah negara pihak, meskipun pelaku bukan warga negara pihak.
- Rujukan Dewan Keamanan PBB: Berdasarkan Bab VII Piagam PBB, Dewan Keamanan dapat merujuk situasi di negara non-pihak ke ICC demi perdamaian dan keamanan internasional.
Jalur ketiga menjadi yang paling mungkin dalam kasus Papua, mengingat besarnya tekanan diplomatik dan laporan organisasi HAM internasional yang menyoroti pola pelanggaran sistematis.
Pelanggaran Sistematis di Papua: Antara Fakta dan Imperatif Hukum Internasional
Berdasarkan laporan organisasi HAM, situasi di Intan Jaya, Korowai, dan sejumlah wilayah Papua lainnya mencatat pola pelanggaran berat yang memenuhi kriteria yurisdiksi ICC. Setidaknya satu temuan serius yang diungkap dalam wawancara ini menunjukkan praktik pelanggaran HAM berat yang terus berulang:
- Pembunuhan di luar proses hukum terhadap warga sipil oleh aparat keamanan.
Pola tersebut—jika dibiarkan tanpa penegakan hukum yang berarti—dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Statuta Roma mendefinisikan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematis atau meluas yang ditujukan terhadap penduduk sipil, dengan unsur kesengajaan dan pengetahuan. Dalam konteks Papua, penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan serta impunitas yang berkepanjangan menimbulkan dugaan kuat adanya unsur sistematis.
Ancaman yurisdiksi ICC juga mempertanyakan keseriusan sistem hukum nasional dalam menuntut pelaku pelanggaran HAM. Jika proses peradilan domestik terus gagal memberikan keadilan bagi korban, maka celah intervensi peradilan global semakin lebar. Hal ini bukan hanya masalah kedaulatan, melainkan kegagalan etis negara dalam melindungi martabat kemanusiaan.
Dalam perspektif etika perang dan martabat hukum, pertanyaan mendasar harus diajukan: Apakah Indonesia siap menghadapi konsekuensi dari penegakan hukum yang setengah hati di Papua? Atau justru ancaman yurisdiksi ICC harus menjadi momentum untuk mereformasi sistem peradilan militer dan sipil agar benar-benar menghormati Hak Asasi Manusia? Aktivis hukum dan praktisi memiliki tanggung jawab moral untuk mendesak negara agar memenuhi kewajiban hukumnya sebelum intervensi global menjadi kenyataan pahit.