Pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan meluas di Myanmar di bawah rezim militer telah menjadi noda hitam di kawasan Asia Tenggara. Dalam wawancara eksklusif dengan Tempo, seorang pakar hukum internasional terkemuka Indonesia membongkar dilema etis yang dihadapi negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia. Pakar tersebut dengan tegas menyatakan bahwa prinsip non-interferensi dan penghormatan kedaulatan dalam Piagam ASEAN tidak boleh diabstraksikan menjadi dalih untuk pasif melihat kekejaman. Diamnya komunitas regional bukanlah netralitas, melainkan bentuk persekongkolan diam-diam dengan status quo yang biadab. Ada tanggung jawab moral dan hukum yang lahir dari doktrin Responsibility to Protect (R2P) ketika suatu negara gagal melindungi warganya sendiri.
Tanggung Jawab Melindungi vs. Kedaulatan Absolut: Beban Etis ASEAN
Prinsip non-interferensi yang diagungkan ASEAN selama ini justru dimanfaatkan oleh rezim militer Myanmar sebagai tameng untuk menunda dan menggagalkan tindakan tegas. Pendekatan konsensus ala ASEAN, yang sejatinya dirancang untuk menjaga harmoni, berubah menjadi alat bagi otoritarianisme untuk memperpanjang penderitaan rakyat. Pakar hukum internasional tersebut mengingatkan bahwa norma hukum internasional tidak mengenal kedaulatan absolut ketika terjadi genosida atau kejahatan terhadap kemanusiaan. Berikut adalah beberapa pelanggaran norma yang patut dicatat:
- Pelanggaran Piagam PBB: Pasal 1 ayat (3) Piagam PBB menekankan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan fundamental tanpa diskriminasi.
- Pelanggaran Konvensi Jenewa 1949: Tindakan kekerasan terhadap warga sipil dan pembatasan bantuan kemanusiaan di Myanmar merupakan pelanggaran serius hukum humaniter internasional.
- Pelanggaran Statuta Roma 1998: Pembunuhan massal, penganiayaan, dan pengusiran paksa dapat dikualifikasikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Statuta Roma.
- Pelanggaran Piagam ASEAN: Pasal 2 ayat (2) menyebut negara anggota harus menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan kebebasan, bertentangan dengan praktik impunitas di Myanmar.
Doktrin R2P, yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 2005, menegaskan bahwa kedaulatan membawa tanggung jawab. Jika suatu negara secara nyata gagal melindungi penduduknya dari kejahatan massal, komunitas internasional—termasuk organisasi regional seperti ASEAN—memiliki kewajiban untuk bertindak. Diam bukanlah pilihan etis; melainkan pengkhianatan terhadap prinsip kemanusiaan.
Menuju Keadilan: Pilihan Indonesia sebagai Pionir atau Sekongkol?
Indonesia, sebagai negara demokrasi terbesar dan anggota pendiri ASEAN, berada di persimpangan jalan antara pragmatisme diplomatik dan kepemimpinan normatif. Pakar hukum internasional menawarkan alternatif strategis: Indonesia harus memimpin upaya membangun koalisi negara-negara ASEAN yang progresif untuk merujuk situasi Myanmar ke International Criminal Court (ICC) atau membentuk tribunal khusus regional. Langkah ini memang berat secara politik karena menghadapi resistensi rezim Myanmar dan negara-negara yang masih memegang teguh prinsip non-interferensi. Namun, pilihan ini akan mengirim pesan jelas bahwa impunitas tidak akan ditolerir di kawasan, dan bahwa hukum internasional harus ditegakkan demi melindungi nyawa manusia.
Keputusan Indonesia akan menentukan apakah negara ini ingin dikenang sebagai penjaga stabilitas semu yang berdarah-darah, atau sebagai pionir tata kelola regional yang berani menempatkan kemanusiaan di atas kedaulatan absolut rezim otoriter. Pertanyaan kritisnya: sudah siapkah para pemimpin ASEAN, khususnya Indonesia, memikul tanggung jawab etis untuk mengakhiri penderitaan rakyat Myanmar? Atau justru kita akan terus membiarkan prinsip non-interferensi menjadi batu nisan bagi martabat hukum dan kemanusiaan? Aktivis hukum harus mendorong perubahan paradigma ini, karena diam berarti turut bertanggung jawab atas ketidakadilan yang terus berlangsung.