Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: Tantangan Penegakan Hukum Perang di Era Konflik Digital

Wawancara eksklusif dengan Prof. Dr. Ahmad Syafrudin mengungkap krisis penegakan hukum humaniter di era konflik digital, terutama terkait prinsip distingsi dan proporsionalitas yang terkikis oleh serangan cyber warfare terhadap infrastruktur sipil. Tanpa pembaruan hukum internasional yang berani, ruang digital akan terus menjadi zona impunitas yang melanggar etika perang. Para aktivis hukum didesak untuk mendorong mekanisme verifikasi transparan dan akuntabilitas negara dalam operasi siber.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: Tantangan Penegakan Hukum Perang di Era Konflik Digital

Dalam sebuah wawancara eksklusif yang mengguncang ruang diskusi hukum internasional, Prof. Dr. Ahmad Syafrudin, pakar hukum humaniter dari Universitas Indonesia, melontarkan kritik tajam terhadap mandeknya kerangka hukum perang saat berhadapan dengan konflik digital. Menurutnya, serangan cyber warfare yang secara sistematis menargetkan infrastruktur sipil kritis—seperti sistem rumah sakit, jaringan listrik, dan instalasi air bersih—telah melampaui batas etis yang seharusnya dijamin oleh hukum humaniter konvensional. Tanpa interpretasi ulang yang berani, ruang digital justru menjadi zona abu-abu yang membiarkan pelanggaran etika perang berlangsung tanpa sanksi yang jelas dan efektif. Kondisi ini, tegas Prof. Syafrudin, bukan sekadar persoalan teknis, melainkan krisis legitimasi etis dan martabat hukum yang harus segera direspon oleh komunitas global.

Prinsip Distingsi dan Proporsionalitas dalam Pusaran Cyber Warfare

Prinsip distingsi—kewajiban fundamental untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil—kini diuji secara brutal di ranah siber. Serangan terhadap server rumah sakit, misalnya, secara langsung mengancam jiwa pasien dan tenaga medis, namun pelaku seringkali sulit dilacak. Lebih jauh, prinsip proporsionalitas menjadi kabur ketika efek domino dari serangan siber dapat menyebar tanpa kendali, seperti pemadaman listrik massal yang melumpuhkan layanan kesehatan dan transportasi. Prof. Syafrudin menekankan bahwa prinsip-prinsip ini tetap mengikat secara hukum, namun implementasinya membutuhkan penyesuaian normatif yang berani. Berikut beberapa poin kritis yang perlu diangkat dalam diskusi etika perang digital:

  • Distingsi: Negara wajib mengidentifikasi target militer secara spesifik dalam serangan siber, bukan sekadar infrastruktur sipil yang digunakan secara campuran. Pelanggaran terhadap prinsip ini sama saja dengan serangan sembarangan terhadap warga sipil.
  • Proporsionalitas: Setiap kerugian sampingan terhadap warga sipil—seperti kegagalan sistem air minum atau terhentinya layanan darurat—harus diukur secara ketat dengan keuntungan militer yang diantisipasi. Tidak ada ruang untuk perhitungan yang melanggar kemanusiaan.
  • Larangan penderitaan tak perlu: Senjata siber yang dirancang untuk menyebar secara otomatis dan tak terkendali harus dilarang, sebagaimana pelarangan senjata biologis dan kimia. Prinsip ini adalah benteng terakhir etika perang yang tidak boleh dikorbankan demi efisiensi teknis.

Ancaman Impunitas Digital dan Urgensi Pembaruan Hukum Internasional

Salah satu temuan paling mengkhawatirkan dalam wawancara ini adalah pengakuan bahwa beberapa negara sengaja memanfaatkan kekosongan hukum untuk melancarkan operasi siber tanpa rasa takut. Istilah 'domain grey area' kerap dijadikan dalih untuk menghindari tanggung jawab pidana internasional. Akibatnya, korban sipil dari serangan siber—misalnya ketika sistem air minum diretas dan menyebabkan wabah penyakit—tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Prof. Syafrudin mendesak pembaruan instrumen hukum internasional secara spesifik melalui langkah-langkah konkret berikut:

  • Mekanisme verifikasi serangan siber yang transparan dan dapat diaudit oleh lembaga internasional, agar tidak ada lagi ruang bagi negara pelaku untuk menyembunyikan jejak.
  • Penegasan bahwa prinsip hukum humaniter berlaku sama di ruang siber, tanpa terkecuali. Ruang digital bukanlah lawless zone yang bebas dari nilai-nilai kemanusiaan.
  • Pengaturan akuntabilitas bagi negara dan non-state actor dalam serangan siber, termasuk tanggung jawab komando yang jelas.
  • Diplomasi multilateral yang aktif: Indonesia, sebagai negara yang rentan terhadap serangan siber, harus memimpin inisiatif konsensus global untuk menutup celah impunitas ini.

Tanpa langkah konkret, konflik digital akan terus menjadi medan impunitas yang melanggar etika perang. Prof. Syafrudin mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan martabat hukum. Ia menutup wawancara dengan pertanyaan tajam: “Apakah kita masih percaya pada supremasi hukum, atau kita rela membiarkan ruang digital menjadi kuburan bagi keadilan dan kemanusiaan?” Pertanyaan ini menggugah setiap aktivis hukum untuk tidak sekadar menjadi penonton, melainkan mengambil sikap tegas dalam memperjuangkan pembaruan norma yang berani dan etis.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Ahmad Syafrudin
Organisasi: Universitas Indonesia, media Area
Lokasi: Indonesia