Konflik bersenjata non-internasional di Papua kembali menguji ketangguhan Hukum Humaniter Internasional (IHL) dalam melindungi martabat kemanusiaan. Dalam wawancara eksklusif dengan Media Area, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional, mengungkapkan kompleksitas penerapan IHL di tengah medan perang yang tidak simetris, di mana prinsip pembedaan (distinction) antara kombatan dan warga sipil sering kali kabur. Pelanggaran etis terjadi ketika kelompok bersenjata seperti KKB sengaja menyerang sasaran sipil, sementara aparat keamanan juga menghadapi dilema identifikasi yang berisiko menimbulkan korban di kalangan warga. Di sinilah hukum humaniter berhadapan dengan realitas pahit: tanpa penegakan yang tegas, konflik hanya akan memperdalam luka dan merendahkan martabat hukum.
Prinsip Pembedaan dan Pelanggaran Etis dalam Konflik Papua
Prof. Hikmahanto secara kritis menyoroti bahwa inti masalah terletak pada kegagalan kedua belah pihak dalam mematuhi prinsip dasar IHL. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga sipil dari serangan, namun operasi keamanan harus proporsional dan membedakan sasaran secara jelas. Di sisi lain, kelompok bersenjata sering kali tidak mengenakan tanda pengenal dan beroperasi di tengah masyarakat, sehingga mempersulit aparat dalam membedakan antara kombatan dan non-kombatan. Situasi ini diperparah oleh serangan sengaja terhadap warga sipil, seperti insiden penembakan pegawai dinas pertanian, yang menurut sang pakar merupakan kejahatan perang (war crime) dalam konflik bersenjata non-internasional. Pelanggaran semacam ini tidak hanya melanggar hukum humaniter, tetapi juga menggores prinsip etika perang yang melarang keras penargetan objek sipil.
- Pelanggaran Prinsip Pembedaan: Baik aparat keamanan maupun KKB sering gagal membedakan antara kombatan dan warga sipil, meningkatkan risiko korban di kalangan masyarakat.
- Kejahatan Perang oleh KKB: Serangan terhadap pegawai dinas pertanian adalah contoh nyata pelanggaran berat terhadap Pasal 3 Common Geneva Conventions yang melarang kekerasan terhadap orang yang tidak mengambil bagian dalam permusuhan.
- Dilema Negara: Negara wajib melindungi warga sipil, tetapi kekurangan dalam identifikasi dan proporsionalitas operasi dapat menyebabkan pelanggaran implisit terhadap prinsip distinction.
Jalan Keluar: Investigasi Independen dan Sosialisasi IHL
Solusi yang ditawarkan Prof. Hikmahanto bukan hanya teknis-operasional, tetapi bersifat politis-hukum. Ia mendesak agar pelanggaran berat IHL oleh siapa pun—baik aparat keamanan maupun KKB—harus diinvestigasi secara independen dan, jika bukti cukup, diproses secara hukum. Tanpa langkah ini, impunitas akan terus berlanjut dan norma humaniter hanya menjadi pajangan. Selain itu, sosialisasi prinsip-prinsip IHL secara masif kepada semua pihak, termasuk aparat keamanan dan kelompok bersenjata, menjadi krusial untuk membangun budaya menghormati batas-batas hukum, bahkan dalam perang sekalipun. Prof. Hikmahanto menekankan bahwa komitmen pada norma ini adalah satu-satunya jalan untuk mencegah konflik berubah menjadi siklus kekerasan tanpa hukum yang merendahkan martabat kemanusiaan.
Namun, apakah sekedar sosialisasi cukup untuk membendung pelanggaran etis yang berakar pada ketidaksetaraan struktural dan dendam sejarah? Aktivis hukum harus bertanya: sejauh mana Indonesia berani menuntut pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran IHL di Papua, tanpa pandang bulu? Tanpa penegakan hukum yang adil dan transparan, prinsip pembedaan hanyalah ilusi, dan martabat hukum tetap menjadi korban dari konflik yang tak kunjung usai.