Kamis, 13 Agustus 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Perang di Perkotaan adalah Neraka Hukum'

Perang di wilayah perkotaan menciptakan krisis akut bagi hukum humaniter, di mana prinsip pembedaan antara sipil dan militer sengaja diabaikan. Penggunaan senjata berat di kawasan padat penduduk melanggar Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa, namun impunitas yang terlembagakan akibat pertimbangan politik membuat pelanggaran berulang. Tanpa komitmen politik yang mengutamakan akuntabilitas di atas kepentingan strategis, hukum internasional berisiko kehilangan legitimasi dan martabatnya di mata korban.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Perang di Perkotaan adalah Neraka Hukum'

Kepadatan penduduk sipil di kawasan urban telah mengubah arena pertempuran menjadi laboratorium pelanggaran hukum humaniter. Dalam sebuah wawancara eksklusif, pakar hukum humaniter internasional Prof. Dr. Surya Aditama dengan tegas menyebut perang di perkotaan sebagai 'neraka' bagi martabat hukum. Realitas ini bukan hanya tantangan operasional, melainkan penyangkalan sistematis terhadap prinsip pembedaan (distinction) yang menjadi fondasi etika perang. Ketika perbedaan antara kombatan dan warga sipil sengaja dikaburkan atau dianggap mustahil, yang muncul bukanlah alasan untuk berhati-hati, tetapi justifikasi untuk membumi hanguskan.

Dilema Distinction dan Impunitas yang Terlembagakan

Hukum humaniter internasional berdiri di atas pilar utama: pembedaan dan proporsionalitas. Namun, di medan perang perkotaan, pilar ini kerap ambruk. Pelanggaran paling gamblang, menurut Prof. Aditama, adalah penggunaan senjata peledak berdaya ledak tinggi di kawasan permukiman padat. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran taktis, melainkan pengingkaran terang-terangan terhadap Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 51 dan 57 yang mengatur perlindungan penduduk sipil dan kewajiban pencegahan. Krisisnya terletak pada respons komunitas internasional yang tumpul:

  • Penyelidikan yang mandul: Pelanggaran seringkali tidak diselidiki secara serius karena dibelit kepentingan politik dan aliansi strategis.
  • Budaya impunitas: Ketiadaan pertanggungjawaban menciptakan siklus kejahatan yang berulang, mengikis deterensi hukum.
  • Krisis legitimasi: Hukum internasional kehilangan wibawanya di mata korban ketika normanya diinjak-injak namun pelakunya bebas berkeliaran.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum, tanpa penegakan yang berkeadilan, hanyalah retorika kosong yang mengawangi penderitaan manusia.

Menyelamatkan Martabat Hukum: Antara Norma dan Komitmen Politik

Solusi yang ditawarkan Prof. Aditama dalam wawancara tersebut menekankan pada penutup celah antara norma dan realitas. Penguatan mekanisme pemantauan independen dan ratifikasi instrumen hukum humaniter adalah langkah prosedural yang vital. Namun, titik krusialnya adalah komitmen politik. Indonesia, dengan kapasitasnya di Dewan HAM PBB dan narasi perdamaian global, didorong untuk beralih dari diplomasi pasif menjadi advokasi vokal yang konkret. Ini bukan hanya tentang menyuarakan norma, tetapi tentang menuntut akuntabilitas dan mendesak investigasi yang imparial atas setiap dugaan pelanggaran.

Pertanyaan etis yang tertinggal adalah: apakah komunitas internasional, termasuk negara-negara berpengaruh, memiliki kemauan politik untuk mengorbankan kepentingan strategis jangka pendek demi menegakkan martabat hukum jangka panjang? Ketika politik mengalahkan prinsip, maka hukum humaniter akan tetap menjadi sekumpulan dokumen mulia yang tak berdaya menyelamatkan nyawa seorang anak di reruntuhan gedung apartemen. Tantangan bagi aktivis hukum dan masyarakat sipil global adalah untuk terus meneriakkan paradoks ini, mengingatkan bahwa dalam 'neraka' perang perkotaan, penegakan hukum adalah satu-satunya oksigen bagi kemanusiaan.

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Surya Aditama
Organisasi: Tempo, Dewan HAM PBB
Lokasi: Indonesia