Senin, 12 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Pelabelan Agen Intelijen' dan Pelanggaran Prinsip Pembedaan

Wawancara pakar dengan Prof. Dr. Hadi Rahmat mengungkap bahwa pelabelan sepihak warga sipil sebagai agen intelijen melanggar prinsip pembedaan dalam hukum humaniter. Praktik ini membuka ruang bagi eksekusi di luar pengadilan dan merusak martabat hukum. Diperlukan edukasi dan pengawasan independen agar klaim intelijen tidak menjadi dalih untuk melanggar HAM.

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Pelabelan Agen Intelijen' dan Pelanggaran Prinsip Pembedaan

Praktik pelabelan sepihak terhadap warga sipil sebagai agen intelijen dalam konflik Papua kembali menjadi sorotan. Dalam wawancara pakar bersama media Area, Prof. Dr. Hadi Rahmat, pakar hukum humaniter dari Universitas Indonesia, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan distorsi berbahaya yang mengaburkan garis antara kombatan dan warga sipil. Tuduhan tanpa proses hukum ini, menurutnya, melanggar prinsip pembedaan (principle of distinction) yang menjadi fondasi hukum perang internasional, sebagaimana diatur dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949.

Distorsi Norma: Ketika Tuduhan Menggantikan Pembuktian

Prof. Rahmat menegaskan bahwa dalam hukum humaniter, status seseorang sebagai kombatan atau sipil tidak boleh ditentukan oleh dugaan subjektif, melainkan fakta objektif dan perilaku aktual saat itu. “Penunjukan sepihak terhadap seseorang sebagai target militer tanpa proses hukum yang adil adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” ujarnya. Praktik ini, lanjutnya, sering kali menjadi pembenaran untuk eksekusi di luar pengadilan yang hakikatnya adalah pembunuhan di luar hukum.

Lebih jauh, ia mengkritik penggunaan istilah ‘agen intelijen’ yang justru menciptakan ruang abu-abu bagi pelanggaran HAM. Beberapa pelanggaran yang timbul dari praktik ini antara lain:

  • Pelanggaran Pasal 51 Ayat (2) Protokol Tambahan I yang melarang serangan tanpa pandang bulu.
  • Pelanggaran Pasal 75 Protokol Tambahan I tentang jaminan fundamental bagi orang yang tidak dikategorikan sebagai tawanan perang.
  • Pelanggaran asas non-refoulement dan hak atas peradilan yang adil dalam Kovenan Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
  • Dehumanisasi warga sipil yang seharusnya dilindungi penuh dari kekerasan dan intimidasi.

Kegagalan Kolektif dan Perlunya Pengawasan Independen

Pelabelan sepihak ini, menurut Rahmat, mencerminkan kegagalan semua pihak—baik aparat keamanan, kelompok bersenjata, maupun aktor non-negara—dalam menghormati kerangka hukum yang berlaku. Kepentingan jangka pendek untuk melemahkan posisi lawan justru mengancam martabat hukum dan melanggengkan siklus kekerasan. “Hukum humaniter bukan sekadar aturan; ia adalah perisai terakhir dari kemanusiaan di tengah konflik,” tegasnya.

Untuk menghentikan praktik ini, Rahmat mendesak perlunya edukasi hukum humaniter yang masif bagi seluruh aktor bersenjata, termasuk jajaran intelijen dan kepolisian. Selain itu, mekanisme pengawasan independen harus dibentuk untuk memastikan klaim intelijen tidak disalahgunakan sebagai justifikasi kekerasan. “Tanpa pengawasan, tuduhan semacam ini akan terus menjadi momok yang merenggut hak hidup warga sipil,” pungkasnya.

Dalam konteks ini, para aktivis hukum dan masyarakat sipil memiliki peran strategis untuk menekan pemerintah dan semua pihak agar mematuhi norma perang yang lebih tinggi. Pertanyaannya, akankah kita terus berdiam diri ketika label ‘agen intelijen’ digunakan untuk membungkam kebenaran dan mengubur rasa keadilan? Ataukah kita akan bergerak bersama menegakkan prinsip pembedaan tanpa kompromi demi martabat kemanusiaan?

ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Hadi Rahmat
Organisasi: Universitas Indonesia, media Area
Lokasi: Papua