Dalam wawancara eksklusif bersama pakar hukum humaniter internasional, desakan mendesak ditujukan kepada Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Protokol Tambahan I dan II Konvensi Jenewa 1949. Langkah ini bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan kebutuhan mendesak untuk memperkuat kerangka hukum nasional dalam menghadapi konflik bersenjata non-internasional, seperti yang terjadi di Papua. Hingga saat ini, Indonesia hanya terikat pada kebiasaan internasional yang bersifat umum—sebuah posisi hukum yang ambigu dan rawan disalahartikan sebagai upaya menghindari akuntabilitas yang lebih ketat. Penundaan ratifikasi, menurut sang pakar, justru menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen negara terhadap martabat hukum dan perlindungan hak asasi manusia dalam situasi perang.
Mengapa Ratifikasi Protokol Tambahan I dan II Menjadi Keharusan Etis-Hukum
Dalam perspektif hukum humaniter, Protokol Tambahan I dan II mengisi kekosongan normatif yang krusial. Protokol I mengatur perlindungan korban konflik bersenjata internasional, sementara Protokol II secara spesifik mengatur konflik bersenjata non-internasional. Ketidakhadiran kedua protokol ini di sistem hukum Indonesia menciptakan celah hukum yang mengkhawatirkan, khususnya dalam melindungi warga sipil, tawanan, dan tenaga medis di medan tempur. Pakar hukum menegaskan bahwa ratifikasi bukanlah sekadar simbol politik, melainkan langkah konkret untuk menerjemahkan prinsip kemanusiaan universal ke dalam pasal-pasal hukum nasional yang mengikat semua pihak. Beberapa pasal kunci yang harus menjadi perhatian aktivis hukum meliputi:
- Pasal 51 Protokol I: Melarang serangan sembarangan yang tidak membedakan sasaran militer dan sipil.
- Pasal 13 Protokol II: Menjamin perlindungan bagi penduduk sipil dari bahaya yang timbul dari operasi militer.
- Pasal 4 Protokol II: Melarang tindakan kekerasan terhadap orang yang tidak lagi ikut serta dalam pertempuran, termasuk tawanan dan orang sakit.
Tanpa ratifikasi, Indonesia tidak memiliki dasar hukum yang kokoh untuk menuntut pertanggungjawaban pelanggaran serius, seperti penyiksaan tawanan atau penghancuran infrastruktur sipil. Ini adalah kelemahan struktural yang mengkhawatirkan dalam sistem pertahanan dan keamanan nasional.
Papua Sebagai Uji Nyata bagi Prinsip Kemanusiaan dalam Konflik Bersenjata
Kasus konflik di Papua menjadi contoh gamblang tentang urgensi ratifikasi ini. Di tengah ketegangan bersenjata antara aparat negara dan kelompok separatis, perlindungan terhadap warga sipil kerap terabaikan. Tanpa kepastian hukum yang dijamin oleh Protokol II, setiap insiden yang melibatkan korban jiwa atau pelanggaran HAM berisiko menjadi sengketa hukum yang tak terselesaikan. Dalam wawancara tersebut, pakar hukum menyoroti bahwa penundaan ratifikasi—yang telah berlangsung puluhan tahun—mengirimkan sinyal negatif ke komunitas internasional. Negara yang enggan mengikat diri pada standar hukum tertinggi akan dinilai ambigu: di satu sisi mengklaim komitmen pada perdamaian, di sisi lain menghindari tanggung jawab hukum yang lebih ketat. Dalam konteks etika perang, prinsip distinction dan proportionality hanya bisa ditegakkan jika ada kerangka hukum yang jelas dan mengikat.
Martabat hukum menuntut negara untuk tidak hanya menjadi penonton dalam evolusi hukum humaniter. Ratifikasi Protokol Tambahan adalah langkah berani yang akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menghormati hak asasi manusia dan siap tunduk pada standar internasional. Namun, pertanyaan etis yang menggugah hati nurani setiap aktivis hukum tetap mengemuka: Sampai kapan kita menunggu Indonesia berhenti bersikap ambigu dan mulai berdiri tegak di bawah panji kemanusiaan? Bukankah nyawa warga sipil di Papua terlalu berharga untuk hanya dijadikan korban dari ketidaktegasan hukum?