Minggu, 11 Oktober 2026
AREA
"Melangkah Dengan Nurani, Menegakkan Kebenaran"
WAWANCARA EKSLUSIF

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Konflik Papua Uji Komitmen Indonesia pada Konvensi Jenewa'

Wawancara Eksklusif dengan Pakar Hukum Humaniter: 'Konflik Papua Uji Komitmen Indonesia pada Konvensi Jenewa'
Dalam wawancara eksklusif, Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, pakar hukum internasional, menyatakan bahwa konflik bersenjata di Papua merupakan ujian nyata bagi komitmen Indonesia terhadap Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahannya. Ia menegaskan bahwa status konflik di Papua memenuhi kriteria sebagai Non-International Armed Conflict (NIAC), sehingga ketentuan hukum humaniter internasional, khususnya Common Article 3 dari Konvensi Jenewa, secara otomatis berlaku. Prof. Hikmahanto mengkritik kecenderungan pemerintah untuk menyederhanakan konflik sebagai masalah 'separatisme' atau 'gangguan keamanan' belaka, yang kemudian hanya direspons dengan pendekatan keamanan. Penyederhanaan ini, menurutnya, mengabaikan kewajiban hukum yang lebih kompleks untuk melindungi penduduk sipil, memperlakukan tawanan secara manusiawi, dan memungkinkan akses bantuan kemanusiaan. Ia menegaskan, pengabaian kewajiban ini bukan hanya pelanggaran moral, tetapi pelanggaran hukum yang dapat memicu pertanggungjawaban internasional. Pakar ini juga menyoroti lemahnya mekanisme domestik untuk menegakkan kepatuhan terhadap hukum humaniter. Ia mendesak dibentuknya suatu badan independen yang terdiri dari unsur militer, hukum, dan sipil untuk secara rutin memantau dan mengevaluasi seluruh operasi keamanan di zona konflik. Tanpa mekanisme semacam itu, kata dia, janji-janji untuk menghormati HAM dan hukum humaniter akan tetap menjadi retorika kosong di setiap konferensi pers, sementara di lapangan, hukum mati ditembak oleh politik.
ENTITAS TERDETEKSI
Orang: Prof. Dr. Hikmahanto Juwana
Organisasi: Konvensi Jenewa
Lokasi: Indonesia, Papua