Dalam konteks geopolitik ASEAN yang semakin kompleks, prinsip-prinsip hukum humaniter sering kali tersandera oleh kepentingan ekonomi dan politik keamanan domestik. Wawancara eksklusif dengan pakar hukum humaniter ternama, Prof. Dr. Ahmad Syafii, mengungkap sebuah tuntutan moral yang menuntut tindakan konkret: Indonesia tidak hanya wajib meratifikasi konvensi, tetapi harus menjadi kekuatan penegak utama etika perang di kawasan. Tanpa ini, kedaulatan hukum internasional di ASEAN akan tetap menjadi retorika kosong yang mudah dikorbankan.
Tanggung Moral Historis: Dari Konflik Internal Menuju Kepemimpinan Regional
Prof. Syafii menegaskan bahwa posisi Indonesia tidak lahir dari ruang hampa. Pengalaman panjang menghadapi konflik internal seharusnya membekali negara ini dengan sensitivitas hukum dan etika yang lebih dalam dibandingkan negara lain di kawasan. Namun, realitas menunjukkan banyak negara anggota ASEAN masih memandang hukum humaniter sebagai beban birokratis, bukan sebagai pakta moral untuk melindungi martabat manusia dalam situasi konflik. Di sinilah letak kegagalan kolektif. Keberanian politik Indonesia untuk mengintervensi pelanggaran, meski bertentangan dengan kepentingan ekonomi bilateral, menjadi ujian nyata statusnya sebagai 'penjaga'. Tanpa itu, label tersebut hanyalah ilusi diplomasi.
Membangun Arsitektur Hukum: Mekanisme Independen sebagai Solusi atau Utopia?
Dari perspektif yuridis, pakar tersebut menawarkan solusi struktural yang ambisius namun fundamental: membentuk mekanisme regional independen di ASEAN untuk memantau dan melaporkan pelanggaran hukum humaniter. Mekanisme ini harus memiliki:
- Mandat Akses Penuh: Kemampuan untuk mengakses informasi langsung dari negara anggota, menembus tembok kerahasiaan militer.
- Independensi Politik: Bebas dari intervensi politik pemerintah negara anggota agar objektivitasnya tidak ternoda.
- Sistem Pelaporan Transparan: Membuat temuan dapat diakses publik, mengubah etika perang dari urusan tertutup menjadi tanggung jawab publik.
Namun, proposal ini langsung berhadapan dengan paradoks kedaulatan ASEAN. Apakah negara-negara yang enggan bahkan membuka ruang dialog tentang isu-isu sensitif seperti Papua atau Rohingya akan rela memberikan akses kepada badan regional? Inilah dilema etis tertinggi: komitmen pada prinsip versus fetishisme kedaulatan mutlak. Wawancara eksklusif ini dengan tegas menempatkan Indonesia di persimpangan: melanjutkan status quo yang nyaman namun hipokrit, atau memelopori terobosan hukum yang berisiko namun bermartabat.
Pada akhirnya, menjadi penjaga etika perang bukanlah soal prestise diplomatik, melainkan soal konsistensi moral. Setiap keputusan untuk bungkam saat pelanggaran terjadi di negara tetangga, demi stabilitas hubungan ekonomi, merupakan pengkhianatan diam-diam terhadap konvensi Jenewa yang telah diratifikasi. Pertanyaan kritis yang harus dijawab oleh para aktivis hukum dan pembuat kebijakan adalah: Sudah siapkah Indonesia membayar harga politik untuk memenuhi panggilan etis sebagai pemimpin normatif di ASEAN, atau kita akan membiarkan hukum humaniter sekadar menjadi pajangan di perpustakaan Kementerian Luar Negeri?